

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Rasa itu begitu luas, dan jika menyatakan hanya supaya bisa memiliki serta menggenggam, mungkin rasa itu akan berubah. Sebab “selamanya” h..
Rp63,360 Rp88,000
140 review(s)
No. ISBN
9786020029818
Penulis
Romo Aloysius Budi Purnomo
Penerbit
Elex Media Komputindo
..
Rp28,656 Rp39,800
Sedikit berbeda dari fan book pada umumnya, buku ini akan mengajak pembaca dalam pengalaman jalan-jalan bersama dengan tujuh member BTS sambil mempela..
Rp57,600 Rp80,000
Untuk menyimpan ice cream dan frozen food (nugget, daging beku, sosis, seafood dan lain-lain).Fitur / Keunggulan Produk:Analogoue Therm..
Rp10,329,000 Rp12,515,000
SINOPSISAku Naga ganteng yang ingin bebas! Ayah terus saja menuntutku berprestasi di klub sepak bola. Padahal,aku benci olahraga dan lebih suka memasa..
Rp64,080 Rp89,000
Setiap orangtua pasti menginginkan anaknya tumbuh menjadi sosok yang cerdas dan mandiri. Namun sayangnya, cerdas selalu diidentikkan dengan prestasi a..
Rp64,080 Rp89,000
4 review(s)
Maomao, diculik dan dijual sebagai pelayan ke Istana Dalam, tempat tinggal para selir Kaisar. Dia segera beradaptasi dengan lingkungan baru sambil men..
Rp20,160 Rp28,000
4 review(s)
Deskripsi:
Liburan musim panas yang seharusnya sangat mengasyikkan dan ditunggutunggu ternyata berubah menjadi serentetan peristiwa yang tidak menyena..
Rp39,600 Rp55,000
Komik ini mengisahkan tentang memperbaiki perilaku yang kurang baik tapi sudah dianggap wajar dan dilakukan dalam keseharian. Di setiap akhir cerita j..
Rp42,480 Rp59,000
Buku TOP ONE BEDAH KISI-KISI TERLENGKAP UN-USBN 2020. ini dapat dapat dijadikan sebagai buku panduan atau sumber belajar bagi siswa yang duduk di Seko..
Rp148,000 Rp185,000
Living the Uncommon WisdomJumlah Halaman : 335
Tanggal Terbit : 10 Feb 2021
ISBN : 9786024815325
Penerbit : KPG
Berat ..
Rp68,400 Rp95,000
noneNo. ISBN : 9786024074838
Penulis  ..
Rp39,600 Rp55,000
Strategi internet marketing melalui media sosial Instagram dan mesin pencari Google. Pemasaran di dunia maya tidak bisa dipandang sebelah mata. Jangka..
Rp48,960 Rp68,000
Liam selalu mengganggu Kate, Kate sangat benci kepada Liam. Liam mendiamkan Kate, Kate merindukan Liam. Liam mengutarakan perasaannya, Kate selalu men..
Rp71,280 Rp99,000
204 review(s)
Check Up KepribadianmuBagaimanakah Kepribadianmu?
Bagaimana Mengetahui Tipe Belajar Anda?
Apakah Cara Berpikirmu Cenderung Feminin Ataukah Masku..
Rp32,040 Rp44,500
Saat harus mengisi formulir tentang minat dan bakat, cuma Ellen yang masih bingung menentukan bakatnya. Ellen pun berinisiatif menanyakan bakatnya kep..
Rp23,040 Rp32,000
Masuki dunia penuh petualangan yang seru dan ajaib.Berisi 16 cerita yang mengajarkan nilai-nilai penting,seperti kejujuran, keberanian, persahabatan, ..
Rp46,800 Rp65,000
Samsung Vacuum Cleaner VCC4130S37/XSEFitur:- Twin chamber system- Kapasitas : 1.3L- Konsumsi Listrik : 1500 Watt- Suction..
Rp970,000













