

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Merupakan kumpulan inspirasi yang bisa menjadi pemantik lahirnya generasi emas. Generasi yang unggul dalam karya, hebat dalam ilmu, serta luas dalam k..
Rp71,856 Rp99,800
Larichi Wall Bracket Adjustable 14 inch - 32 inchDapat di aplikasikan pada LED TV dengan ukuran 14 inch s/d 32 inch.Fitur:-10° ~ 0..
Rp125,000
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp32,400 Rp45,000
Di satu hari yang cukup menggelikan, Stephen Parker-Roth mabuk berat lalu menyadari bahwa dirinya harus bertunangan untuk menghindari skandal. Dan pas..
Rp71,136 Rp98,800
Menikah muda hanya mengandalkan rasa, tanpa persiapan mental dan ilmu membuat kita belajar banyak hal. Jatuh bangun terseok-seok, mental diuji yang se..
Rp71,280 Rp99,000
Sekolah baru Chia, SMP Hanamori, adalah sekolah bergengsi yang terkenal dengan peraturannya yang sangat ketat! Semua murid menjalani kehidupan sekolah..
Rp18,000 Rp25,000
Punya kedua orang tua yang membesarkannya dengan baik, kehidupan yang layak, ahabat yang begitu perhatian, dan lelaki idaman yang memberi sinyal posit..
Rp43,920 Rp61,000
Bagi siswa SMA/MA, berbagai jenis ujian akan dilaluinya, mulai dari Penilaian Harian, Penilaian Semester, AKM & SK, US/USP, sampai Tes SBMPTN. Hal..
Rp68,400 Rp95,000
Dua hal yang paling dicintai Luna di dunia ini adalah Nando dan pastry. Dia menyukai aroma roti yang menguar dari oven. Juga, menikmati bayangan lelak..
Rp42,480 Rp59,000
8 review(s)
Ayo belajar, buku ini sangat menyenangkan! Adik-adik bisa mewarnai, menarik garis, mengenal angka dan banyak kegiatan asyik lainnya. Kecerdasanmu dan ..
Rp25,200 Rp35,000
Keluarga Yozakura yang menyerbu ke markas Tanpopo harus berhadapan dengan “Nijibana”, kelompok pimpinan di Tanpopo yang memiliki kekuatan dari menggun..
Rp32,400 Rp45,000
Tadinya, musim panas selalu muram. Lalu, dia datang dengan senyumnya yang indah, ketika waktu mendamba detik-detik yang hangat dari matanya. Entah bag..
Rp33,120 Rp46,000
Tulap adalah raksasa pemangsa. Kerjanya ke luar-masuk desa untuk mencari manusia yang bisa dimakan. Putri Monondeaga, istri Abo Mamongkuroit, pun jadi..
Rp28,080 Rp39,000
Pagi itu di sebuah restoran, seorang balita membuat suasana sedikit heboh. Dia meronta-ronta di atas meja panjang, suara tangisnya nyaring. Sejenak di..
Rp78,480 Rp109,000
12 review(s)
Melly kesal banyak dilarang ini dan itu oleh mama karena usianya yang masih kecil. Padahal, Melly ingin coba banyak hal, termasuk membaca novel mister..
Rp28,080 Rp39,000
Pendirian Batavia sebagai markas besar Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Asia pada 30 Mei 1619 turut memengaruhi wilayah di sekitarnya. Ketik..
Rp92,160 Rp128,000
Grand Prix Penguin ke-2 diseleggarakan! Pemenangnya akan ditunjuk sebagai kepala desa di Desa Penguin!! 10 peserta yang lolos babak penyisihan akan be..
Rp57,600 Rp80,000
Pernahkah Anda membaca teori relativitas waktu yang dikemukakan oleh Einstein pada sekitar awal abad ke-20? Dan, pernahkah Anda menyadari bahwa gagasa..
Rp18,720 Rp26,000
Blurb :“Lo tahu ada berapa belokan dari sekolah kita sampe saat ini?” tanya Erlan sambil menatap langit-langit bus. Mansa agak terkeju..
Rp41,760 Rp58,000
40 review(s)












