

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Kulkas Side By Side Samsung Family Hub™ 681 Liter RS-62T5F01B4Bagikan momen berharga bersama keluarga - Family BoardLengkapi suasana keluarga Anda den..
Rp29,999,000 Rp32,000,000
Mau meraih pendapatan dari Google AdSense? Ingin membangun channel YouTube atau blog yang sukses dan bisa menghasilkan pendapatan dari internet? Jika ..
Rp46,800 Rp65,000
Annabel Wheaton tak butuh cinta sejati. Ia hanya butuh gelar bangsawan agar masyarakat menghormatinya, karena kendati kaya raya, ia bukan siapa-siapa ..
Rp21,600 Rp30,000
Sinopsis보람 : 이따학교마치고떡볶이먹기로했는데같이갈래? 하민 ..
Rp75,600 Rp105,000
28 review(s)
Halo, teman-teman! Apakah teman-teman pernah mendengar lagu “Aku Anak Gembala� Apakah teman-teman ingat lagu “Kupu-Kupu ke Manakah Engkau Terba..
Rp43,200 Rp60,000
Tragedi malam itu benar-benar mimpi buruk. Seorang manusia api mengurung ayah Carter dan Sadie Kane dalam peti mati dan menenggelamkannya ke bawah lap..
Rp71,280 Rp99,000
48 review(s)
Samsung Refrigerator RT22FARBDSA - Coolpack 12 jam - 243LKapasitas Gross 243 Liter / Nett 234 Liter
Daya 130W, Daya Lampu LED 09W
10th..
Rp4,635,000
BUPENA berisi rangkaian proses pembelajaran yang disajikan dalam urutan yang sesuai dengan buku teks tematik pemerintah dengan mengakomodasi: Eksplora..
Rp32,400 Rp45,000
Siapa yang mau bisa terbaaang? Apakah kita harus menjadi burung supaya bisa terbang? CIO & CIA - NAIK PESAWAT bercerita tentang Cio yang ingin bisa te..
Rp27,360 Rp38,000
Bagi Bayu, Renata adalah lambang sebuah tembok kokoh yang tak tergoyahkan. Gadis itu berbeda dari semua gadis yang pernah dikenalnya, baik penampilan ..
Rp42,984 Rp59,700
36 review(s)
Di Hindia Belanda, seorang perempuan peranakan menulis surat kepada lelaki Indo. Surat itu berisi penentangannya soal diskriminasi ras dan peredaran o..
Rp68,400 Rp95,000
Mari kita menelusuri jejak di Rimba Raya bersama sang ilustrator andal Johanna Basford. Temukan dunia flora dan fauna yang menunggu untuk diperindah d..
Rp79,200 Rp110,000
8 review(s)
Kode Buku : 0092970040
Pengarang ..
Rp25,200 Rp35,000
4 review(s)
Pikiran, selain mengacu kepada aktivitasnya sendiri, ridak dapat didefinisikan atau dipahami. Itu hanya diketahui melalui aktivitasnya. Pikiran tanpa ..
Rp42,480 Rp59,000
Hai, aku Si Poni. Kali ini ikuti Poni, princess, dan teman-teman bermain, yuk. Sambil bermain, kalian bisa mewarnai Poni, princess, dan teman-teman ju..
Rp28,800 Rp40,000
The Almanack Of Naval RavikantMenjadi kaya bukan hanya karena beruntung; menjadi bahagia bukan hal yang kita bawa sejak lahir. Pandangan ini bisa jadi..
Rp63,360 Rp88,000
Masih kesulitan mengerjakan soal-soal matematika? Coba simak buku ini, dijamin kamu memperoleh pencerahan dalam menaklukkan soal-soal matematika secar..
Rp41,760 Rp58,000
20 review(s)
Buku Siswa Tematik Terpadu ini merupakan seri buku teks yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013 Revisi dan lulus penilaian sesuai Kepmen Nomor 93/P/20..
Rp73,440 Rp102,000
Deskripsi“I just need a proper date.” “Saya cuma butuh teman bicara.” Ada yang bilang hidup yang tertata sempurna ibarat makanan yang dikemas rapi. Se..
Rp71,280 Rp99,000
Ai, kakak perempuan Sunakawa, menyukai Takeo sejak mereka masih kanak - kanak. Dan sekarang Hayato Oda, teman kuliah Ai, berusaha mati - matian mendek..
Rp18,000 Rp25,000










