

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Dalam buku ini, penulis membahas komunikasi massa dan aktivitas kita dalam bersosial media melalui pendekatan ilustrasi sederhana. Benda-benda yang sa..
Rp43,200 Rp60,000
Zoe dan Leo berkunjung ke museum untuk melihat dinosaurus. Mereka membayangkan apa yang terjadi kalau dinosaurus masih ada. Ikutilah kisah lucu ini be..
Rp28,080 Rp39,000
8 review(s)
Kiwa Ogata adalah mahasiswa biasa kebanyakan yang selalu diomeli oleh pacarnya yang lebih tua dan mapan, Mahiro. Tapi, Kiwa memiliki satu rahasia yang..
Rp19,440 Rp27,000
Setelah pertengkaran yang sengit itu, aku memutuskan untuk tetap menyambangi Merbabu. Tak ada yang bisa membungkam kecintaanku terhadap gunung, termas..
Rp46,080 Rp64,000
16 review(s)
Affirm Believe Claim: Menarik Kekayaan, Cinta, dan Kebahagiaan Melalui Afirmasi dan Kekuatan Pikiran
WHAT YOU THINK, YOU BECOME. SEMUA YANG KAUPIKIRKAN, MENJELMA PADA DIRIMU. WHAT YOU IMAGINE, YOU ATTRACT. SEMUA YANG KAUBAYANGKAN, DATANG KE ARAHMU. Ji..
Rp85,680 Rp119,000
Oh, tidak! Kataknya hilang! Aku harus mencari katak itu. Apakah dia bersembunyi di balik semak? Atau, dia bersembunyi di dalam lubang pohon, ya? Ayo, ..
Rp28,080 Rp39,000
4 review(s)
Landasan filosofis dari sistem keuangan syariah melampaui interaksi faktor-faktor produksi dan perilaku ekonomi. Sementara sistem keuangan konvensiona..
Rp75,528 Rp104,900
4 review(s)
Aku, Louisa January Sastrawidjaja, membenci semua orang di dunia ini. Oh, sebenarnya, aku membenci dunia ini juga. Tidak ada satu hal pun yang tidak k..
Rp97,200 Rp135,000
Sinopsis Konon, kalau tidak mengerti, harus bertanya. Giliran banyak bertanya, diancam mati. Bisa jadi, kalau mengerti harus mati...
Rp46,800 Rp65,000
12 review(s)
Kamus ini memuat istilah yang kerapkali muncul dalam berbagai disiplin ilmu. Pemahaman kosakata yang luas dalam beragam ranah tersebut akan menjadi en..
Rp15,840 Rp22,000
Ingin rasanya sekadar menjadi penonton di dunia ini. Duduk manis di kursi, melihat semua yang terjadi di kehidupan ini tanpa perlu ikut merasakankeres..
Rp55,440 Rp77,000
Baiklah aku akan diam, tapi izinkan aku bicara satu hal, ya? Aku sangat mencintaimu.†Akhirnya Naruse mengatakan saat wawancara bahwa Yuki adalah pa..
Rp18,000 Rp25,000
8 review(s)
Isi buku ini merupakan gabungan sejarah budaya Peranakan Tionghoa abad ke-20 di Jawa Timur dan survei tentang makanan yang mereka masak pada masa itu ..
Rp214,560 Rp298,000
Buku Opredo Jumbo Coloring - Dunia Bawah Laut adalah buku mewarnai dengan ukuran jumbo, yaitu 29,7 x 42 cm. Buku ini berisi gambar-gambar berbagai mak..
Rp27,360 Rp38,000
Buku ini disusun untuk membantu proses belajar mengajar mahasiswa di Akademi Kebidanan dengan menghimpun beberapa materi pokok yang relevan dalam meny..
Rp49,680 Rp69,000
Dengan tiga pertunangan yang tak berujung pada pernikahan, Winfi eld Elliot, Viscount Stillwell, kerap menjadi sasaran empuk gosip. Namun kini yang me..
Rp56,160 Rp78,000
Buku untuk berlatih motorik halus bagi anak-anak usia dini sekaligus bisa mengembangkan kreativitas anak. Berlatih motorik halus sangat berguna sebaga..
Rp25,200 Rp35,000
4 review(s)
Musikku tersampaikan pada semua orang! Tsubasa pindah ke Tokyo untuk meraih mimpinya menjadi seorang pemain biola. Setiap hari Tsubasa berlatih keras ..
Rp18,000 Rp25,000
Super Cespleng Taklukkan UN/USBN SMA/MA IPA 2020 (BONUS CD)No. ISBN : 9786024..
Rp79,200 Rp110,000
Takkan dimulai sebuah kisah, tanpa usai sebuah cerita. Meski mungkin, harus patah pada orang-orang yang sama.***
“MENCINTAI (untuk) PATAH H..
Rp55,440 Rp77,000
12 review(s)












