

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Ian Mackenzie terjaga dari tidurnya di suatu malam di Kilmorgan Kastel, dan mendapati banyak benda seni di kediaman itu telah dicuri. Ian memutuskan u..
Rp46,656 Rp64,800
Pemilihan umum legislatif 2004 bergelar the most complicated electoral system in the world. Sistemnya ambisius : gabungan antara dua ibu sistem pemilu..
Rp14,040 Rp19,500
Sang koki cantik, Gemma Harper, sedang tidak ingin terlibat asmara. Jadi, hal terakhir yang diinginkannya adalah tergoda untuk berkencan dengan pria a..
Rp35,280 Rp49,000
4 review(s)
Taiga yang berhasil keluar dari bawah tanah akhirnya kembali. Di sana, dia dihadapkan dengan Shinyo yang melawan Yuki! Setelah itu, tibalah saatnya Ta..
Rp18,000 Rp25,000
Rin serius belajar demi masuk universitas ternama dan mengejar targetnya. Koyomi dan Keita juga sudah memikirkan jalannya masing-masing. Yu pun panik ..
Rp18,000 Rp25,000
“Saat aku bertemu denganmu, masa mudaku pun dimulai.â€Â Kao tidak menonjol di sekolah. Suatu hari, kakak Kao yang menja..
Rp18,000 Rp25,000
Hari ini, aku bersyukur tak ada lagi kamu di hidupku. Memang benar, kehilangan itu akan menuntun untuk bertemu seseorang yang lebih baik. Kuikhlaskan ..
Rp43,560 Rp60,500
4 review(s)
DescriptionKikigaki adalah metode menggali pengetahuan dan kearifan serta filosofi hidup pembicara melalui wawancara, kemudian ditulis dalam kalimat. ..
Rp28,800 Rp40,000
SPM Plus SUKSES MENGHADAPI UN SD/MI 212 (Sesuai Kisi-Kisi 212) hadir sebagai pendamping tryout mandiri bagi siswa menjelang UN 212. Buku ini sesuai de..
Rp32,400 Rp45,000
Buku Seri Soal MANDIRI (Mengasah Kemampuan Diri) Ilmu Pengetahuan Alam ini sangat ideal bagi pelengkap dan pendamping buku teks IPA untuk SMP/MTs..
Rp43,200 Rp60,000
Kumpulan Sastra Indonesia(Edisi Terlengkap)..
Rp18,000 Rp25,000
Trunks ditangkap oleh Kaioshin penguasa waktu. Penggunaan mesin waktu adalah kejahatan besar, dan untuk menebus kesalahannya, Trunks harus membantu Ka..
Rp28,800 Rp40,000
Kenalkan dunia matematika, pemikiran kreatif, dan pemecahan masalah kepada si Kecil lewat cerita berilustrasi indah! Saat pergi berkemah bersama sepup..
Rp32,400 Rp45,000
Dasar Manusia Jelmaan!Tidak ada selain umpatan seperti itu yang bisa Aletha katakan kepada… Ah! Berbicara tentang cowok itu memang sangat menyebalkan...
Rp71,280 Rp99,000
Evangeline masih bocah ketika ayahnya mengirimnya kebiara di New York. Kini, pada usia 23, dia mendapatibegitu banyak rahasia yang meliputi di..
Rp73,440 Rp102,000
Nandischa Armelle pikir, hidup sebagai sulung yang selalu patuh sudah membuat orang tuanya merasa cukup. Namun, ketika Mama dan Papa juga mengatur per..
Rp72,000 Rp100,000
Ketersediaan akan daging, telur, dan bibit ayam kampung di Indonesia hingga kini belum sepenuhnya memenuhi permintaan pasar. Dalam bisnis ayam kampung..
Rp51,480 Rp71,500
Menjadi kaya tidak mengharuskan Anda menjadi pengusaha. Anda bisa kaya dengan cara apa pun. Dengan segala macam profesi, tidak ada pengecualian antara..
Rp49,680 Rp69,000
48 review(s)
“Sampai masa tuamu Aku tetap Dia; dan sampai memutih rambutmu Aku menggendong kamu. Aku telah melakukannya dan mau menanggung kamu terus; Aku mau memi..
Rp70,560 Rp98,000
Halo, akhirnya ada sebuah buku yang membuat kita dapat mendeteksi kebohongan dari gesture dan mikroekspresi seseorang dengan cepat. Seperti kita tahu,..
Rp32,256 Rp44,800









