

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
"Mulai tahun 2020 persyaratan untuk mendaftar seleksi bersama masuk perguruan tinggi SBMPTN 2020 adalah wajib mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer ..
Rp158,400 Rp220,000
8 review(s)
El Mira mungkin terlihat seperti remaja perempuan pada umumnya. Dia suka banget sama Zayn Malik, hobi mix and match baju, sampai tampil kece di setiap..
Rp93,600 Rp130,000
Sharp AC Indoor 1.5 PK AH-X13BEYFitur :J-Tech Inverter: Teknologi inverter yang efisien dalam penggunaan energi.Watt Fit: Fitur pengaturan daya listri..
Rp3,929,000 Rp4,279,000
Dua pesawat luar angkasa tiba-tiba muncul di Desa Penguin yang damai! Secara kebetulan, Arale dan teman-temannya ditugaskan untuk membantu polisi luar..
Rp54,000 Rp75,000
pakcoy mengandung tinggi vitamin A dan vitamin C. Kedua jenis vitamin ini berperan penting sebagai antioksidan dalam tubuh. Fungsi antioksidan itu sen..
Rp6,732 Rp9,350
noneNo. ISBN : 9786025215315
Penulis : ENDRY BOERISWATI
Penerbit ..
Rp54,000 Rp75,000
Dunia pendidikan di lndonesia terus berkembang. Siswa tidak hanya dituntut untuk menjadi seorang penghafal, melainkan mampu memahami, menganalisis, ba..
Rp109,440 Rp152,000
“Bukan seberapa lama hidup ini dihitung, tetapi seberapa berarti kita menghabiskannya.” ..
Rp64,800 Rp90,000
"Cowok aneh yang sangat polos, bertemu dengan cewek mandiri yang senang memperhatikan orang lain.Cinta seperti apakah yang akan bersemi di antara..
Rp16,200 Rp22,500
4 review(s)
Selain menulis dan berhitung, membaca merupakan salah satu keterampilan dasar yang harus dimiliki seorang anak. Salah satu manfaat membaca bagi Si Kec..
Rp61,200 Rp85,000
Klasik! Menantu dan mertua perempuan itu ibarat minyak dengan air. Cukup. Lelaki muda yang kini sudah mapan dalam kehidupannya itu, ingin mem..
Rp37,440 Rp52,000
Dalam nalar manusia modern, perbincangan tentang jin, setan, malaikat dianggap sebagai omong kosong. Ini bisa dipahami karena keberadaan makhluk Yang ..
Rp19,800 Rp27,500
aisar Pertama Tiongkok, Qin Shi Huang.
Kaisar Penguasa Helheim, Hades.Pertarungan ke-6 menjadi pertarungan antara dewa melawan dewa. Pertarungan yan..
Rp32,400 Rp45,000
Buku akan diterima pada tanggal terbit 12 Juni 2017 untuk wilayah Jabodetabek. Untuk di luar Jabodetabek disesuaikan dengan waktu kirim dari layanan e..
Rp46,800 Rp65,000
4 review(s)
Kairi yang selalu bersikap dingin masuk klub penelitian luar angkasa atas "undangan" Kak Nanbu, si cewek super aneh.
Sewaktu kecil, Kairi memang sang..
Rp18,000 Rp25,000
Sebuah benang keluar dari tubuh seorang gadis belia. Dari hari ke hari jalinan tisikan benang itu semakin banyak terlihat. Misteri masa lalu tentang S..
Rp21,600 Rp30,000
Berdasarkan pengalaman penulis, dengan memiliki lahan 2 hektare sebenarnya seorang petani kelapa sawit sudah dapat hidup layak. Sayangnya, kebanyakan ..
Rp25,200 Rp35,000
Putri Celestia dan masing-masing anggota Kerajaan Equestriapunya cerita menarik! Ayo baca semuanya supaya kita makin mengenal keluarga kerajaan! Mau l..
Rp46,800 Rp65,000
Yuk, mewarnai sambil belajar kosakata dengan buku Smart Coloring Book: Peralatan! Buku ini berisi gambar serta kosakata dwibahasa (Indonesia-Inggris) ..
Rp35,280 Rp49,000
Apa arti bahagia buat kamu? Apakah kamu merasa kata bahagia sulit dimaknai dan dimengerti?Mungkin kamu belum mencari tahu dan mengenal siapa diri kamu..
Rp61,200 Rp85,000







