

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Di antara denting piano, mereka bertemu.
Arya senang menyaksikan berbagai resital, tetapi kedua orang tuanya sibuk menjodohkannya. Pertemuannya denga..
Rp54,000 Rp75,000
Untuk memajang es cream, nugget, bakso dan produk-produk beku.Fitur / Keunggulan Produk:Hemat Energi
Dingin lebih stabil
Kebisingan..
Rp3,580,000
Gadis tak pernah menyangka hidupnya akan begitu hancur hanya karena urusan cinta. Radit, pilot yang juga seniornya di maskapai tempat ia bekerja, adal..
Rp56,880 Rp79,000
Sinopsis Buku Memahami Teknik Pembuatan Sediaan Obat dalam Skala Kecil dan dalam Skala Industri disusun berdasarkan SK-KD Spektrum 200..
Rp25,200 Rp35,000
Setelah kasus pembajakan bis, keluarga Forger pun kembali pada kehidupan mereka yang damai. Namun, ternyata kedamaian ini tidaklah nyata, setidaknya d..
Rp32,400 Rp45,000
Kode Buku : 0023713030
ISBN : 9786022988526
Penulis : IRENE M.J.A.-DKK
Ukuran (P x L) : 21.00 cm x 26.00 cm
Berat Buku : 405.80 gr
Jumlah Halama..
Rp64,800 Rp90,000
Konsep waktu menjadi suatu fundamental dari bagaimana alam semesta bekerja. Mungkin, manusia sudah bisa memahami bagaimana waktu memengaruhi segala ha..
Rp48,960 Rp68,000
4 review(s)
SinopsisTidak ada perempuan yang bisa menolak pertolongan dari laki-laki ganteng saat sedang dalam kesusahan. Begitu pula aku. Jadi, jangan salahk..
Rp34,560 Rp48,000
4 review(s)
“If opportunity doesn’t knock, build a door.†Ya, ketika kesempatan tidak datang mengetuk, Anda perlu membangun pintu untuk menuju ..
Rp46,800 Rp65,000
Kebutuhan nila konsumsi di pasaran masih sangat tinggi. Kendalanya, pasokannya belum mencukupi kebutuhan pasar yang ada. Ditambah lagi sentra produksi..
Rp27,360 Rp38,000
Teman-teman sudah tahu belum kalau banyak ilmuwan Muslim yang membawa perubahan besar dalam kehidupan modern saat ini? Sudah kenal beberapa di antara ..
Rp54,000 Rp75,000
Keinoshin Susa dan Shotaro Inada, Dark Hunter yang membersihkan kegelapan.Mereka ditetapkan untuk menjadi partner, namun keduanya tidak jujur terhad..
Rp21,600 Rp30,000
Tanah lahir Thoriq, seorang jurnalis dari media Suara Gaza, mulanya merupakan tanah subur dan ditumbuhi pepohonan berbuah manis. Kehidupan berjalan ha..
Rp63,360 Rp88,000
Siapakah Steve Jobs? Steve Jobs diketahui khalayak umum sebagai sosok paling penting di Apple dan merupakan contoh ideal bagi kesuksesan dl abad ini. ..
Rp35,280 Rp49,000
20 review(s)
KAHLIL GIBRAN : SEMUA KARENA CINTA..
Rp10,800 Rp15,000
4 review(s)
Kode Buku : 0023712531
ISBN : 9786024347925
Penulis : WINI KRISTIANTI, DKK
Ukuran (P x L) :21.00 cm x 26.00 cm
Berat Buku : 290.80 gr
Jumlah Halama..
Rp74,160 Rp103,000
TOP MODUL LULUS US/M SD MI 2018..
Rp36,000 Rp50,000
SinopsisUmmul Mukminin Aisyah ra. adalah wanita mulia yang berparas cantik dan berkulit putih. Dalam beberapa riwayat, ia sering dipanggil "Humaira" (..
Rp68,400 Rp95,000
Deskripsi BukuGas awalnya tampak terdesak akibat serangan ganas Granolah, tapi setelah membebaskan insting, kekuatan terpendamnya pun bangkit. Kekuata..
Rp28,800 Rp40,000
Laut Bercerita, novel terbaru Leila S. Chudori, bertutur tentang kisah keluarga yang kehilangan, sekumpulan sahabat yang merasakan kekosongan di dada,..
Rp108,000 Rp150,000










