

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
RAHASIA PENILAIAN PSIKOTES GAMBAR (2020)..
Rp57,600 Rp80,000
“Tak peduli apa yang menimpa, kita punya pilihan. Kita memilih cara kita memandang hidup. Kita memilih seperti apa kita ingin hidup—apa yang kita suka..
Rp92,880 Rp129,000
None Format : Soft Cover
ISBN : 9786024..
Rp43,200 Rp60,000
4 review(s)
Indonesia merupakan salah satu negara penghasil rumput laut terbesar di dunia. Sebagai negara yang terletak di daerah segitiga terumbu karang (coral t..
Rp56,160 Rp78,000
KEGAGALAN FUNGSI sistem peradilan di Indonesia sering dikaitkan dengan “korupsi”. Namun, hingga saat ini belum pernah ada buku yang diterbitkan dari p..
Rp97,200 Rp135,000
Morena "Rena" Foresta lebih senang melajang setelah pernikahannya dengan Rex kandas dan meninggalkan luka batin teramat dalam. Baginya, kese..
Rp42,480 Rp59,000
4 review(s)
Mungkin kita tidak bisa membayangkan apa jadinya dunia ini jika tanpa cinta? Cinta adalah pengikat antara satu dan yang lain. Cinta juga perekat. Cint..
Rp56,160 Rp78,000
Touch & Flaps Texture Board Book: Animals adalah board book berisi pengenalan berbagai jenis hewan peternakan, hutan, laut, kutub, dan rumah. Board Bo..
Rp93,600 Rp130,000
Radiant (bahasa Jepang: ラディアン Hepburn: Radian) adalah sebuah seri manga Perancis yang ditulis dan diilustrasikan oleh Tony Valente. Seri ini diterbitk..
Rp32,400 Rp45,000
Koume harus hidup sebatang kara setelah ditinggal neneknya. Untuk memenuhi wasiat sang nenek, dia pergi ke Tokyo dan mencari tempat tujuan baru. Terny..
Rp18,000 Rp25,000
Hai, orang baik. Bagaimana harimu? Menyenangkan atau biasa-biasa saja? Jika boleh jujur, raut wajahmu kali ini menjelaskan banyak hal. Tatapan matamu ..
Rp46,800 Rp65,000
Terpesona oleh kehidupan di daratan, Putri Duyung mengejar impiannya dengan keberanian dan tekad. Ikuti petualangannya menuju cinta sejati dan pengorb..
Rp32,400 Rp45,000
«Perang adalah harga demi mewujudkan perubahan."
"Dan yang membayarnya adalah orang-orang biasa, rakyat jelata seperti aku. Bukan pria-pria seperti ..
Rp92,880 Rp129,000
16 review(s)
Bagaimana cara menaikkan uang saku? Apa anak-anak bisa membuat rekening tabungan di bank? Bagaimana kalau ada teman yang meminjam uang? Halo, Teman-Te..
Rp70,560 Rp98,000
Jus Pelangi adalah salah satu program detoksifikasi untuk menurunkan berat badan dengan memanfaatkan beragam jenis sayuran dan buah-buahan. Bahan dasa..
Rp70,560 Rp98,000
80 review(s)
HATI-HATI DENGAN HATIPerlemakan hati (fatty liver) ini tidak bisa dianggap main-main, dampaknya bisa mengarah ke pengerutan atau sirosis hati (liver..
Rp59,760 Rp83,000
Sinopsis :“Barang siapa mencari jodoh yang sempurna, maka bersiaplah untuk jomblo seumur hidup.”-KH. A. Mustofa Bisri, pengasuh pondok pesantren raudl..
Rp39,600 Rp55,000
4 review(s)
Tentang berdamai dengan diri sendiri di tengah tantangan kehidupan yang sering kali berat dan membingungkan. Melalui rangkaian refleksi, penulis mengg..
Rp55,440 Rp77,000
Smart Book Of Grammar..
Rp47,520 Rp66,000
"Bagi Pangeran Casper, tidak ada yang istimewa dari pertemuannya dengan Holly. Dia hanyalah satu dari serangkaian wanita yang membantunya mengisi..
Rp32,400 Rp45,000
4 review(s)







