

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Smokey mengajak Lightning dan Cruz ke Cotter Pin untuk menemui beberapa teman lama. Tebak, dengan siapa mereka bertemu? Wah.. ternyata dengan para leg..
Rp14,400 Rp20,000
4 review(s)
Awali dengan Berlatih Mencintai Diri SendiriTeman kuliahku menghubungi setelah sekian lama."Lagi sibuk apa, nih?”Tanda bahwa pesan sudah d..
Rp71,280 Rp99,000
Sengoku dan Harumi berencana membawa anak-anak berwisata mengunjungi akuarium raksasa karena mereka kesulitan makan ikan. Akan tetapi, setelah bertemu..
Rp18,000 Rp25,000
4 review(s)
Mereka berada tepat di perbatasan hitam dan putih, bagaikan cahaya dan bayangan, siang dan malam, angsa dan kelelawar. Mereka tidak seharusnya bertemu..
Rp107,280 Rp149,000
Fushimi menerima tawaran Pak Mutou untuk bekerja sebagai asisten komikus favoritnya, Tohru Mizuno di Tokyo. Sementara itu, komik [Presence] karya Taki..
Rp16,200 Rp22,500
4 review(s)
Papa bisa jadi apa saja, jadi kuda, pesawat, bahkan teman main hujan-hujanan.Papa menyemangatiku, menjagaku, mengajarkanku untuk berani.Aku sa..
Rp28,080 Rp39,000
Teknologi semakin canggih. Alat transportasi juga semakin maju. Tahukah kamu, kereta api adalah alat transportasi darat paling cepat. Di beberapa nega..
Rp39,600 Rp55,000
Keajaiban tercipta setiap hari. Keajaiban ada pada helaan napas, kaki yang masih bergerak, kelopak mata yang terbuka, atau lebih sederhana dari itu. K..
Rp46,800 Rp65,000
Ikuto maju ke fashion show festival Geika dengan tekad bulat. Dia hanya ingin membuat keluarganya bangga, sekaligus mengajak ibunya yang sakit untuk n..
Rp20,160 Rp28,000
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor ..
Rp57,240 Rp79,500
Amy tak pernah menyangka rencana masa depannya hancur berkeping-keping dalam sekejap. Pernikahan yang hanya tinggal sejengkal, tiba-tiba sirna. Joshua..
Rp41,760 Rp58,000
8 review(s)
Buku ini merupakan salah satu buku data mining yang membahas tentang konsep data mining dan juga membahas tahapan implementasi data mining melalui alg..
Rp53,280 Rp74,000
Kita bersama seolah kita sedang menghitung mundur waktu perpisahan kita sendiri. Tidak selamanya pertemuan itu untuk menyatukan, terkadang pertemuan j..
Rp49,680 Rp69,000
28 review(s)
Deskripsi:Apa yang kamu peroleh dari buku ini?1. 2 Tryout Online Nasional senilai Rp750.000- Tryout online nasional kolaborasi @infokuliah dan Penerbi..
Rp177,840 Rp247,000
4 review(s)
Buku ini menawarkan rangkuman konsep dan teori pokok pelajaran Matematika untuk tingkat SMP/MTs, Materi disesuaikan dengan kurikulum dan kisi-kisi uji..
Rp50,040 Rp69,500
Saat mencari sosok perempuan yang selalu membayanginya, Ernest Agerbeek berjumpa dengan hantu juru cerita, gadis di Hindia Belanda?Penyelundup opium..
Rp46,800 Rp65,000
Pandemi covid menjungkirbalikkan berbagai tatanan. Frasa VUCA (volatility, uncertainty, complexity, ambiguity) yang diambil dari khasanah militer dan ..
Rp63,360 Rp88,000
Mengajari anak membaca dan menulis sering menjadi tantangan yang cukup merepotkan bagi para orang tua dan guru. Bagi anak usia dini, proses pembelajar..
Rp78,480 Rp109,000
Hikayat Sabangka Sarope: Pergulatan Organisasi Warga Di Pedesaan Sulawesi Tenggara..
Rp43,200 Rp60,000
80/20
Prinsip Pareto, atau disebut juga aturan 80/20, yang telah terbukti dalam dunia sains, bisnis, dan ekonomi, menyatakan bahwa 8o persen hasil at..
Rp56,160 Rp78,000
12 review(s)











