

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Mix Salad..
Rp14,040 Rp19,500
Awan kelabu seolah menertawakan perasaan mendung seorang Alyssa. Dia harus menerima kenyataan pahit bahwa ibunya pergi tepat ketika dia lulus SMA. Tak..
Rp35,280 Rp49,000
Bagaimana perasaan kamu jika terpaksa untuk nikah bersyarat dengan orang yang baru kalian kenal? Tidak pernah mengenal lebih dekat apalagi mengenal ke..
Rp68,000 Rp85,000
• Jadwal haji regular
• Jadwal haji khusus
• Informasi cuaca dan iklim di Mekah, Madinah, dan Jedah
• Nomor telepon penting di Tanah Suci
• ..
Rp64,440 Rp89,500
Nectar of Pain adalah kumpulan puisi dan prosa yang melahirkan rasa sakit cinta dan kehilangan. Ketika rasa sakit mengetuk pintu anda, biarkan masuk. ..
Rp78,480 Rp109,000
Sebuah benang keluar dari tubuh seorang gadis belia. Dari hari ke hari jalinan tisikan benang itu semakin banyak terlihat. Misteri masa lalu tentang S..
Rp21,600 Rp30,000
Kompetisi tarung yang mengumpulkan berbagai petarung terkuat dari tiap universe telah dimulai. Satu per satu partisipan musnah akibat amukan dari Kale..
Rp28,800 Rp40,000
4 review(s)
Deskripsi:Sophie Alton, wartawati investigasi Denver Independent, berniat mengangkat kisah perempuan muda yang dipenjara akibat penyalahgunaan nar..
Rp64,080 Rp89,000
4 review(s)
When orphan Anne Shirley is adopted by the Cuthberts, she is so happy to have found a new family, Will she be accepted at Green Gables, however, when ..
Rp54,000 Rp75,000
Semua pilihan mengandung risiko.Kau boleh percaya … atau mengabaikannya.Tapi, ingat, apa tujuanmu?Setelah terjatuh ke Dunia Bawah, Percy dan Annabeth ..
Rp100,080 Rp139,000
Tanya Jawab Cerdas Islami: Zakat berisikan tentang kumpulan pertanyaan seputar zakat berikut jawabannya. Pada bagian depan kartu terdapat kuis pertany..
Rp61,056 Rp84,800
Kamu adalah tokoh utama di dalam cerita ini. Ya, kamu! Di sini, kamu memiliki kekuatan supranatural. Kamu bisa berinteraksi dengan makhluk halus, bahk..
Rp97,200 Rp135,000
Tujuan ditulisnya buku ini adalah untuk mempermudah para siswa dalam memahami mengenai geometri. Seperti yang kita ketahui, geometri ruang dapat kita ..
Rp70,560 Rp98,000
Mewarnai merupakan sarana efektif untuk belajar dan menambah pengetahuan kognitif. Mewarnai menjadi kegiatan yang sangat bermanfaat dan disenangi anak..
Rp28,080 Rp39,000
Di balik kesuksesan yang mereka miliki, BTS tetap sosok yang rendah hati—mereka mengingat bahwa mereka tetaplah manusia biasa, seperti manusia lainn..
Rp90,000 Rp125,000
PRIMA PH (Penilaian Harian) merupakan buku pengayaan yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013 yang memuat materi inti dan latihan soal untuk membantu s..
Rp85,680 Rp119,000
Buku Aktivitas PAUD Seri Belajar Berhitung: Penjumlahan ini berisi aneka kegiatan yang merangsang anak untuk memahami penjumlahan. Kegiatan itu, antar..
Rp60,480 Rp84,000
Islam mengajarkan agar ibadah senantiasa dikerjakan dalam setiap situasi dan kondisi. Laki-laki maupun wanita memiliki porsi yang sama untuk beribadah..
Rp49,680 Rp69,000
32 review(s)
Kompetisi ekiden memasuki segmen terakhir. Haruto memimpin di depan, Izumo mengejar dengan kencang. sementara Kanata masih terus berlari. Apakah yang ..
Rp25,200 Rp35,000
Otak membuat hidup kita jadi mudah. Selain untuk berpikir, otak berfungsi seperti pemimpin orkes dalam tubuh kita. Berkat otak, kita bisa melakukan ba..
Rp154,800 Rp215,000
-550x550.png.webp)







