

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Sukuna yang telah mendapatkan kebebasan sementara, membuat kerusakan besar di Shibuya. Sementara itu, Fushiguro yang terluka parah akibat serangan men..
Rp32,400 Rp45,000
Kenapa kamu sangat suka bermain bisbol?â€_x009d_ Coba berikan pertanyaan itu kepada Aditya, pitcher tim, maka dia akan teringat seseorang di masa k..
Rp54,000 Rp75,000
Jawab dengan cepat: Seandainya terlahir kembali di kehidupan berikutnya, kamu ingin menjadi apa? Berikut beberapa jawaban unik yang pernah kudengar ba..
Rp69,840 Rp97,000
Getra Meat Grinder TJ-8Mesin Penggiling DagingBadan dan pisau terbuat dari besi anti karat
Motor dilengkapi kipas pendingin
Pelindung o..
Rp4,300,000
Sinopsis :“Saat pertama kali melihatnya, aku tahu aku menyukainya. Tawanya yang renyah, matanya yang indah dan segalanya. Tak ada yang lebih kuinginka..
Rp30,960 Rp43,000
Gideon Cross memasuki hidupku seperti petir dalam kegelapan.... Pria itu tahu dirinya tampan, cerdas, dan memesona. Baru pertama kali aku tertarik pad..
Rp64,800 Rp90,000
Materi FOKUS BELAJAR TEGAK BERSAMBUNG ini disusun berdasarkan riset. Pengelompokan bentuk huruf untuk mempercepat anak menguasai kemampuan motorik men..
Rp68,400 Rp95,000
"Manusia selalu berusaha mencari ketenangan dan kenyamanan dalam hidup. Bahwa kita punya hasrat untuk memiliki penghasilan atau kekayaan yang terus me..
Rp56,160 Rp78,000
DASAR-DASAR CFD MENGGUNAKAN FLUENT + CD..
Rp45,000 Rp60,000
Cerita dari Data berisi sepuluh cerita pendek terbaik dari para penulis yang mengambil inspirasi dari koleksi gambar dan teks dari institusi GLAM (Gal..
Rp46,800 Rp65,000
Dalam tiap kisah inspiratif yang dirangkum Kick Andy selalu ada antusiasme besar terhadap mereka yang berkarya, menunjukkan pengabdian, dan memberi ma..
Rp42,480 Rp59,000
Namaku Kristella Marylou Carter, usiaku 23 tahun dan aku pergi jauh dari rumahku, pindah ke negeri orang untuk mencari kehidupan baru yang lebih baik...
Rp68,310 Rp99,000
16 review(s)
Eriko Ichimura adalah seorang siswi SMA yang biasa dan tidak menariik perhatian. Satu-satunya hiburan Eriko adalah memperhatikan Akira Omi dan berkhay..
Rp18,000 Rp25,000
12 review(s)
Habit Journal adalah buku catatan berdasarkan buku mega bestseller Atomic Habits yang memungkinkan kita memaksimalkan terbentuknya kebiasaan baik.
Jur..
Rp63,360 Rp88,000
Buku yang dikupas secara tuntas ini dibagi menjadi 5 bab. Bab pertama membicarakan tentang upaya pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan..
Rp29,775 Rp39,700
Life Without Limits adalah buku inspiratif yang ditulis oleh orang biasa. Nick Vujicic, yang terlahir tanpa lengan dan tungkai, mengatasi cacat tubuhn..
Rp57,240 Rp79,500
8 review(s)
Yang berkuasa di puncak itu adalah juara absolut muaythai, Samart. Lalu lelaki terkuat sejepang di kelas bobot menengah, Kaoru Hamada, yang berniat me..
Rp19,440 Rp27,000
4 review(s)
Sering disebut sebagai salah satu tokoh Jamaah Tabligh Indonesia, Baharudin Djafar menjadi sosok polisi yang berbeda. Bernyali, kaya ide, memandang se..
Rp57,600 Rp80,000
Jumlah Halaman : 248
Tanggal Terbit : 22 Jun 2020
ISBN : 9786230015915
Penerbit : Elex Media Komputindo
Berat : 2..
Rp54,720 Rp76,000
Mesin Cuci LG P-700NPengiriman produk besar khusus daerah Bandung- Desain Pintu: Plastic Door- Display: Chrome Knob- Fitur Spesial: Punch+3- Garansi r..
Rp1,889,000 Rp1,889,000
4 review(s)