

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Siapa suruh datang Jakarta, Sapa suruh datang Jakarta.
Sapa suruh datang Jakarta, Sandiri suka sandiri rasa.
Eh doe sayang.Jakarta, oh, Jakarta...
Rp58,650 Rp85,000
Sinopsis:“I accept you—Jack Evanders Hudson—to be my husband, to have one another and keep, from now and forever.”Sebuah janji yang Gwen ucapkan di ha..
Rp75,210 Rp109,000
SinopsisMarsha masih belum sepenuhnya memaafkan kesalahan Risky di masa lalu. BagiMarsha, kesalahan itu menciptakan sebuah cacat permanen hingga ke ji..
Rp67,900 Rp97,000
Kebutuhan dan keharusan mata kuliah Matematika Teknik untuk diajarkan di jurusan-jurusan Teknik di Perguruan Tinggi merupakan salah satu faktor yang i..
Rp142,500 Rp190,000
"Perubahan Undang-undag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan, bukan untuk mengganti. Perubahan dilakukan dalam ..
Rp28,080 Rp39,000
Mopi bersama Popies, Grizzi, Kepo, Wobear, Bonnies, Lila, Singo sedang bermain bola. Tiba-tiba Moopi jatuh dan kakinya terkilir. Teman-temannya segera..
Rp34,200 Rp47,500
Setelah enam Season yang gagal, Miss Minerva Dodger memilih tidak menikah daripada menerima pelamar yang haus harta. Tapi berkat Klub Nightingale, set..
Rp63,936 Rp88,800
BAHAGIA FILLAApabila kita menanam pohon apel, maka akan tumbuh apel. Kebaikan akan selalu mendatangkan kebaikan, begitu juga keburukan akan mendatangk..
Rp44,625 Rp59,500
Halo adik-adik, kali ini kita akan bertualang ke zaman purbakala. Zaman purbakala adalah zaman sekitar ratusan juta tahun yang lalu, di mana pada zama..
Rp35,880 Rp52,000
Tersebutlah sebuah desa misterius yang tak pernah bisa dijangkau manusia sembarangan. Entah semenjak kapan, anak-anak remaja yang terlahir dengan tand..
Rp57,600 Rp80,000
Di tengah pelayaran menuju Singapura, Jotaro, dkk. diserang seorang pria yang mengendalikan Dark Blue Moon. Pertarungan yang merugikan di dalam laut b..
Rp61,200 Rp85,000
PELUANG BERBURU KERJA DAN KARIR DI INTERNET..
Rp26,250 Rp35,000
Jika bahtera Nabi Nuh ada pada masa sekarang ini, apakah kita akan diajaknya ikut serta? Kalau Nabi Nuh mengulurkan tangannya untuk semua penduduk bum..
Rp64,080 Rp89,000
4 review(s)
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp32,400 Rp45,000
DESCRIPTIONNakula membuatku, sakit agar aku tahu caranya bangkitMemberiku tekanan, agar aku tahu bagaimana caranya melawanMengajarkanku penderitaan ag..
Rp64,080 Rp89,000
Dalam rinai kisah kita terlukiskan. Kau yang tak lelah berjuang, kepada kerasku yang kaululuhkan. Sekarang biarkan aku menjadi laut yang menyimpan dal..
Rp55,296 Rp76,800
244 review(s)
Pertempuran babak kedua dimulai! Gita opimistis akan memenanginya. Tiga senjata ampuh sudah dimilikinya: sederet keberhasilan yang diraih apda pertemp..
Rp57,600 Rp80,000
DeskripsiBlurb:"Capek kuliah, pengen nikah aja, terusjadi ibu!"Kata orang, mulutmu harimaumu. Itulah yang terjadi sama Malika. Karena tumpukan revisi ..
Rp71,640 Rp99,500
Kosmik Volume 4 2017
Publisher Elex Media Komputindo
ISBN &nb..
Rp16,200 Rp22,500
Sinopsis:Setiap manusia pasti selalu bersemangat mengejar apa yang menjadi impian dan tujuan hidupnya. Berjuang dan berusaha untuk menjadi manusia pro..
Rp46,656 Rp64,800