

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Rasa merelakan, sakit hati dan cinta itu beda tipis. Bagaimana rasanya kalau kita harus merelakan orang yang kita cintai untuk kembaran sendiri? Itu y..
Rp108,000 Rp150,000
128 review(s)
LA Times BestsellerWall Street Journal BestsellerLagi-lagi kaisar jahat. Apollo bosan (ketakutan juga, sebenarnya). Dia harus menyelamatkan Oracle ket..
Rp78,480 Rp109,000
132 review(s)
Pernahkah kalian mendengar tentang matematika STEAM? Matematika yang biasa kita lihat berhubungan dengan angka, tetapi ini di belakang kata ‘mat..
Rp79,200 Rp110,000
Strategi Kei Nagai adalah mencegah Presdir Forge Safety terbunuh dan menangkap Sato yang terus menebar teror. Namun, strategi tersebut mulai buyar ket..
Rp17,280 Rp24,000
8 review(s)
Setelah mengejar dan menindasku, kini Asami - sensei bersikap aneh. Dia jadi serius dan menjauh. Lalu dia bilang, sekarang kami harus menjaga jarak.
..
Rp18,000 Rp25,000
8 review(s)
Samsung HW-A450/XD Soundbar [2.1 Ch/150 W]Samsung Soundbar HW-T450 merupakan sebuah speaker soundbar terbaru yang didesain secara khusus agar mam..
Rp2,300,000
Prabu Aksara layaknya sinar matahari bagi Amira. Kehidupan SMA-nya bagai hari cerah penuh harapan dengan Pra di sampingnya. Pra adalah sosok hampir se..
Rp68,400 Rp95,000
Langit mengutus Raoh dan Kenshiro, dua penerus ke dunia. Pertarungan di mana keduanya saling menguasai teknik rahasia pamungkas muso tensei menjadi du..
Rp49,680 Rp69,000
NoneFormat : Soft CoverISBN : 9786025538247Tanggal Terbit : Agustus 2018Bahasa : IndonesiaPenerbit : Ruang KataHalaman : 48Dimensi : 260 mm x 190 mm..
Rp23,760 Rp33,000
Setiap orang tua tentu ingin anak-anaknya pandai membaca karena membaca menjadi sarana untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan bermakna pintu ilmu...
Rp71,280 Rp99,000
Apa jadinya jika ada seorang mahasiswa bertubuh atletis, gagah, tinggi, dan super besar, tapi tinggal di kos-kosan putri? Tentu saja hal itu menimbulk..
Rp97,200 Rp135,000
Penerbit : Penerbit ErlanggaKode Buku &nbs..
Rp216,720 Rp301,000
POCKET SKS GEOGRAFI SMA KELAS X, XI, XII..
Rp54,000 Rp75,000
4 review(s)
English Classics: The Invisible Man..
Rp33,840 Rp47,000
4 review(s)
Deskripsi:
Cruz selalu ada saat Lightning sedang berlatih. Cruz percaya Lightning akan mampu mengalahkan generasi pembalap baru. Lightning senang mem..
Rp14,400 Rp20,000
Oleh
Sui IshidaISBN
9786023399666Rilis
2016Halaman
192Penerbit
MnCBahasa
Sinopsis
..
Rp22,320 Rp31,000
72 review(s)
Follow Captain Marvel from her introduction to the Marvel Universe to the start of the Captain Marvel movie. This books ties-in with the collection of..
Rp140,400 Rp195,000
Linea Gas Hob GDK-73-2G - Kompor Gas 2 SumbuModel GDK-73-2G adalah merupakan kompor tanam yang memiliki 2 buah tungku. Kompor tanam ini terbuat da..
Rp2,010,000
"Buku ini bercerita tentang pentingnya permisi. Apabila tidak permisi, bisa mencelakakan orang lain. Ada juga kisah tentang Rasulullah SAW bersam..
Rp32,400 Rp45,000
4 review(s)
Kode Buku : 0024100141
ISBN : 9786024340575
Penulis : HANIF NURCHOLIS
Ukuran (P x L) : 17.50 cm x 25.00 cm
Berat Buku : 266.80 gr
Jumlah Halaman :..
Rp71,280 Rp99,000












