

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Blurb:“Lo kenal gue udah lama kan? Kalau ada masalah yang mengganjal di hati lo, lo bisacerita ke gue, Hes. Cerita aja, itu kan gunanya sahabat.” Abe ..
Rp42,480 Rp59,000
Sayu-sama melawan Ivan di kompleks pergudangan, Gonzo Kagemori melawan Shingo dan anak buahnya, sedangkan di kediaman Kagemori, Akio si pengkhianat me..
Rp28,800 Rp40,000
Di dunia dengan 13 musuh alami, kakak-beradik pahlawan Hallow dan penyihir Zaybi berusaha mencari cara untuk bertahan hidup di 2 tempat berbeda yang t..
Rp46,800 Rp65,000
Babad Diponegoro: Sebuah Hidup yang Ditakdirkan adalah autobiografi Pangeran Diponegoro. Ditulis hanya dalam waktu kurang dari sembilan bulan, dari 20..
Rp252,000 Rp350,000
Terkadang kamu berubah karena ambisi. Terkadang kamu bertahan karena tak ingin kehilangan. Terkadang kamu mengejar ilusi karena sebuah penolakan.S..
Rp56,880 Rp79,000
Sofia tidak ingin jadi detektif! Meskipun gadis genius satu ini hobi banget membantu ayahnya memecahkan teka - teki kasus kepolisian, dia tetap ngotot..
Rp43,200 Rp60,000
Kode Buku : 0073700060
Pengarang &nbs..
Rp113,760 Rp158,000
Di mata seorang anak, mungkin ada kalanya orang tua terkesan cerewet. Memberi tahu ini-itu yang tidak perlu, memberi tip dirasa tidak penting. Bawel, ..
Rp50,400 Rp70,000
Buku Panduan Lengkap Makanan Bayi ini menyajikan resep makanan untuk bayi usia 4-6 bulan, bayi 7-9 bulan, dan bayi 9-12 bulan. Sangat bijaksana bila A..
Rp28,800 Rp40,000
None..
Rp111,600 Rp155,000
Walaupun penelitian tentang peradaban dunia telah menghasilkan kemajuan yang luar biasa, namun masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Di antaran..
Rp90,000 Rp125,000
Kata orang-orang, aku ini genius dan kelewat serius.Oke, memang koleksi piala dan medali olimpiadeku sedikit lebih banyak dari jumlah perempuan yang d..
Rp50,400 Rp70,000
Rekrutmen CPNS tahun sebelumnya menjadi bukti banyaknya pelamar berbondong-bondong untuk mengikuti tes CPNS. Hampir semua instansi pemerintah akan mem..
Rp90,000 Rp125,000
8 review(s)
Trigonal Clips Joyko No. 1- Kategori ukuran Sedang
- Panjang klip 3cm1 Pack Isi 10 Box..
Rp15,120 Rp21,000
Dalam mengkaji sejarah psikologi, terdapat dua pendekatan yang bisa dilakukan. Pertama, psikologi sebagai disiplin ilmu yang berkembang menjadi profes..
Rp86,400 Rp120,000
Sensei, tolong beri tahu apa arti ciuman itu... Nanaka tiba-tiba dicium oleh pak Kujo. Apa makna dari ciuman tak terduga ini!? Rahasia yang hanya dike..
Rp28,800 Rp40,000
-ISBN : 9786024071455Pengarang : FATIHARIFAHPenerbit : LAKSANAJumlah Hal : 124 HLM..
Rp46,800 Rp65,000
Judul: The Psychology of Emotion: Mengerti Daya Ledak Emosi dan Cara AmpuhMengendalikannya Hingga Anda Bisa Tenang di Segala SituasiPenulis: David J. ..
Rp82,800 Rp115,000
Globalisasi menyebabkan perhatian dan kepedulian publik terhadap isu-isu yang memiliki dimensi lintas negara meningkat. Globalisasi juga memunculkan f..
Rp129,600 Rp180,000
Ayo berkreasi bersama Barbie dan tunjukkan betapa kreatif dan kerennya dirimu!
Jumlah Halaman : 48
Tanggal Terbit : 10 Feb 2020
ISBN : 9..
Rp25,200 Rp35,000
8 review(s)










