

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Setelah mengetahui masa lalu Asa, Dera datang ke keluarga Kagemori dalam kondisi Yuru sedang termenung. Yuru menyatakan akan melawan semua musuhnya se..
Rp32,400 Rp45,000
Buku ini memuat tema-tema seputar sekolah dan kehidupan sehari-hari. Dilengkapi juga dengan bacaan, percakapan, latihal soal, latihan menulis aksara H..
Rp28,440 Rp39,500
Masa remaja merupakan masa yang penuh gejolak. Dengan perkembangan fisik dan mental secara drastis, membuat kita mengalami goncangan dalam hidup. Pada..
Rp75,600 Rp105,000
Laga Blue Lock melawan timnas Jepang U-20, duel ekstrem mati-matian dan seimbang berlanjut ke babak kedua! Menghadapi serangan sengit timnas Jepang U-..
Rp32,400 Rp45,000
Nasruddin Hoja berasal dari Anatolia. Ia dikenal bijak. Kisah-kisahnya membuat pembaca belajar, perpikir, dan tertawa.***Seseorang mengeluh kepada Nas..
Rp32,400 Rp45,000
4 review(s)
Manusia adalah makhluk paling lemah, juga merupakan makhluk paling sempurna di antara banyaknya ciptaan Sang Pencipta. Maka dari itulah manusia ditunt..
Rp54,000 Rp75,000
Rachel tak sengaja meninggalkan organizer-nya di taksi, padahal di dalamnya berisi paspor, SIM, dan KTP. Akibatnya dia batal melakukan liputan ke Sing..
Rp44,640 Rp62,000
20 review(s)
Buku Saku Fikih Mazhab Syafi`I..
Rp10,800 Rp15,000
Amefurikozo si roh penurun hujan, beruang roh lukisan, pemuda bertopeng rubah... Kali ini pun, banyak roh yang datang ke Mukai Usagido dengan berbagai..
Rp20,160 Rp28,000
Claretta Damara: cewek yang hobinya molor selama di kelas, bertemu dengan Julian Rouvin: si cowok dengan paras wajah di atas rata-rata, pintar, plus p..
Rp50,400 Rp70,000
88 review(s)
Di era global ini, sebagai bagian dari masyarakat yang merasakan semakin majunya perkembangan zaman, terkadang kita merasakan dilema terhadap fenomena..
Rp54,000 Rp75,000
Mononoke adalah jejadian yang hidup dalam keabadian. Jiro, seorang pemuda yang dibesarkan kakeknya sebagai keturunan ninja dan sanggup berbicara denga..
Rp19,440 Rp27,000
8 review(s)
Kompor Gas Rinnai RI-522CKompor gas dua tungku berkualitas tinggi. Kompor ini memiliki desain finishing berwarna menarik membuat dapur Anda terlihat l..
Rp400,000
Buku panduan ini menyajikan tip-tip dan juga informasi mengenai fikih haji dan umrah, zikir dan doa, serta perbandingan mazhab-mazhab mengenai rukun d..
Rp108,000 Rp150,000
Kekayaan dan keanekaragaman Indonesia adalah hasil proses-proses geologis selama jutaan tahun yang menciptakannya dan menempatkannya di khatulistiwa. ..
Rp111,600 Rp155,000
Charlotte dan Mia bertemu lagi untuk mendapatkan batu biduri bulan!
Kali ini, mereka harus menolong dua orang sekaligus, Putri Luna dan Tilly.
Teman b..
Rp46,800 Rp65,000
Tiba-tiba Nanase, teman kecil Ikegaya, muncul dan mengklaim kalau Hazuki adalah pacarnya! Sementara Ikegaya pun jadi mulai menjauhi Hazuki karena suat..
Rp18,000 Rp25,000
Light in a MazeJumlah Halaman : 256
Tanggal Terbit : Feb 26, 2018
ISBN : 9786024528089
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Gramedia Widiasarana Indo..
Rp43,200 Rp60,000
20 review(s)
Buku ini berisi teknik-teknik yang diperlukan untuk membuat aplikasi Androld
menggunakan Flutter, salah salu frarnework atau Software Development
Kit ..
Rp68,400 Rp95,000
Benarkah kalimat, “Semua akan indah pada waktunya” akan selalu menguatkan?Terkadang kita hanya perlu dicukupkan dengan kalimat, “Tetaplah bertahan, ti..
Rp28,800 Rp40,000





