

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
"Dalam buku ini para pria dari Beautiful Bastard, Beautiful Stanger, dan Beautiful Player pergi menikmati malam yang liar di Las Vegas...Max, Henry,..
Rp35,136 Rp48,800
Buku Ayah.. Memuat serangkaian kisah tentang Buya Hamka di mata anak kandungnya, Irfan Hamka, yang meliputi kehidupan masa kecil, remaja, dewasa, berk..
Rp64,080 Rp89,000
20 review(s)
Selain mengandalkan capital gain, seorang investor saham juga bisa meraih untung besar dari dividen. Walau mungkin terlihat tak seberapa, namun divide..
Rp50,400 Rp70,000
Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana Dan Zanger, seorang trader profesional, mampu mengubah investasi sebesar $11.000 menjadi kekayaan sebesar $42 ..
Rp100,800 Rp140,000
Nobunaga yang telah menang melawan Katsuyori Takeda dalam Perang Nagashino, menyatakan akan berhenti menjadi kepala keluarga Oda. Ken lalu diperintahk..
Rp18,000 Rp25,000
Kode Buku : 0075740020
Pengarang  ..
Rp120,960 Rp168,000
"Satu pagi yang berhujan, motor Mikhaela Joesoef tertabrak mobil Alvan Tanuwidjaja. Perempuan itu baik-baik saja. Namun Alvan memaksa perempuan i..
Rp46,800 Rp65,000
8 review(s)
Kelompok Topi Jerami, Shandia dan Pasukan Dewa harus berhadapan di Upper Yard! Ramalan God Enel bahwa pada akhirnya hanya akan tersisa lima orang menj..
Rp32,400 Rp45,000
Kalo CINTA itu sebenarnya INDAH, tergantung gimana cara elo ngeliatnya. Meski elo dibikin nangis olehnya, tapi suatu saat nanti elo akan sadar. Walau ..
Rp30,240 Rp42,000
4 review(s)
Polytron Speaker Aktif PAS-69/GAFitur :Size speaker : bigSpeaker system : stereo, Wide Range 3 WaysAudio power output : 2x100W rmsEcho mic for ka..
Rp2,705,000
Buku ini membantu pencinta alpukat agar mendapat manfaat dari alpukat. Antara lain mampu mengubah daging alpukat menjadi minyak alpukat, memahami cara..
Rp46,800 Rp65,000
"Mbak"
"Mau order cake"Karena crush-nya menggunakan suatu aplikasi premium dimana dia bisa mendeteksi orang-orang yang mengunjungi prolilnya di i..
Rp71,280 Rp99,000
Tut Tut si Kereta Api membawa apa di gerbongnya, ya? Oh, ternyata, dia membawa angka. Angka apa sajakah yang ada di sana? Selain angka, ada juga benda..
Rp38,160 Rp53,000
Kode: 0023712010Pengarang: Irene, DkkPenerbit: Buku ErlanggaKategori: Kurikulum 2013,K13N SD..
Rp26,640 Rp37,000
Alessandro Santina, sang putra mahkota Kerajaan Santina, berencana menunda perjodohan dan kewajiban sebagai penerus takhta. Yang ia butuhkan hanyalah ..
Rp24,480 Rp34,000
Akebonno Coffee Maker ZJ-200Boiler - Warmer - Coffee - TeaPemanas air untuk membuat kopi atau teh dilengkapi saringan dengan kapasitas 20 lite..
Rp1,350,000
Opredo Toddler Board Book: Animals
Jumlah Halaman: 20
Tanggal Terbit: 25 Nov 2019
ISBN: 9786230001505
Penerbit: ELEX
Berat: 40 gr
Lebar: 16 cm
..
Rp93,600 Rp130,000
Penerbit : ErlanggaKode Buku ..
Rp41,040 Rp57,000
"Apakah kaum intelektual sebenarnya adalah intelektual dari kaum tersebut, dan apakah mereka telah bekerja keras dalam menyejajarkan prinsip dan masal..
Rp35,640 Rp49,500
Ada di antara kita yang tak berkesempatan menimang buah hatinya sendiri. Bagi saudari kita tersebut, perlu kita beri dukungan semangat. Mari sampaikan..
Rp57,600 Rp80,000











