

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Paruh awal pertandingan semifinal Piala Asia melawan Australia telah berakhir! Jepang kehilangan keunggulan 2 angka dan mengingat kembali kekecewaan d..
Rp21,600 Rp30,000
DESCRIPTION
Mewarnai menjadi sebuah aktivitas yang seru dan menyenangkan bagi anak-anak. melalui mewarnai, kreatifitas dan imajinasi anak akan semakin..
Rp12,240 Rp17,000
Apa rasanya, jika salah satu teman kita di dunia maya memutuskan untuk memblokir kita dari status pertemanan? Jika dia adalah teman yang jarang bertem..
Rp42,480 Rp59,000
4 review(s)
Cinta, kedamaian, kesenangan, kebahagiaan tak terukur—Âitulah kehidupan di Taman. Sungguh menyenangkan bisa hiÂdup...
Rp39,600 Rp55,000
Son Namjoon—Wakil Ketua Dewan Direksi City-String—tak sengaja bertemu dengan seorang gadis bernama Jung Eunsoo, yang ternyata hendak bunuh diri ka..
Rp56,880 Rp79,000
Shimmer & Shine : Main Skate, yuk!
Jumlah Halaman : 24
Tanggal Terbit : 28 Okt 2020
ISBN : 9786024807962
Penerbit : MNC
Berat ..
Rp28,080 Rp39,000
Buku ini berisi langkah-langkah bagaimana cara bersikap lepas, bekerja tanpa beban dengan banyak orang dalam menghadapi bermacam-macam masalah, serta ..
Rp28,080 Rp39,000
Apa saja isi dalam buku ini?
Pengenalan Watercolor Watercolor atau cat air memiliki karakteristik unik yang membedakannya dengan media lukis lainnya...
Rp79,200 Rp110,000
Dalam kumpulan cerita ini, kita bertemu beragam perempuan: pekerja toserba, karyawan, seniman paruh baya, instruktur yoga, hingga ibu-ibu borju. Berag..
Rp64,080 Rp89,000
Seri Pendalaman Soal Ulangan Matematika 4,5,6 Sd/Mi
Jumlah Halaman : 240
Tanggal Terbit : 24 Feb 2020
ISBN : 9786020522883
Penerbit ..
Rp51,840 Rp72,000
Sakamoto cs sibuk berusaha mendapatkan tiket Pameran Pembunuh Bayaran. Mereka mencurahkan segenap harapan mereka pada lelang pasar gelap, tapi meletus..
Rp32,400 Rp45,000
Dot to dot adalah aktivitas menghubungkan titik-titik dengan menarik garis. Aktivitas ini bermanfaat untuk mengembangkan motorik halus anak, melatih f..
Rp23,040 Rp32,000
Cosmos Kipas Angin 16SBFCosmos 16SBF 2In1 Stand Fan [16 Inch] merupakan kipas angin multi fungsi yang dapat digunakan sebagai desk fan dan stand f..
Rp275,000
Sharp Refrigerator SJ-246XG Kulkas 2 Pintu Shine Glass Door Series*Terdapat pilihan warna silahkan konfirmasikan terlebih dahuluFitur:..
Rp2,919,000 Rp3,029,000
Apa yang tidak dimiliki Nandea? Menerbitkan buku, punya pembaca setia, bukunya best seller, spesial diundang penerbit ternama untuk proyek menulis, se..
Rp66,960 Rp93,000
Buku yang membahas cara pemakaian MS Excel 2010 untuk membuat nota penjualan perusahaan dagang. Di dalamnya dibahas cara mencatat item barang, membuat..
Rp39,456 Rp54,800
"Buku Rupiah Meriah dari Bisnis Fotografi ini akan memandu Anda :• Memulai bisnis jasa fotografi dan mengelolanya secara jitu• Menemukan berba..
Rp30,240 Rp42,000
Seorang pembunuh bayaran disewa untuk menghabisi nyawa seseorang. Ia menghabiskan waktu seribu tujuh puluh enam hari sampai akhirnya menemukan bahwa t..
Rp41,760 Rp58,000
8 review(s)
Ayesha membenci Khalid Mirza. Pria itu kolot, suka menghakimi, dan berpakaian seperti pria dari abad pertengahan. Seperti kutub yang sama dan tolak-me..
Rp70,560 Rp98,000
Karena kehidupanku biasa saja, jadi aku hanya menceritakan seputar kakak dan adik bungsuku dengan sesekali menyisipkan rasa kagumku terhadap Marven Le..
Rp72,720 Rp101,000