

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Pada seri ini, Miiko melihat teman-teman perempuan sebayanya yang mulai memakai heels tinggi. Miiko merasa mereka terlihat anggun dan dewasa dengan he..
Rp32,400 Rp45,000
ISBN: 9789792953404
Penulis: Anastasia Diana
Ukuranâ„Halaman: 16x23 cm² â„ xii+100 halaman
Edisiâ„Cetakan: I, 1st Published
Tahun Terbit: 2016..
Rp32,400 Rp45,000
4 review(s)
Sistem reproduksi pria merupakan kesatuan berbagai organ yang memiliki fungsi dan aktivitas berkaitan dengan fungsi reproduksi,seperti penghasil sprem..
Rp48,960 Rp68,000
Meski seringkali bertingkah menyebalkan dan mengundang pertengkaran, Doyoung tetap seorang penyelamat bagi Yuna. Dia selalu menjadi yang paling menger..
Rp71,640 Rp99,500
8 review(s)
Buku ini akan membuat anak bisa membaca dengan cepat. Sebab isi buku ini disusun secara sistematis dan sesuai perkembangan anak. Kelebihan buku ini ad..
Rp25,200 Rp35,000
Ada banyak peristiwa dan fenomena aktual-faktual yang terjadi di masyarakat dewasa ini. Namun, sayangnya, peristiwa dan fenomena tersebut sering luput..
Rp72,000 Rp100,000
Buku "Kisah Hewan Dalam Al-Qur'an" adalah buku yang membahas tentang kisah-kisah hewan yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Buku ini disusun dengan sistem..
Rp128,880 Rp179,000
Eden adalah anak yang baik. Masa SMA sama sekali tidak mengubahnya. Namun, malam saat dia diperkosa oleh sahabat kakaknya telah mengubah segalanya. Ke..
Rp64,440 Rp89,500
100 review(s)
Kode Buku : 33-01-032-4
Pengarang &nb..
Rp259,200 Rp360,000
Perkembangan bisnis properti yang begitu pesat di Indonesia membutuhkan ketersediaan banyak buku atau literatur untuk memperkaya wawasan dan pengetahu..
Rp90,000 Rp125,000
“Kalo lo nggak sama gue, lo juga nggak boleh sama laki-laki lain!”***Kesepian dan ketidakadilan, dua hal yang sangat familier dirasakan Raja Andromeda..
Rp68,400 Rp95,000
Blurb:“Lo kenal gue udah lama kan? Kalau ada masalah yang mengganjal di hati lo, lo bisacerita ke gue, Hes. Cerita aja, itu kan gunanya sahabat.” Abe ..
Rp42,480 Rp59,000
Ibadah shalat merupakan ibadah lisan dan perbuatan. disebutkan demikian karena selain menggunakan gerakan, ibadah shalat juga memiliki bacaan yang har..
Rp18,000 Rp25,000
Deskripsi:Hanya dengan melihat sekilas tempat tinggal Jonah—sebuah gubuk terpencil di perbukitan, di belakang teluk Avery tidak terkejut.&nb..
Rp46,656 Rp64,800
Menuju "Jabar kahiji", Jabar ngahiji "..
Rp75,600 Rp105,000
Secara idiomatik, "Taurat" berarti selamat atau berhasil. Hal ini mengindikasikan bahwa siapapun yang mengamalkan ajaran-ajaran kitab suci itu dari ka..
Rp39,600 Rp55,000
Sinopsis NayaBaginya, waktu tak pernah memberinya rentang yang lebih panjang.
Telah lama Naya tahu bahwa selalu ada mimpi y..
Rp38,160 Rp53,000
Jika kamu seorang pejuang ilmu, buku ini sangat cocok untukmu sebagai penyemangat untuk mengayuh lagi langkahmu, berkali lipat lebih kencang! Kamu aka..
Rp68,400 Rp95,000
4 review(s)
Mewarnai adalah salah satu aktivitas yang membantu melatih kemampuan motorik, konsentrasi,
dan melatih membedakan warna. Tidak hanya itu, mewarnai bag..
Rp21,600 Rp30,000
Hime sejak dulu sering pindah sekolah. Tapi kali ini dia memutuskan akan menikmati masa remajanya di SMA baru dengan penuh semangat. Untuk itu, Hime m..
Rp20,160 Rp28,000
8 review(s)












