

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Sinopsis :Kabur dan kemudian bertemu dengan lelaki itu di negara lain, bukan takdir yang diaminta. Karena ditinggalkan lelakinya beberapa bulan sebelu..
Rp55,250 Rp85,000
Seringkali hati bertanya sampai kapan kita akan sendiri. Sehingga kita mulai memikirkan siapa pasangan hidup kita. Apakah dia yang selalu mengisi hari..
Rp28,080 Rp39,000
Kata orang, Aruna itu sebenarnya cantik, tapi…. gendut.Iya, Aruna tahu ia gemuk. Ia pun kenyang dan tidak mempan lagi diejek. Habisnya bagai..
Rp46,800 Rp65,000
28 review(s)
Fitur Utama :4 Cooler Ice Pack (twice cooling)Water Tank Swing ModePower Consumption 50 WSpesifikasi :Color BlackDaya 50 WattDimension (W x H x D..
Rp999,000
Disforia Inersia adalah buku sekumpulan tulisan, kumpulan sajak tentang kesadaran kehampaan yang dirasakan hati,tapi menolak untuk berpindah sebab kha..
Rp49,680 Rp69,000
Dari sebuah lontar kuno, Raras Prayagung mengetahui bahwa Puspa Karsa yang dikenalnya sebagai dongeng, ternyata tanaman sungguhan yang tersembunyi di ..
Rp128,880 Rp179,000
1096 review(s)
Dalam buku ini, akan dibahas mengenai pengertian, tujuan, manfaat, hingga tata cara pambuatan SOP. Buku ini juga menyediakan beberapa contoh SOP yang ..
Rp32,400 Rp45,000
Ruang lingkup keuangan internasional cepat berkembang sebagai akibat deregulasi pasar keuangan, inovasi produk, dan kemajuan teknologi. Ketika pasar m..
Rp89,631 Rp129,900
Kedua orangtua Maya menjadi korban musibah tanah longsor. Gadis itu terpaksa tinggal bersama keluarga Setiawan. Namun, hanya Setiawan yang menyayangin..
Rp45,360 Rp63,000
12 review(s)
Buku ini mengupas topik serius dalam kajian pemikiran politik Islam, yakni relasi Islam dan demokrasi. Bahwa Islam cocok dan mempunyai kapasitas topan..
Rp18,975 Rp27,500
Sebelum bicara cinta sebaiknya kita saling menakar sejauh mana perasaan kita dengan seseorang yang kita anggap spesial. Sebelum bicara cinta, sebaikny..
Rp35,136 Rp48,800
Merdeka Belajar harus dimulai dari belajar "merdeka". Tentu sulit untuk membangun budaya Merdeka Belajar tanpa pemahaman belajar "merdeka" dan guru-gu..
Rp72,000 Rp100,000
"ILMU MARKETING BISA MENJADI ILMU KEHIDUPAN? Sangat bisa, menurut Henry Manampiring, Penulis Mega Bestseller Filosofi Teras dan The Alpha Girl’s Guide..
Rp70,560 Rp98,000
Semenjak ditinggal ayahnya, Cinderella hidup menderita. Berkat bantuan Ibu Peri, Cinderella bisa tampil bak putri raja dan memikat hati seorang panger..
Rp108,000 Rp150,000
Jalinan keakraban orang tua dan anak salah satunya dapat dilakukan dengan membaca buku. Sebelum tidur, orang tua dapat membacakan kisah juga hal-hal m..
Rp56,880 Rp79,000
Hantu Belanda berambut pirang itu selalu terlihat marah, gusar, dan mengusir siapa pun yang datang ke rumah. Dia benci orang-orang berwajah Melayu, di..
Rp51,480 Rp71,500
16 review(s)
Mesin Pemotong Daging/Tulang GETRA Bon Saw Portable JG-400SJYFitur :Bahan besi anti karatPisau gergaji diimport dari USASpesifikasi :Voltase 220-240VF..
Rp25,920,000
Microsoft Office 2007 Adalah Program Aplikasi versi lanjutan dari Microsoft Office 2003. Program aplikasi versi baru yang dikeluarkan Microsoft ini me..
Rp26,250 Rp35,000
PLATO : REPUBLIK..
Rp82,500 Rp110,000
None..
Rp128,340 Rp186,000