

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
"Di antara kelompok yang terdiri dari 6 orang, semuanya menjadi pasangan kecuali Mizuki dan Taiga. Karena mengalah pada keinginan mereka, Mizuki akhir..
Rp18,000 Rp25,000
4 review(s)
Bupena di sajikan untuk membantu siswa menerapkan proses pembelajaran secara tuntas berdasarkan Kurikulum 2013 (Revisi 2016) - ..
Rp37,950 Rp55,000
Saat pertama kali melihat pria tampan berpenampilan
kaku di pesta rumah, hasrat Zoe Costas
langsung tersulut. Itu reaksi yang buruk mengingat ia
ti..
Rp42,480 Rp59,000
Ingin ikut mempraktikkan dan menikmati kue kering yang diajarkan di Kursus Masak Ny. Liem? Atau ingin memperkaya khazanah resep andalan di usaha boga ..
Rp135,360 Rp188,000
8 review(s)
PERMULAAN MEMBACA & MENULIS : HURUF BESAR & KECIL A-Z..
Rp5,760 Rp8,000
Setelah enam Season yang gagal, Miss Minerva Dodger memilih tidak menikah daripada menerima pelamar yang haus harta. Tapi berkat Klub Nightingale, set..
Rp63,936 Rp88,800
Seorang ibu yang amat menyayangi anak-anaknya, dimarahi oleh suaminya karena memberikan semua ikan pada anak-anaknya dan tak menyisakan untuk suaminya..
Rp28,080 Rp39,000
Mengenal Bagian Mesin : HelikopterJumlah Halaman : 24
Tanggal Terbit : 16 Jun 2021
ISBN : 9786230404962
Penerbit : BIP
Berat ..
Rp21,600 Rp30,000
"Terkadang kita melihat seseorang hanya dari satu waktu. Kemudian kita mengambil kesan hanya berdasarkan waktu tersebut.Padahal, hidup manusia tidakla..
Rp51,480 Rp71,500
12 review(s)
Apakah kalian sudah mengenal Hana, penghuni Padang Perdu Klan Matahari?Ini adalah kisahnya. Tentang seorang pemilik kekuatan “membaca alam..
Rp78,480 Rp109,000
Nanomaterial adalah material berdimensi nano, yaitu dimensi antara 1 sampai dengan 100 nm. Ketika benda-benda diperkecil ukurannya memasuki dimensi na..
Rp51,060 Rp74,000
Dikisahkan, keluarga Whittaker memiliki sebuah legenda. Legenda tentang pria-pria Whittaker dan cinta. Mereka ditakdirkan untuk menemukan cinta dari w..
Rp89,700 Rp130,000
128 review(s)
Buku ini berisi panduan untuk bersikap iklas, sabar, selalu merasa bersyukur, selalu melakukan dzikir, salat, puasa, bersedekah, dan berpikir positif ..
Rp29,250 Rp39,000
Yoh dan kawan-kawan merasa lea sejenak setelah insiden Golem terselesaikan. Namun, pada saat itu, anak buah Hao yang bernama Opacho mendatangi Yoh dan..
Rp16,200 Rp22,500
12 review(s)
Tiba-tiba Secret Society holoX dikejutkan dengan sebuah artikel yang menjelek-jelakkan mereka setelah menang di Kontes Penyanyi Amatir. Karena itu, me..
Rp48,960 Rp68,000
Buku dengan judul Koleksi Program Tugas Akhir dan Skripsi dengan Android ini dapat dipakai oleh pembaca yang sedang menyusun program skripsi dengan me..
Rp38,016 Rp52,800
"“Mimpi buruk akan tertahan dan hilang seiring munculnya sinar fajar pertama. Sedangkan mimpi baik akan lolos melalui lubang di tengah-teng..
Rp36,720 Rp51,000
8 review(s)
"Dalam buku pertama serial Castles Ever After yang memukau, sebuah benteng misterius menjadi saksi berseminya cinta yang tak diinginkan...Sebagai ..
Rp56,016 Rp77,800
Jalur mana yang harus dipilih, ya? Eun Ho, Geon Mo, dan Soo Young kebingungan saat harus memilih jalur flying fox yang akan dilalui. Mereka ingin mema..
Rp71,280 Rp99,000
"Suami istri? NAJIS MUGHOLADOH!"Mereka berteriak, saling melempar pandangan jijik satu sama lain ketika seorang wanita mendoakan mereka ..
Rp68,310 Rp99,000
20 review(s)