

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Kayo yang berniat menyatakan perasaannya pada Shinnosuke, menghadapi masalah baru. Dia terancam akan tinggal kelas kalau nilai ulangan semesternya jug..
Rp18,000 Rp25,000
8 review(s)
TIDAK SEHARUSNYA AKU BERMIMPI TENTANG SEORANG PUTRI... Di tengah hujan, Hana yang terkena lumpur memeluk Hero yang datang menolongnya. Tanpa mengetahu..
Rp18,000 Rp25,000
Og Farm Horenzo 200gr..
Rp7,200 Rp10,000
Hujan turun lagi. Barangkali Tuhan memang menjadikan hujan sebagai pengantara cinta kita. Entahlah. Bagiku hujan adalah penenang dari tubuhku yang pan..
Rp39,240 Rp54,500
Buku ini mengedepankan pedoman abadi tak lekang zaman yang menghadirkan prinsip-prinsip mendapatkan, mempertahankan, dan mengembangkan kekayaan. Tersa..
Rp71,280 Rp99,000
“Kami Kami Kaeshi†adalah sebuah ritual untuk memulihkan energi para dewa dengan beristirahat di dalam rambut seseorang. Atau dengan kata ..
Rp18,000 Rp25,000
Buku Pintar Mukjizat Kesehatan Ibadah..
Rp89,712 Rp124,600
Setiap hari sebelum matahari terbit, Kareem dan Khaleel berdoa kenapa mereka bersyukur atas segala nikmat yang Allah berikan. Namun kali ini, saat Kar..
Rp108,000 Rp150,000
Sebagai pemburu buronan, sudah banyak yang Spencer Lark ketahui tentang rahasia-rahasia Arizona Storm. Termasuk mimpi buruk wanita itu setelah lepas d..
Rp56,160 Rp78,000
Bodoh! Payah! Keiza mengutuki dirinya sendiri saat melihat kejadian itu. Davian nembak cewek lain. Harusnya Keiza yang ada di sana. Harusnya senyum Da..
Rp31,680 Rp44,000
4 review(s)
"Ashley terlahir dengan sebelah tangan berkulit merah, dengan urat-urat yang menonjol dan kuku-kuku hitam yang menakutkan. Setelah dua puluh dua ..
Rp39,600 Rp55,000
BlurbKenzo Alges Ranawan, cowok tampan dan rupawan yang menjadi ketua OSIS sekaligusketua ekstrakurikuler basket di sekolahnya ini selalu menjadi inca..
Rp70,560 Rp98,000
Mengapa diri sendiri?Sebab dia adalah musuh terhebat manusia. Dia terbilang sulit untuk dikalahkan. Seseorang yang belum selesai berurusan dengan diri..
Rp68,040 Rp94,500
Adalah Syifa, mahasiswi tingkat akhir yang menyandang status ngaret lulus. Dia mahasiswi program beasiswa pemerintah yang mendapat belas kasihan selam..
Rp63,360 Rp88,000
Roda bentuknya apa, ya?Bendera bentuknya apa, ya?Yuk, cari tahu jawabannya! Buku ini mengenalkan berbagai bentuk dasar untuk anak usia dini.Denga..
Rp46,080 Rp64,000
Juice Extractor GETRA Mesin Pembuat Jus Tanpa Ampas 100 Kg WFA-3000Fitur :Mesin pembuat jus otomatisTanpa ampasBody allumunium stainless steelMudah di..
Rp4,600,000
Komi sudah naik ke kelas 3! Di kelas 3-1 ini Komi kembali sekelas dengan Tadano dan Najimi. Tapi dia berpisah dengan Manbagi dan teman-teman dari kela..
Rp32,400 Rp45,000
Selain karena keindahannya, apakah ada yang tau bahwa semesta juga menyimpan banyak rahasia. Bukan hanya jagat raya, tapi ini juga untuk seluruh isi d..
Rp71,280 Rp99,000











