

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp59,500
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Setiap nama besar, selalu memiliki peristiwa besar? Jauh sebelum dicap sebagai salah satu gangster besar di Kota Bandung, XTC adalah nama “kelom..
Rp54,000 Rp75,000
Persaingan di internet semakin ketat. Pelaku usaha online membutuhkan media yang dapat membantu mereka melakukan promosi dan marketing di internet sec..
Rp60,200 Rp86,000
Changhong CBC 100 Kulkas Mini Portable merupakan kulkas mini portable dengan rak tempered glass dan pegangan ekonomis nyaman dipakai. Dilengkapi denga..
Rp1,399,000
Jika cinta itu mudah terucap, maka takkan ada kisah cinta yang berliku. Grey dan Jingga adalah bukti bahwa cinta adalah rasa sulit yang tersamar.&..
Rp38,500 Rp55,000
Buku terlaris menurut The Wall Street JournalBagi banyak pengusaha, menjalankan bisnis kecil ternyata berbeda dari apa yang mereka bayangkan. Stres,..
Rp92,160 Rp128,000
terjemahan dari novel Surti dan Tiga SawunggalingJumlah Halaman : 102
Tanggal Terbit : 11 Mar 2019
ISBN  ..
Rp59,500 Rp85,000
Kambing Peranakan Etawah atau lebih dikenal dengan nama kambing PE merupakan salah satu plasma nutfah kambing lokal yang banyak dikembangkan oleh pete..
Rp54,000 Rp72,000
Polycystic Ovary Syndrome (PCOS) atau Sindrom Ovarium Polikistik (SOPK) banyak dialami wanita dan diperkirakan diderita oleh 10-15% wanita di seluruh ..
Rp66,500 Rp95,000
Belajar mengenal 40 hewan di sekitar anak dalam 3 bahasa.
Jumlah Halaman : 40
Tanggal Terbit : 6 Mei 2019
ISBN : 719120525
Bahasa : Indonesia
Pen..
Rp63,000 Rp90,000
4 review(s)
Sang Pengukir Kitab SuciSiapa yang tak kenal dengan nama Zaid bin Tsabit? Pasti semua umat Islam paham betul siapa itu Zaid bin Tsabit. ..
Rp30,360 Rp44,000
Sinopsis :Aku bertemu dengan Akiyoshi pada tahun pertama universitas.Dia gadis yang blakblakan, tidak disukai oleh teman-teman seangkatan, tetapi tulu..
Rp75,960 Rp105,500
44 review(s)
Inilah buku pertama yang mengenalkan Eneagram—metode pemahaman tipe-tipe kepribadian—secara ringan dan menyenangkan bagi semua kalangan. Panduan yang ..
Rp40,950 Rp54,600
Apakah cowok Anda memiliki sensitivitas cukup tinggi dan sering bersikap dingin? Jika jawabannya ya, mungkin cowok Anda memiliki zodiak Cancer. Kenapa..
Rp26,250 Rp35,000
Seri Stay Safe: Aku di Rumah AjaSeri Stay Safe: Aku Bisa Pakai MaskerSeri Stay Safe: Aku Rajin Cuci TanganSeri Stay Safe: Aku Sehat Karena VaksinGuilt..
Rp118,800 Rp165,000
Samsung Microwave MS28J5255UB - Solo - 28 literFitur:
Kapasitas 28L, Daya 100W-1000W, Dimensi Ruang Dalam (W)357x(D)255x(H)357mm; Luar (W)517x(D)..
Rp1,850,000 Rp1,850,000
"“Bagaimana kabarmu hari ini? Apakah masih sekelam langit di bulan Desember? Langit boleh saja mendung. Hujan bisa saja turun. Tapi… kamu harus tetap ..
Rp51,480 Rp71,500
4 review(s)
SINOPSIS : Night Fever (Pikat Asmara)
Oleh Diana PalmerCinta sejati atau keadilan yang membabi buta?
Hanya dia yang bisa memutuskan.Rek..
Rp44,800 Rp64,000
"Kita mudah sekali merasa terbebani masalah dan kadang berbisik, “Hanya Tuhan yang bisa menolong.†Lalu, kita menunggu dan menunggu pertolongan Tu..
Rp54,600 Rp78,000
Buku belajar matematika yang lengkap, mulai dari pengenalan angka, menjodohkan, mengenal bentuk, membaca jam, dan latihan soal. Penyajiannya sederhana..
Rp112,000 Rp160,000
Puasa selain sebagai ibadah, tapi juga mengandung rahasia dan hikmah medis yang mencengangkan, bagi yang sehat maupun yang sakit. Apa perbedaan puasa ..
Rp18,975 Rp27,500