

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Akhir-akhir ini persaingan pasar global semakin ketat. Banyak perusahaan Maupun praktisi usaha lainnya yang semakin meningkatkan kompetisi saing merek..
Rp42,840 Rp59,500
Jamur kancing merupakan jamur yang paling banyak dibudidayakan di seluruh dunia. Teksturnya yang mirip daging dan kandungannya yang rendah kalori memb..
Rp20,124 Rp27,950
Buku ini akan mengajak teman-teman semakin semangat belajar membaca, Di mulai dari mengenal huruf vokal dan huruf konsonan, mengenal suku kata sederha..
Rp25,200 Rp35,000
Indonesia kini adalah Indonesia yang sangat tidak ramah lingkungan. Di setiap kota besar, sudah menjulur berbagai pita aspal dan beton menggantikan ka..
Rp59,040 Rp82,000
Mano pergi ke TKP kasus pembakaran yang diduga berkaitan dengan Hiroki Dan. Di reruntuhan bangunan yang terbakar, ditemukan jasad yang dibunuh secara ..
Rp24,480 Rp34,000
Ayo siapa di antara kalian yang sudah tahu dan hafal huruf hijaiyah? Yuk kita belajar huruf hijaiyah! Di dalam buku ini, kita akan mengenal huruf hija..
Rp28,800 Rp40,000
Ketika membuka matanya, Kana terkejut semua orang justru memanggilnya dengan sebutan Seyra. Seyra Anastasya adalah tokoh antagonis dalam sebuah novel ..
Rp71,280 Rp99,000
4 review(s)
Seribu Kisah; Sebuah Kasih adalah buku hasil kurasi Menjadi Manusia, berisi 150 kisah tentang sepasang, hubungan, serta ikatan cinta antarmanusia yang..
Rp64,800 Rp90,000
Dengan alasan ingin belajar memanah, Karluk meminta untuk diizinkan tinggal bersama keluarga Amira yang hidup nomaden. Di bawah bimbingan Azel dan par..
Rp19,440 Rp27,000
16 review(s)
"Empat puluh tahun sejak Sukarno meninggal, nama serta wajahnya tidak pernah benar-benar lumat terkubur. Kampanye puluhan tahun Orde Baru untuk memben..
Rp54,000 Rp75,000
nonePenulis : Iis Dewi & Wulan
Penerbit : Cabe Rawit (Bukit)
ISBN : 9789796200450
Terbit : Februari 2019
Ketebalan : 24 halaman
Ukuran : ..
Rp6,840 Rp9,500
Orang mengira ketika Anda ingin mengubah hidup, Anda perlu memikirkan hal-hal besar. Namun pakar kebiasaan terkenal kelas dunia James Clear telah mene..
Rp77,760 Rp108,000
240 review(s)
"Akhirnya Banri dan Kokoa resmi pacaran. Walaupun begitu, selalu saja ada gangguan ketika mereka mau berduaan. Karena hal itu, mereka pun memutuskan u..
Rp16,200 Rp22,500
12 review(s)
Serangga apakah ini? Serangga apakah yang bisa membuat bola kotoran? Apakah laba-laba termasuk serangga? Penasaran, kan?..
Rp126,000 Rp175,000
4 review(s)
Kehidupan harem tanpa ada heroine yang kalah! Para heroine yang takkan kalah dan tak dibiarkan kalah!Di balik kabar gembira “Jumlah belahan jiwa y..
Rp46,800 Rp65,000
Buku labirin interaktif ini mengubah pembelajaran matematika menjadi permainan yang menyenangkan dan mengasyikkan! Ikuti jalur persamaan yang benar sa..
Rp56,880 Rp79,000
Buku ini sangat COCOK Bagi kalian yang ingin bisa belajar UTBK di mana saja dan kapan saja. Berisi Rangkuman materi penting TKA SOSHUM, yakni pelajara..
Rp54,000 Rp75,000
Sinopsis :Hujan adalah waktu yang tepat untuk bernostalgia. Aroma petrichor, suara rintik, danguntur tiba-tiba memutar ulang kenanganmu saat pertama k..
Rp61,200 Rp85,000
Bisakah Cinta Direkayasa dengan 36 Pertanyaan? Judul brosur eksperimen psikologi radikal itu menarik perhatian Hildy. Ia pun mendaftar menjadi peserta..
Rp64,080 Rp89,000
Perlengkapan bengkel otomotif adalah perlengkapan yang berwujud alat-alat yang berguna untuk memperbaiki motor atau mobil, maupun hal-hal yang berhubu..
Rp44,640 Rp62,000
-550x550.png.webp)












