

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Sebutkan harapanmu dan wujudkan! Charlotte dan sahabatnya Mia sedang dalam masa pelatihan untuk menjadi Secret Princess sepenuhnya dan bisa mengabulka..
Rp46,800 Rp65,000
..
Rp77,760 Rp108,000
Kulkas Side By Side Samsung Family Hub™ 681 Liter RS-62T5F01B4Bagikan momen berharga bersama keluarga - Family BoardLengkapi suasana keluarga Anda den..
Rp29,999,000 Rp32,000,000
Setelah keluar dari penjara Tartaros, Natsu, Elsa, Mira, dan Lisanna langsung bersiap menghadapi semuanya termasuk Guild Tartaros! Salah satu ujian te..
Rp18,000 Rp25,000
FALLEGA kembali ke Jakarta! Setelah diasingkan karena dianggap mencoreng nama baik keluarga, cewek itu kembali sebagai mahasiswi tomboi yang disegani ..
Rp61,200 Rp85,000
4 review(s)
Setelah kepergian Ibunya, Shaila merasa kehilangan setengah dari impiannya. Ayahnya yang egois, menghilang dan hanya menjadi beban.Cita-citanya pu..
Rp71,280 Rp99,000
Bonus TONJOLKAN:- GROUP BELAJAR AKTIF- DRILLING SOAL SETIAP HARI- TRYOUT ONLINE NASIONAL- SOFTWARE SIMULASI CAT- BERDASARKAN FR SOAL2 ASLI- LENGKAP BE..
Rp79,200 Rp110,000
Akhirnya, Rasulullah ﷺ memasuki kota Yatsrib, dan momen ini menjadi titik penting dalam mengubah nilai-nilai kehidupan di berbagai lapisan eksistensi...
Rp143,280 Rp199,000
Sesosok makhluk aneh telah menghantui surai para poni di Ponyville, Sweetie Belle dan teman Pejuang Tanda Bakat, Scootaloo dan Apple Bloom bertekad un..
Rp32,400 Rp45,000
Modena Exhaust Hood Esile PX-6001Fitur:SLIM TYPE
METAL WITH BLACK ACRYLIC
BLACK COLOR
ACRYLIC FILTER
CARBON FILTER MATT
PUSH BU..
Rp840,000
“Saya merasa... sayalah ‘keranjang sampah Mas Pram’ untuk hal-hal yang tidak dapat, tidak tepat, atau tidak pantas dikemukakannya kepada orang lain. M..
Rp61,200 Rp85,000
Format : Soft CoverISBN : 602378058XISBN13 &nbs..
Rp35,280 Rp49,000
Yang deras bukan hujan, tapi rinduYang membekas bukan genangan, tapi piluYang mengecewakan bukan kenangan, tapi kamu.Keunggulan:Tuhan menciptakan sega..
Rp49,680 Rp69,000
108 review(s)
Besok akan ada ulangan IPS di sekolah. Namun, Pitta sama sekali belum mengerti materinya. Sudah coba berkonsentrasi belajar pun, tetap saja tidak ada ..
Rp25,920 Rp36,000
Deskripsi Buku"Sebagaimana umumnya orang, aku pernah menghadapi beberapa persimpangan yang sangat bermakna dalam hidupku. Kanan atau kiri, aku mesti m..
Rp56,880 Rp79,000
Mengasuh anak itu jelas tidak mudah. Tapi, mendampingi anak, dan benar-benar ada di sampingnya itu jauh lebih mudah. Dan nyatanya, dampak terbesar dim..
Rp86,400 Rp120,000
Ilmu Sosial Budaya Dasar bertujuan untuk mengembangkan kepribadian dan wawasan pemikiran tentang social dan budaya.
Buku ini terbagi atas tiga bagian..
Rp78,840 Rp109,500
4 review(s)
Berlatar belakang Jepang abad ke-17, periode Edo, Silence mengisahkan perjalanan nasib Sebastian Rodrigues, Yesuit Portugis yang dikirim ke Jepang unt..
Rp63,360 Rp88,000
156 review(s)
PLUK!Istana pasir Putri Afwa rusak tertimpa bola.“Maafkan aku, ya,” kata seorang anak laki-laki.Wah, Putri Afwa memaafkan anak itu tidak, ya?”..
Rp56,880 Rp79,000
What happens when you dislike politicians so much, yet you fall in love with one?
Meski sudah tiga tahun bekerja sebagai staf seorang Anggota DPR, Si..
Rp46,800 Rp65,000
256 review(s)














