

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Kamu akan berpetualang bersama lima orang. Ada Neoma si penyuka topi laki-laki, si kembar Sera dan Leon, si gembul Keke, juga si keriting Retni. Saat ..
Rp28,080 Rp39,000
Mewarnai sangat baik untuk berlatih motorik halus bagi anak-anak usia dini sekaligus bisa mengembangkan kreativitas. Buku ini disusun untuk memenuhi k..
Rp28,080 Rp39,000
Buku ini mengenalkan banyak aktivitas. Anak-anak dapat menyentuh dan merasakan binatang berbulu kasar dan halus. Mengenal warna, menghitung berapa jum..
Rp136,800 Rp190,000
Cinta antara putri yang rapuh dengan devil’s butler!! Haruru mengagumi Isshin yang bersekolah di sekolah putra terkemuka. Suatu hari, Isshin muncul ..
Rp16,200 Rp22,500
8 review(s)
1. ukuran totebag 35 x 402. material cordura3. warna Putih4. sablon Coffee Time5. Features :a. menggunakan furing dibagian dalam totebagb. menggunakan..
Rp35,280 Rp49,000
Buku ini mengisahkan cerita yang mengasyikan yang patut diberikan dan dibaca kepada anak-anak. Buku ini juga mengadopsi dari sebuah permainan terkenal..
Rp90,000 Rp125,000
Ketersediaan akan daging, telur, dan bibit ayam kampung di Indonesia hingga kini belum sepenuhnya memenuhi permintaan pasar. Dalam bisnis ayam kampung..
Rp51,480 Rp71,500
Penulis buku ini adalah ibu rumah tangga asal Indonesia yang tinggal di Swiss, serta pegiat kuliner yang eksis di dunia maya. Baginya tiada hari tanpa..
Rp86,400 Rp120,000
Awal kehidupan kelas 3 yang menyibukkan akhirnya berangsur tenang, dan jilid kali ini dipenuhi rasa keingintahuan Komi. Dia berusaha berbohong dalam g..
Rp32,400 Rp45,000
Sudah bukan zamannya lagi menghubungkan kepribadian seseorang dengan golongan darahnya. Kita hidup di zaman MBTI (Myers-Briggs Type Indicator), alat y..
Rp106,560 Rp148,000
Sukses identik dengan materi yang memang sudah terlanjur mendarah daging. Nah, kalau anda ingin menjadi “orangâ€, berarti anda juga mesti sukses se..
Rp35,640 Rp49,500
"Pernahkan Anda Mendengar bahwa belajar di waktu tua ibarat melukis di atas air?. Sedemikian susahnya melukis di atas air, sehingga jika belajar di wa..
Rp56,160 Rp78,000
With lots to see and heaps to do, in Busy Beach children really can join in by pushing, pulling and turning the tabs to bring the seaside to life. Bui..
Rp82,800 Rp115,000
4 review(s)
Ranggi ReynIdola yang sedang naik daun. Di usianya yang masih muda, Ranggi sudah memiliki segalanya: wajah tampan, penggemar, uang, dan popularitas. T..
Rp49,680 Rp69,000
New Pocket Book Matematika & Fisika SMP/MTs Kelas VII,VIII, & IX ini mengusung tema simpel.Ukuran yang cocok disaku,menjadikan buku ini mudah ..
Rp42,480 Rp59,000
4 review(s)
Belajar Singkat Pemrograman C..
Rp43,200 Rp60,000
Mitsuya Majime direkrut Kepala Redaksi Kamus Penerbit Genbu untuk membantu penyusunan dan penerbitan kamus tebal berjudul DaitÅkai, yang berarti meny..
Rp68,400 Rp95,000
Membangun kehidupan rumah tangga atau keluarga merupakan jalan yang ditentukan oleh Allah taala untuk menjaga keberlangsungan hidup umat manusia. Bahk..
Rp99,360 Rp138,000
Sinopsis :Pada akhirnya, apa pun yang terjadi padamu saat ini akan bermuara pada satu kata, IKHLAS.Ikhlas untuk menjalani ketetapan yang sedan..
Rp49,680 Rp69,000
99% Sukses Menghadapi Ulangan Harian SD/MI Kelas 5..
Rp90,000 Rp125,000







