

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp28,800 Rp40,000
Conan berhasil kembali ke wujudnya semula, yaitu "Shinichi Kudo", selama batas waktu tertentu. Dengan demikian, ia pun bisa berangkat ke Kyo..
Rp18,000 Rp25,000
56 review(s)
Renata sangat menikmati momen pindah ke sekolah baru. Dia sama sekali tidak kesulitan beradaptasi. Justru di sekolah baru, dia bertemu dengan sahabat-..
Rp28,080 Rp39,000
DESCRIPTION
Sinopsis
Buku yang mengajarkan adab nabi dalam BelajarTentang PenulisNurul Ihsan sudah banyak menulis buku anak di berbagai pene..
Rp61,200 Rp85,000
Medan Elektromagnetika..
Rp51,120 Rp71,000
Sejak pulang dari rumah temannya, Adik terus saja merajuk minta dibuatkan kamar tidur yang lebih luas. Adik iri dengan kamar teman-temannya yang luas,..
Rp28,080 Rp39,000
Apakah kau tahu bahwa orang yang suka memukul teman di sampingnya ketika tertawa adalah orang yang ingin keberadaannya diakui? Apakah kau tahu bahwa o..
Rp110,160 Rp153,000
Emilia mempunyai daftar mimpi yang terdengar mustahil bagi seseorang yang tuli seperti dirinya. Misalnya saja, kursus piano, nonton konser, pergi ke d..
Rp69,840 Rp97,000
Natsu dan kawan-kawan kembali ke daratan Guiltina untuk mencari informasi tentang sang senjata, Athena. Yang menanti Natsu dan teman-teman Fairy Tail ..
Rp28,800 Rp40,000
Queen Elizabeth mengambil alih tugas Komandan yang absen akibat kelelahan bekerja. Setiap hari, dia bekerja keras bersama sahabatnya Warspite dan Regu..
Rp32,400 Rp45,000
Buku Jagoan UN SMA/MA IPSini merupakan buku penunjang pelajaran yang dapat membantu pelajar SMA/MA IPSkelas XII untuk mempersiapkan diri dalam menghad..
Rp42,480 Rp59,000
`Masa muda` serta `bunyi` yang takkan pernah terulang kembali...Pada musim gugur kelas 3 SMP, Hajime Aono, mantan musikus muda genius yang berhent..
Rp18,000 Rp25,000
4 review(s)
Akhirnya, Riani, Ussy, dan Monika benar-benar membentuk sebuah grup Band!
Gak tanggung-tanggung, perjalanan Virgo and the Sparkling langsung dimulai ..
Rp43,200 Rp60,000
Buku ini penuh dengan kisah-kisah horor yang ada di taman. Taman seharusnya merupakan tempat bermain anak-anak yang menyenangkan. Tetapi, banyak sekal..
Rp71,928 Rp99,900
Setelah Dear Oppa dan Funtastic Korean, Borassaem hadir kembali dengan buku berjudul Hello, Korean! Di buku ini, kamu bisa belajar tentang tata bahasa..
Rp89,280 Rp124,000
LED TV 24 Inch Sharp HD Ready 2T-C24DC1IFitur Utama :HD-Ready TV with LED BacklightX2 Master EngineDigital Broadcast Ready ( DVB-T2 )Antenna BoosterUS..
Rp1,329,000 Rp1,519,000
Oleh
HERI PUTRAISBN
9786027330306Rilis
2015Halaman
352Penerbit
BINTANG MEDIABahasa
Indonesia..
Rp50,040 Rp69,500
48 review(s)
Sisca Soewitomo adalah “Ratu Boga” dan legenda kuliner Indonesia. Selama 50 tahun lebih karirnya disibukkan sebagai pembawa acara masak televisi, mode..
Rp97,920 Rp136,000
Sekelompok arkeolog menemukan kumpulan naskah kuno pada sebuah gua di Pegunungan Himalaya. Sebagian naskah yang telah berhasil diterjemahkan ternyata ..
Rp61,200 Rp85,000













