

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Ini romansa di kota Bandung yang terjadi di hidupnya Kamila. Tentang dia, Bandung danseisinya. Pertemuannya dengan laki-laki yang memakai seragam deng..
Rp71,280 Rp99,000
Terperangkap di hutan, Hansel dan Gretel menemukan keberanian dalam kecerdikan mereka untuk mengatasi rumah permen yang mematikan. Sebuah dongeng yang..
Rp32,400 Rp45,000
Renacana mewujudkan impian dimulai! Wanginya biskuit dan kue buatan tangan membuatku ingin menjadi pastry chef. Demi mewujudkan impian itu, aku harus ..
Rp72,000 Rp100,000
Pendidikan kewirausahaan menjadi salah satu isu menarik, mengingat masih banyaknya pendapat bahwa seorang wirausaha dilahirkan dan bukan dibentuk sehi..
Rp37,440 Rp52,000
Berkat Eren yang berubah menjadi Titan, umat manusia berhasil merebut kembali Distrik Trost di Wall Rose. Akan tetapi, saat Eren yang kehilangan kesad..
Rp84,960 Rp118,000
MENGAPA KUCING MENCUCI WAJAH MEREKA?BAGAIMANA CARA PENGUIN AGAR TETAP HANGAT?MONYET MANA YANG PUNYA KUMIS?Temukan jawaban dan pertanya..
Rp54,000 Rp75,000
Apa kesamaan yang dimiliki perusahaan-perusahaan besar? Sosok seperti apa yang memimpinnya? Dari mana mereka mendapatkan gagasan bisnis terbaik?Satu..
Rp113,760 Rp158,000
Judul : The Jolly PsychopathPenulis : Ki YoonseulISBN : 9786238371266Dimensi : 13 × 20,5 cmHalaman : 296/S..
Rp64,800 Rp90,000
Bagaimana rasanya hidup jadi anak konglomerat? Sepertinya sangat nyaman, bukan? Sayangnya, hal itu nggak berlaku untuk Tenggara, vokalis band Aspire. ..
Rp64,080 Rp89,000
Exclusive Mola TVTayangan liga Inggris hadir exclusive di Mola Polytron Smart TV, dengan kualitas Full HD dan format On – demand video. Saksikan juga ..
Rp6,189,000
Bacakan si kecil penjelasannya sambil memperlihatkan bayangan yang ditunjukkan, lalu ajak si kecil untuk menebak nama kendaraannya.Latih imajinasi s..
Rp54,000 Rp75,000
Tatsu sibuk tiap hari! Kali ini, dia mesti rap battle di depan toko daging. Tapi, tentu saja masih sempat menikmati makan di restoran all you can eat ..
Rp28,800 Rp40,000
Kita berdoa hanya kepada Allah. Buku cerita ini menggambarkan kepada anak bahwa kita bisa berdoa kapanpun dan dalam keadaan apapun.
Jumlah Halaman : ..
Rp20,160 Rp28,000
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menurut Undang-Undang Nomor 19 Tanun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh n..
Rp108,000 Rp150,000
Sinopsis Buku kimia organic dasar ini dapat digunakan oleh mahasiswa kimia FMIPA/FPMIPA, Farmasi biologi kedokteran agro (pertanian, k..
Rp81,000 Rp112,500
Kenapa sapi potong di Indonesia selalu saja kekurangan suplai? Salah satu faktornya adalah tidak adanya kontinuitas produksi yang pasti dari para pete..
Rp43,200 Rp60,000
Statistika Bayesian mulai dikenal melalui publikasi Thomas Bayes pada tahun 1963 yang diformalkan sebagai teorema Bayes. Inferensi Statistika yang ber..
Rp64,800 Rp90,000
Amagi akan melepaskan Rago dari Jiro dengan syarat Rago harus bersedia tunduk padanya, dan Rago setuju! Tapi, tepat saat dipisahkan, Rago meninggalkan..
Rp19,440 Rp27,000
4 review(s)
Deskripsi Buku“Diramu untuk memahami dirimu, ditulis untuk mengembalikan jiwa yang lama kamu abaikan.” —Jiemi Ardian, PsikiaterKapan terakhir kali kam..
Rp64,080 Rp89,000
“Manusia memang seperti itu, lebih suka mengingat yang meninggalkan daripada melanjutkan cerita bersama yang setia bertahan.”Wildan se..
Rp71,280 Rp99,000
24 review(s)









