

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
“Lahir miskin itu enggak salah …” --Onggy HianataTerbanglah, Chun! Terbanglah menembus langit! Mimpi-mimpimu tergantung di sana. Siang yang terik...
Rp49,680 Rp69,000
Jumlah Halaman : 160
Tanggal Terbit : 03 Nov 2021
ISBN : 9786230305207
Penerbit : MNC
Berat : 180 gr
Lebar ..
Rp28,800 Rp40,000
Jesse Livermore, spekulan saham terbesar, memberikan pelajaran bagi trader di seluruh dunia bahwa menjadi trader yang sukses tidak mesti mempunyai gel..
Rp50,400 Rp70,000
Karya yang membahas hubungan Dunia Barat dan Islam umumnya dikerjakan oleh sarjana Barat dengan sudut pandangnya masing-masing. Untuk publik Indonesia..
Rp140,400 Rp195,000
Di Indonesia, tak banyak perusahaan yang berhasil melebarkan sayap ke pasar global, terutama di kalangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satuny..
Rp157,680 Rp219,000
Belajar mengenal 40 hewan di sekitar anak dalam 3 bahasa.
Jumlah Halaman : 40
Tanggal Terbit : 6 Mei 2019
ISBN : 719120525
Bahasa : Indonesia
Pen..
Rp64,800 Rp90,000
4 review(s)
Apa yang membuat sebuah perusahaan mampu bertahan hingga puluhan bahkan ratusan tahun? Bagaimana sebuah perusahaan mampu berkembang sedemikian besar d..
Rp114,480 Rp159,000
Akhirnya Falin bangkit kembali, membalikkan keadaan dengan menikmati makan malam seekor naga yang lezat bersama. Namun, penguasa ruang bawah tanah, Sa..
Rp32,400 Rp45,000
Salma tak pernah keberatan bila orang-orang di sekelilingnya datang kepadanya hanya untuk curhat. Ia pun tak mengeluh saat banyak orang di sekitarnya ..
Rp38,880 Rp54,000
DESKRIPSISebuah karya yang tak lekang dimakan zaman, membawa pembaca menyusuri sejarah panjang dan berliku umat manusia. Dicekal oleh rezim Nazi Jerma..
Rp71,280 Rp99,000
Ito Junji: Best of Best merupakan kumpulan 10 cerita pendek yang telah dipilih khusus untuk para pembaca setia karya mangaka horor ternama di Jepang, ..
Rp48,960 Rp68,000
4 review(s)
19 bulan telah berlalu sejak pertempuran sangit di Landing Castle milik Count Saazbaum. Panggung kali ini adalah Satelite Belt di luar angkasa. Untuk ..
Rp16,200 Rp22,500
4 review(s)
Yuk Jadi YouTuber adalah buku yang siap memandumu untuk menjadi YouTuber. Buku ini menjelaskan langkah demi langkah dalam menjadi YouTuber. Ditulis un..
Rp41,616 Rp57,800
4 review(s)
Top Ten: Hewan Paling Mematikan Tidak Seperti yang kalian duga! Kamu mungkin mengira bahwa hiu, singa, atau mungkin laba-laba beracun adalah hewan yan..
Rp49,680 Rp69,000
Eun Ha Won benar-benar seperti Cinderella! Sungguh tak disangka, kakek yang ditolong Ha Won di jalan ternyata Direktur Kang—pengusaha Korea yang san..
Rp50,400 Rp70,000
Berinteraksi dengan lawan jenis, tidak menutup kemungkinan timbul rasa cinta. Namun ketika mengatakam cinta, pasti selalu ada buntutnya. Apakah cinta ..
Rp39,456 Rp54,800
LG Mesin Cuci 8 Kg Front Loading FC-1208N5W (Smart ThinQ)Mesin Cuci LG 8kg, Front Loading - Hemat Listrik dengan 6 Motion DD Motor.Fitur:6 Motion Inve..
Rp5,339,000
Rion, pemuda tampan dan populer, yang terkenal sebagai bad boy di sekolahnya.Arianna, gadis cantik dan jutek, yang merupakan sahabat Rion sejak ke..
Rp54,000 Rp75,000
144 review(s)
Dari bangun sampai tidur, ketika berjalan, bekerja, makan, bersantai, hidup kita tak lepas dari kebiasaan. Organisasi dan perusahaan pun memiliki kebi..
Rp79,200 Rp110,000
100 review(s)
-550x550.png.webp)











