

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Deskripsi:Amerika dan Islam. Sejak 11 September 2001, hubungan keduanya berubah. Semua orang berbondong-bondong membenturkan mereka. Mengakibatkan..
Rp61,200 Rp85,000
4 review(s)
Kisah Teladan & Inspiratif 25 Nabi & Rasul..
Rp61,200 Rp85,000
Buku Nusa Jawa: Silang Budaya merangkul keseluruhan sejarah Pulau Jawa menganalisis unsur-unsur kebudayaannya. Penulis merintis sebuah pendekatan yang..
Rp82,800 Rp115,000
Buku Aktivitas : Aku dan Lingkunganku..
Rp68,400 Rp95,000
Peralihan takhta tanah Jawa dari Raja Singasari, Kertanegara, ke tangan Jayakatwang, penguasa Kediri, memaksa Adipati Tuban Ranggalawe harus menentuka..
Rp68,600 Rp98,000
Deskripsi BukuDi antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih dis..
Rp28,800 Rp40,000
Sedekah bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Bisa dilakukan dengan cara yang mudah hingga yang paling sulit. Sedekah juga bisa dilakukan dengan..
Rp45,000 Rp62,500
8 review(s)
Setiap peristiwa dan makhluk di alam ini, mesti mengandung inspirasi kehidupan. Tugas kita adalah melihatnya secara jernih dan dari sudut pandang yang..
Rp43,200 Rp60,000
Elex Media Komputindo adalah penerbit buku populer dan multimedia di Indonesia sebagai perusahaan media terbesar di Indonesia. Produk terbitan Elex Me..
Rp39,600 Rp55,000
Menuju "Jabar kahiji", Jabar ngahiji "..
Rp75,600 Rp105,000
Mesin Penghangat Minuman Kopi / TehSpesifikasi :Untuk menghangatkan kopi, teh dan minuman lainnyaBerat (Kg) 0,25Asli ChinaDimensi Lebar (mm) Ø160 x Ti..
Rp115,000
“Aku ingin bisa memanggil hiu. Kumohon ajari aku mantranya dan tunjukkan caranya!” Di tengah keputusasaannya menjadi pemanggil hiu untuk membalaskan k..
Rp70,560 Rp98,000
Deskripsi BukuDi antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih dis..
Rp32,400 Rp45,000
(Seri Buku Cerita Pembangun Karakter Anak)Mencuri adalah kebiasaan yang tidak baik. Semua agama dan kepercayaan pasti melarang melakukan perbuatan y..
Rp4,320 Rp6,000
Membuat Sendiri Mesin Tetas Praktis..
Rp21,240 Rp29,500
Jogja Hidden Story..
Rp61,200 Rp85,000
Tim Xventure Xplorers ditugaskan untuk mencari data dan informasi mengenai buaya dan ular. Tim pun dibagi dua kelompok. Manakah antara buaya dan ular ..
Rp57,600 Rp80,000
Oh, tidak! Kataknya hilang! Aku harus mencari katak itu. Apakah dia bersembunyi di balik semak? Atau, dia bersembunyi di dalam lubang pohon, ya? Ayo, ..
Rp28,080 Rp39,000
4 review(s)
Seorang artis papan atas bermimpi mencekik dan membunuh dirinya sendiri. Ia pikir, itu efek trauma akibat kecelakaan yang menimpanya. Mimpi itu semaki..
Rp55,440 Rp77,000
Deskripsi BukuHanako Si Arwah Penasaran adalah serial manga Jepang yang ditulis dan diilustrasikan oleh Aida Iro. Manga ini telah dikumpulkan ke dalam..
Rp23,040 Rp32,000
-550x550.png.webp)










