

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Anak-anak usia PAUD & TK suka sekali mewarnai, khususnya yang masih berkaitan dengan dunia disekitarnya. Buku ini berisi puluhan gambar aneka Profesi/..
Rp41,760 Rp58,000
Kehidupan manusia tidak akan terlepas dari doa. Doa menunjukkan kerendahan, ketidakmampuan, dan ketergantungan seorang hamba kepada Tuhan. Doa juga me..
Rp68,400 Rp95,000
Akibat terbangnya selembar kain brokat, perjalanan Dabu sang Penenun dan Lere si Pendongeng ke Desa Impian pun dimulai. Penenun, Pendongeng, dan Kain ..
Rp64,080 Rp89,000
Kau membuatku selalu memikirkanmu.Membuatku selalu mengingat dirimu.Tak biarkanku ‘tuk sejenak saja melupakan tentangmu.Kau buatku merasakan arti rind..
Rp64,080 Rp89,000
4 review(s)
Perjalanan cinta setiap manusia tidak pernah sama. Begitu juga dengan Raskal dan
Thalita yang memiliki kisahnya sendiri. Dua sifat yang berbeda, tapi..
Rp71,640 Rp99,500
Kode Buku : 0092970030
Pengarang &nbs..
Rp28,800 Rp40,000
Setiap hari kita bertemu dan berinteraksi dengan orang lain. Saat berinteraksi terkadang terjadi hal-hal yang melukai hati kita. Luka ini dapat menimb..
Rp68,400 Rp95,000
New Update Big Book IPA SD/MI Kelas 4,5,6 merupakan buku penunjang siswa dalam mempelajari materi dilengkapi contoh soal + pembahasan dan soal latihan..
Rp46,800 Rp65,000
BABELR. F. KuangBabel adalah karya fiksi spekulatif, dan karenanya, cerita ini berlatar Oxford versi fantasi tahun 1830-an, yang keseluruhan sejarahny..
Rp143,280 Rp199,000
Man Shabara Zafira. Inilah rumus hidup dari hampir semua orang sukses di dunia. Silakan amati bagaimana pengusaha, karyawan, pelajar, atau petani yang..
Rp68,400 Rp95,000
Kita semua adalah pemula dalam kehidupan, karena ini hidup pertama kita. Kebingungan dan kegagalan menjadi bagian dari pembelajaran sebagai pemula. Sa..
Rp63,360 Rp88,000
Sebuah sosok misterius menceritakan peradaban selain yang ada di planet kita. Jalan pendakian kepada Yang Mahakuasa. Inilah sedikit kisah dan pesan da..
Rp43,200 Rp60,000
Tewasnya rockstar Albert Tibbit mengguncang panggung hiburan tanah air. Padahal Heart Music Community sudah dijadwalkan akan mengadakan serangkaian ko..
Rp25,200 Rp35,000
4 review(s)
nonePenulis : Tim Psikologi Salmeba
Penerbit : Bintang Wahyu (transmedia)
ISBN  ..
Rp126,000 Rp175,000
8 review(s)
Ayah membelikanku krayon.
Warnanya sangat beragam.
Ada warna merah, ungu, kuning, dan lain-lain.
Aku ingin segera mewarnai!
Gambar apa yang bisa kuwar..
Rp49,680 Rp69,000
Buku panduan yang sangat penting untuk mentransformasi hidup Anda dan menjadi pribadi yang Anda inginkan! Lifestorming membantu Anda mengarungi jalan ..
Rp54,000 Rp75,000
Judul: SUHARTO Sebuah Biografi PolitikPenulis: R.E. ElsonISBN: 978-602-6486-76-9Dimensi: SC/15x23cmHalaman: 786 halamanHarga: Rp210.000 Muncul se..
Rp151,200 Rp210,000
Percaya atau tidak! Gurita punya tiga jantung. Sotong dapat berubah warna berkali-kali setiap detik…
Jumlah Halaman : 224
Tanggal Terbit : 16 Mar 20..
Rp107,280 Rp149,000
Kutuliskan sebuah kisah tentang dua anak manusia. Kisah mereka bermula ketika jalan hidup yang sudah dirancang tak sesuai dengan ketentuan semesta. Bu..
Rp55,080 Rp76,500
Assyabiyaart merupakan penulis dan konten kreator. Berawal dari hobinya menggambar, kini assyabiyaart selalu membagikan video tutorial menggambar dan ..
Rp64,080 Rp89,000











