

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Hawai!! Sebuah Negara bagian di Amerika Serikat yang terkenal akan wisata baharinya. Setiap orang pasti ingin sekali berkunjung di Negara ini. Pun di ..
Rp35,280 Rp49,000
Sinopsis Lebih dari sepuluh tahun yang lalu, Trinity pertama kali menuliskan rekaman perjalanannya melalui blog naked-traveler.com. S..
Rp60,480 Rp84,000
120 review(s)
Tidak bisa dipungkiri,rezeki adalah satu hal yang paling banyak dicari manusia
saat ini.Hampir semua orang berlomba mendapatkan pendidikan yang tinggi..
Rp24,120 Rp33,500
Devin Akrasaf Rakasenja. Cowok bertubuh tegap anggota basket SMA Gerbang dan juga drummer band The Snare. Siapa yang tidak akan terpesona oleh dirinya..
Rp39,600 Rp55,000
Buku Business English ini merupakan buku bahasa Inggris bisnis yang baik karena menyediakan banyak artikel berbahasa Inggris mengenai isu terkini sepu..
Rp32,400 Rp45,000
4 review(s)
Gara-gara Kayoko, Hibiki mengikuti lomba sastra SMA tingkat nasional. Karyanya pun memenangkan penghargaan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Olahra..
Rp27,360 Rp38,000
Panduan Mengelola HRD & GA..
Rp39,960 Rp55,500
Shanum jago banget bikin komik. Setiap ada ide cerita, pasti selalu ia tuangkan melalui komik. Sayangnya, Shanum terkadang lupa waktu belajar karena k..
Rp28,080 Rp39,000
SPESIFIKASIFast Freezing CapacityArtistic handle and doorKey lockRust proof cabinetRoller Caster..
Rp3,679,000 Rp4,250,000
Panasonic Dish Dryer FD-S03S1Pengeringan Yang SterilPanasonic D-sterille FD-S03S1 dapat membunuh kuman dan melumpuhkan bakteri seperti bakteri E-coli ..
Rp865,000
Apakah terkadang kamu merasa khawatir atau cemas? Buku ini penuh dengan aktivitas yang dapat kamu lakukan sendiri, atau bersama teman maupun keluarga,..
Rp86,400 Rp120,000
Kepada Pemuda: Bebanmu akan berat. Jiwamu harus kuat. Tetapi aku percaya langkahmu akan jaya. Kuatkan pribadimu! Dengan apa kita membuat orang menjadi..
Rp36,000 Rp50,000
8 review(s)
None..
Rp54,000 Rp75,000
Jumlah Halaman : 32
Tanggal Terbit : 22 Jun 2020
ISBN : 9786230016516
Penerbit : Elex Media Komputindo
Berat : 52 gr ..
Rp30,240 Rp42,000
Jumlah Halaman : 24
Tanggal Terbit : 03 Nov 2021
ISBN : 9786230305863
Penerbit : MNC
Berat : 44 gr
Lebar :..
Rp28,800 Rp40,000
Sinopsis Katamu, ada pelangi setelah hujan.
Kau hadir, mengulurkan tanganmu.
Ajak aku melangkah, bersamamu.
Bisakah cinta menghilan..
Rp39,600 Rp55,000
4 review(s)
Islam agamaku. Allah Swt. Tuhanku. Lalu, siapakah Muhammad Saw.? Apa nama cara berdoa dalam Islam? Apa saja hari raya umat Islam? Kita sama-sama belaj..
Rp49,680 Rp69,000
Mesin Cuci 1 Tabung Electrolux 11 Kg Front Loading EWF-1141R9WBDosis sempurna, perawatan lembutTerlalu sedikit deterjen dapat mengganggu pembersihan. ..
Rp17,225,000
Sejak hadir kali pertama pada 1844, The Count of Monte Cristo telah dialih rupa ke ratusan film, drama, dan opera. Bagi Alexandre Dumas sendiri, novel..
Rp107,280 Rp149,000
Nadira mencintai Arvin dalam diam, bahkan rasa cintanya itu tersimpan rapi di hatinya hingga bertahun- tahun. Namun sayangnya, Arvin memilih menjauh d..
Rp71,280 Rp99,000











