

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Gabriella."
Emily punya banyak nama panggilan. Jadi, sudah tidak heran kalau masing-masing kelompok memanggilnya dengan nama yang berbeda. Nama Emily..
Rp71,280 Rp99,000
1. ukuran totebag 35 x 402. material cordura3. warna Putih4. sablon Coffee Time5. Features :a. menggunakan furing dibagian dalam totebagb. menggunakan..
Rp35,280 Rp49,000
Pernahkah Anda menonton film ber-titlemaleficent? Jika pernah,lalu bagaimana mindset Anda terhadap peri pengutuk Putri Tidur?Apakah Anda mulai menguba..
Rp27,720 Rp38,500
Buku pertama untuk balita Anda yang mengenalkan berbagai warna (kuning, merah, hijau hingga hitam) dan bentuk (seperti segi tiga, bulat, lonjong,dll) ..
Rp32,400 Rp45,000
12 review(s)
Polisi dan pemadam kebakaran adalah profesi yang penting. Kedua profesi ini berperan dalam keadaan genting seperti kebakaran atau kecelakaan. Apakah k..
Rp64,800 Rp90,000
"Sejak kecil, apa yang disebut “rumah” tak pernah benar-benar menetap. Perpindahan yang terus berganti membuat perasaan sulit dirapikan, dan setiap pe..
Rp63,360 Rp88,000
Siap hadapi TKA SMA/MA IPS 2025/2026? Buku 100% AKURAT TKA SMA/MA IPS 2025/2026 adalah kunci suksesmu untuk menaklukkan seleksi perguruan tinggi. Buku..
Rp79,200 Rp110,000
Deskripsi:“Buku ini memberikan pemahaman mendalam tentang peradaban Islam yang sering diabaikan dalam sejarah umum. Cara Ansary menjelaskan hubungan a..
Rp121,680 Rp169,000
Changhong CBC 100 Kulkas Mini Portable merupakan kulkas mini portable dengan rak tempered glass dan pegangan ekonomis nyaman dipakai. Dilengkapi denga..
Rp1,409,000 Rp1,600,000
Lin, seorang gadis yang setiap harinya selalu aktif dan bersemangat tak pernah menyangka bahwa keputusannya untuk menghabiskan waktu libur semesternya..
Rp71,280 Rp99,000
Elleanor, bule ndeso putus sekolah, pasrah dinikahi seorang PNS bernama Jordiaz, yang berusia 20 tahun lebih tua. Elleanor kesulitan beradaptasi denga..
Rp79,600 Rp99,500
Clarissa adalah pemilik sebuah restoran di kota Mojokerto dan kayawati di perusahaan internasinal di Jawa Timur. Kesibukkannya bekerja di dua tempat t..
Rp115,200 Rp160,000
Di sebuah pertemuan yang tak terduga, Adrian Hardikara kembali bertemu dengan Inira Dilona, aktris film ternama Indonesia yang menjadi brand ambassado..
Rp100,800 Rp140,000
Aku tak pernah benar-benar pergi, aku selalu ada bersamamu, di setiap doa dan hembusan napasmu"Penyesalan memang bukanlah hal yang baik, terl..
Rp18,000 Rp25,000
"Hansel suka bingung melihat kelakuan yohan. Teman sesame atlet taekwondonya itu sering memantau akun mahasiswi-mahasiswi cantik untuk memastikan hild..
Rp67,320 Rp93,500
20 review(s)
Seorang fundraiser andal pasti mampu menangani berbagai budaya, sikap, dan karakter yang ditemuinya. Ini bisa dicapai jika kita menjiwai dan bekerja d..
Rp56,160 Rp78,000
Buku Aktivitas – Belajar Membaca, Yuk! adalah panduan bagi orang tua dalam mengajarkan anak membaca dengan karakter-karakter Robocar Poli yang menarik..
Rp42,480 Rp59,000
Berpura-pura menjadi korban, viral, dan musuh tersingkirkan. Tiga sahabat mencecap ketenaran dan terhanyut di dalamnya. Yang perlu mereka lakukan hany..
Rp64,080 Rp89,000
24 review(s)
“Gue emang cinta sama lo, tapi gue nggak mungkin kan, bertahan sama seseorang yang nggak bisa buka hatinya buat gue? Gue sayang lo, tapi gue leb..
Rp69,840 Rp97,000
72 review(s)

















