

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Cuaca di Shopville begitu terik. Para shopkins terlihat begitu kepanasan. Untungnya, Rainbow Kate punya ide menarik untuk menyejukkan siang itu. Hmmm,..
Rp12,000
“Ko, gimana kalau aku cari hacker sialan itu?”“Can’t you just get over it?”Lupain? Gimana Marco bisa menyuruhnyamelupakan masalah itu?***Gara-gara seo..
Rp63,360 Rp88,000
“Keluarkan Hotaru dari tim!!”
“Toy ☆ Gun Gun” dibuat bingung oleh peringatan dari ibu Tachibana yang mendadak mendatangi Apartemen Tsukishiro. Namun k..
Rp32,400 Rp45,000
Bayam merah yang tinggi serat dapat menyehatkan saluran cerna, bahkan aman dikonsumsi oleh penderita kanker usus besar. Mengatasi anemia. Menguatkan s..
Rp10,332 Rp14,350
Apa hal terpenting dalam sebuah percakapan? Tentu menyampaikan “perasaan yang sebenarnya” tanpa menyakiti perasaan lawan bicara, bukan? Namun, jika ha..
Rp71,280 Rp99,000
Restu, seorang berandal dan biang onar sekolah, beraniberaninya memacari Nessa, sang Ketua OSIS. Tiada hari Restu tanpa kena omel Nessa. Restu yang se..
Rp64,080 Rp89,000
4 review(s)
Tidak diragukan lagi, kebenaran sering kali begitu tersembunyi sehingga sulit digali dan ditemukan. Entah ketika Anda berbicara dengan anak remaja And..
Rp63,360 Rp88,000
36 review(s)
Pimpinan organisasi atau top manajemen dihadapkan pada proses pengambilan keputusan yang semakin kompleks dalam mengelola akti vitas bisnisnya, oleh k..
Rp78,840 Rp109,500
RPUL PLUS SD/MI/SDIT KELAS 3, 4, 5, & 6..
Rp61,200 Rp85,000
Pocket Book Grammar merupakan solusi cerdasbagi Anda yang ingin menguasai bahasa Inggrislisan dan tertulis. Anda akan mendapatkan:- Ringkasan Materi L..
Rp46,800 Rp65,000
“Seseorang yang bahagia akan selalu menjadi sinar bagi jiwa-jiwa yang mengelilinginya. Buku ini adalah penuntun menuju kebahagiaan.â€
—Ir. Shahna..
Rp61,200 Rp85,000
4 review(s)
Menurut ahli, “sejarah†berasal dari bahasa Arab syajaratun yang artinya pohon. Ada makna filosofis dari istilah itu. Sedangkan dalam dunia barat ..
Rp57,240 Rp79,500
Tafsir Al-Qur’an Cahaya bagi Alam Semesta ini sungguh merupakan aktualisai ayat-ayat Al-Qur’an sebagai inspirasi solusi atas berbagai kondisi yang kit..
Rp79,200 Rp110,000
Ini dia petualangan lima sahabat yang selalu saling membantu. Mereka adalah Adam, Yolanda, David, Sherly, dan Savana. Mereka menamakan diri sebagai “K..
Rp25,920 Rp36,000
Periode Pre Order Tanggal 16 Mei - 29 Mei 2023Buku Edisi TTD dan Bonus Bookmark, Ganci & Totebag SELAMA PERSEDIAAN MASIH ADA.Buku akan tersed..
Rp56,880 Rp79,000
Bingung mengajari anak belajar menulis huruf? Yuk beri anak aktiivtas wipe clean ini untuk membantunya mulai belajar. Selain bisa belajar menulis huru..
Rp79,200 Rp110,000
Pelajarilah Bahasa Arab, karena sesungguhnya ia bagian dari agamamu. ?Umar bin Khattab Banyak orang meyakini bahwa kaidah-kaidah tata bahasa Arab memi..
Rp79,200 Rp110,000
4 review(s)
noneFormat : Soft CoverISBN  ..
Rp108,000 Rp150,000
Fakta mengenai Richard Branson:Richard Branson mengalami disleksia dan putus sekolah karena penyakit ini. Sejak usia 15 tahun, Branson sudah tidak ber..
Rp31,320 Rp43,500
Setelah mengenal Titipo dan para kereta kecil, sekarang mereka ini menceritakan lebih lanjut tentang diri mereka. Tahukah kalian kalau Fix dan Lift bi..
Rp34,560 Rp48,000











