

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Yotsuba dkk. pergi berkemah! Untuk pertama kalinya Yotsuba belajar memasang tenda dan memasak kare. Apa masakannya berhasil? Lalu, apa yang dilihat Yo..
Rp36,000 Rp50,000
Kodo Ikusei, SMA bergengsi yang 100% muridnya dijamin akan masuk universitas dan mudah mendapatkan pekerjaan. Kiyotaka Ayanokoji masuk ke sekolah yang..
Rp53,300 Rp65,000
Cari Judy, Nick, dan teman-teman mereka di tempat-tempat ramai Zootropolis. Dari Little Rodentia sampai Alun-alun Sahara, jelajahi lokasi-lokasi favor..
Rp42,480 Rp59,000
Electrolux EQAXF01BXSI Dispenser [Galon Bawah]Electrolux EQAXF01BXSI Dispenser [Galon Bawah] merupakan dispenser galon bawah yang dilengkapi dengan 3 ..
Rp3,449,000 Rp3,638,960
Cantika Rabinar tidak takut menghadapi apa pun dan siapa pun. Karena sikap yang terlalu berani ini membuatnya terjebak dalam masalah besar.Prince yang..
Rp7,920 Rp11,000
4 review(s)
Zera, wanita penyuka puisi dan sastra, mencintai seorang pria dari masa kecilnya. Pria yang selalu dia impikan menjadi kekasih terbaik. Yoga nama pria..
Rp39,240 Rp54,500
16 review(s)
Gideon Hawthorne yang ambisius dan licik menghabiskan sepanjang hidupnya sebagai kaki tangan Duke of Windemere, melakukan tugas-tugas berbahaya tanpa ..
Rp85,680 Rp119,000
Pekerjaan sebagai travel blogger kerap jadi bahan kekaguman dan kesirikan orang lain. Bagaimana tidak, profesi ini memungkinkan kita untuk memenuhi ho..
Rp42,480 Rp59,000
none Format : Soft CoverISBN &..
Rp10,800 Rp15,000
Membimbing dan mengawasi aktivitas anak merupakan sebuah keharusan dari orang tua. Ketika orang tua berkomitmen untuk memiliki anak, maka tumbuh kemba..
Rp50,400 Rp70,000
"Buku ini berisi cerita sederhana dan kosakata yang dirancang khusus sesuai dengan perkembangan dan kemampuan anak usia PAUD. Penguasaan sebuah bahasa..
Rp46,800 Rp65,000
Saat mengetahui sang buah hati sudah bisa menulis huruf tentu akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi orang tua. Namun tentu saja sang buah hati tidak..
Rp36,000 Rp50,000
Ada Lamborghini yang amat mewah, Ferrari yang super kencang, juga Hummer yang paling kuat. Ayo, temukan mobil-mobil memukau lainnya di dalam buku impi..
Rp43,200 Rp60,000
Ditulis untuk para orangtua, pengasuh, dan guru, buku ini menawarkan nasihat praktis bagaimana mengajarkan anak-anak sejak dini berbagai keterampilan ..
Rp50,400 Rp70,000
Kode Buku : 0023230480ISBN : 9786022983903Penulis : Dwi Tyas UtamiUkuran (P x L): 21X26(Cm)Jumlah Halaman : 104 HalBerat Buku : 227 GramTa..
Rp36,000 Rp50,000
Kehadiran roman sejarah ini, bukan saja dimaksudkan untuk mengisi sebuah episode berbangsa yang berada di titik persalinan yang pelik dan menentukan, ..
Rp162,000 Rp180,000
Mimpi itu menggerakkan. Anak-anak muda yang tidak punya mimpi tidak memiliki ambisi. Mereka berjalan apa adanya, mengalir saja. Pastilah itu tidak bai..
Rp61,056 Rp84,800
Buku ini dibagi menjadi tiga bagian utama. Bagian pertama membahas tentang mindset yang perlu dimiliki untuk menarik rezeki. Bagian kedua membahas ten..
Rp72,000 Rp100,000
Gundala, sosok yang ramai diperbincangkan di kalangan warga ibukota kembali beraksi ketika sebuah sakte yang menyebut dirinya… Perkumpulan Tirani Kead..
Rp48,960 Rp68,000


-250x250h.jpg)




