

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp59,500
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
MEDIA PEMBELAJARAN EXAM SD 180 HARI FISIK Merupakan produk pembuatan soal secara digital setelah guru selesai belajar, sangat sesuai di gunakan untuk ..
Rp487,500 Rp650,000
Buku ini berisi tentang pengertian, caracara khotbah, bacaan bilal, materimateri khotbah yang variatif, serta halhal yang perlu diketahui seputar khot..
Rp37,125 Rp49,500
Mewarnai adalah sebuah kegiatan yang banyak disukai oleh anak-anak. Buku ini berisi 30 aneka gambar benda yang sering ditemui anak-anak baik di rumah ..
Rp19,350 Rp25,800
DARI PASCAL KE JAVA +CD..
Rp36,000 Rp48,000
Fire tidak tahu, takdirnya akan selalu bertalian dengan lando, bahkan sebelum janji masa kecil mereka terucap
"Kau sudah berjanji, lelaki tidak perna..
Rp31,740 Rp46,000
4 review(s)
Sarka Narea Wijaya atau biasa dipanggil Sarka, seorang pria yang memiliki sifat dingin tak tersentuh. Dia adalah seorang ketua dari geng motor bernama..
Rp74,250 Rp99,000
Bulan Ramadhan sudah tiba. Sama halnya dengan umat muslim lainnya di seluruh penjuru dunia, Rilka menyambutnya dengan penuh kegembiraan. Bersama orang..
Rp28,080 Rp39,000
8 review(s)
Buku kedua Sidharta Indargo yang lebih populer dengan nama akun Instagram @koh_aming ini memuat aneka menu favorit ala kafe, yang dapat Anda buat send..
Rp76,300 Rp109,000
Destinasi wisata yang mengagumkan di dunia terlalu banyak untuk dikunjungi dan seringkali hanya sebatas mimpi. Berwisata ke tempat-tempat menarik tak ..
Rp122,360 Rp174,800
Pino adalah tupai kecil yang tido* sutra melompat seperti yang biases dilakukan saudara-sbeauruldaranyang ck. Suatu hari, temannya bernama Abu tahun. ..
Rp34,300 Rp49,000
Sungguh, untuk menggambarkan kehidupan sosok organisator ini dengan runut, aku harus menyatukan kepingan-kepingan cerita yang tersebar di sana sini da..
Rp92,160 Rp128,000
Semua pilihan mengandung risiko.Kau boleh percaya … atau mengabaikannya.Tapi, ingat, apa tujuanmu?Setelah terjatuh ke Dunia Bawah, Percy dan Annabeth ..
Rp100,080 Rp139,000
DESCRIPTION
Buku ini membahas bagaimana cara kita memengaruhi dan menaklukan orang lain dengan cepat. Ada beberapa langkah untuk dapat memengaruhi or..
Rp37,125 Rp49,500
Big Book Soshum hadir sebagai solusi tepat bagi calon mahasiswa agar sukses dalam menghadapi TKA SBMPTN Soshum. Buku ini berisi 49 Modul Materi dan Ku..
Rp90,000 Rp125,000
None..
Rp24,150 Rp35,000
Unit Tank Berat Jerman pada masa Perang Dunia II sangat dikenal sekaligus ditakuti oleh pihak Sekutu. Dengan dimotori oleh tank Tiger yang legendaris,..
Rp91,000 Rp130,000
4 review(s)
KehamiIan dan persalinan bukanlah sesuatu yang menakutkan, atau menjadi beban pikiran yang selalu mencemaskan. Persiapan fisik dan mental yang matang ..
Rp34,500 Rp50,000
Dalam hidupnya, Bluebell tidak mudah percaya pada orang asing, apalagi yang baru ia kenal dalam hitungan hari. Namun semua berubah ketika tepat pada h..
Rp49,000 Rp70,000
4 review(s)
Setelah sungguh-sungguh belajar piano, akhirnya Maris debut di atas panggung. Untuk pertama kalinya, Death Mask mengetahui betapa banyaknya orang yang..
Rp19,600 Rp28,000
Buku Pandai Membaca, Menulis, dan Berhitung ini merupakan buku yang sangat lengkap untuk mempersiapkan anak memasuki sekolah dasar. Anak akan diajarka..
Rp52,500 Rp75,000