

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Yesuit adalah nama bagi mereka yang tergabung sebagai anggota Serikat Yesus, yang didirikan oleh Ignatius Loyola dan kawan-kawan pertamanya, dan kemud..
Rp86,400 Rp120,000
Bertahun-tahun Debora Nara mengalami kekosongan batin sejak mengetahui dirinya anak yang dibuang ibu kandungnya, Maria. Maka suatu hari dia melakukan ..
Rp56,880 Rp79,000
Anak-anak wajib diajarkan mengenali hal-hal yang halal juga hal-hal yang diharamkan.Jumlah Halaman : 144
Tanggal Terbit : 31 Mar 2021
ISBN ..
Rp84,960 Rp118,000
Disusun oleh dwiahli dari Amerika Serikat, John M. Echols, dan dariIndonesia, Hassan Shadily, kemudian direvisi oleh John U. Wolf dan James T.Collins ..
Rp126,000 Rp175,000
Deskripsi ProdukSemua yang Bersifat Sementara Hanya Metafora merupakan buku kumpulan cerpen pertama Ibe S. Palogai. Kumcer ini memuat 10 cerita pendek..
Rp35,280 Rp49,000
Tiket ke Jepang, udah di tangan. Hotel juga sudah di-booking. Tapi, kita mau jalan-jalan ke mana aja nih selama di Jepang? Masih belum tahu tempat-tem..
Rp70,560 Rp98,000
BAHASA PEMROGRAMAN PERL + CD..
Rp61,200 Rp85,000
Buku ini menjawab hampir 200 pertanyaan yang selalu ditanyakan oleh anak-anak, dan yang sering tidak dapat dijawab oleh orangtua!*****
Bagaimana ..
Rp100,080 Rp139,000
Teruntuk diriku, menyerah dan sadarlah, mundur secara perlahan. karena dia yang kini sedang kau perjuangkan dan harapkan, lebih memilih memperjuangkan..
Rp56,880 Rp79,000
Kecerdasan emosional perlu diajarkan sejak dini. Karena itu, penting untuk mengenalkan apa itu emosi agar anak dapat lebih mengenal perasaannya dan ta..
Rp63,360 Rp88,000
Kalian suka bepergian ke luar negeri? Ingin mengunjungi negeri ginseng, Korea Selatan, namun tidak paham bahasanya? Ayo, belajar bahasa Korea seari di..
Rp71,856 Rp99,800
8 review(s)
Setiap hari Dahlan ke sekolah tidak memakai sepatu. Menyusuri jalan penuh debu dan berbatu. Akhirnya Dahlan sering kali bermimpi. Memiliki sepatu past..
Rp42,480 Rp59,000
Pengiriman Mulai 11 Februari 2020Kau membuatku tak bisa hidup tanpamu, dan sekarang kau bertanya ada apa denganku? “Ayo kita menikah!”Itulah yang..
Rp46,080 Rp64,000
Eliz sangat senang menekuni hobi barunya, yaitu fotografi. Setiap akhir pekan, Kak Dhea berbagi pengetahuan kepadanya tentang fotografi. Kak Dhea meng..
Rp28,080 Rp39,000
Redo and Friends akan mengajak anak-anak berpetualang melalui berbagai aktivitas seru yang dirancang khusus untuk melatih keterampilan motorik halus. ..
Rp42,480 Rp59,000
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp36,000 Rp50,000
Mochammad Jay Pangestu, cowok yang sering dituduh alay karena dia adalah fanboy garis keras. Tapi Jay tidak peduli. Ia mengaku, K-pop menjauhkannya da..
Rp54,000 Rp75,000
248 review(s)
Buku ini sangat recommended untuk siswa SMA, Tentor Kimia, Guru Kimia SMA dan Mahasiswa Pendidikan Kimia dalam memahami perkembangan soal Kimia yang a..
Rp56,880 Rp79,000
Muncul perkembangan baru mengenai “kasus Rossini,” penculikan misterius empat tahun sekali. Okina dan Maruka yang diam-diam terus mencari ..
Rp19,440 Rp27,000
Juz ‘Amma adalah nama lain dari Juz 30 dalam Alquran. Juz terakhir dalam urutan mushaf Utsmani ini merupakan salah satu juz yang paling banyak dibac..
Rp71,640 Rp99,500









