

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
DESKRIPSI
Pada jam-jam jelang subuh, di sebuah kota Midwest yang lesu, ratusan orang mengantre di bursa kerja. Tiba-tiba seorang pengendara mobil mel..
Rp113,760 Rp158,000
20 review(s)
“Hey, Manusia... turunkan aku….â€
“Tunggu yaaa!â€
Keesokan harinya selama dua hari berturut-turut, perempuan seberang rumah itu masih datang m..
Rp26,250 Rp35,000
"Aku Eliana, si anak pemberani, anak sulung Bapak dan Mamak yang akan menjadi pembela kebenaran dan keadilan. Berdiri paling gagah di depan membela or..
Rp68,400 Rp95,000
Sinopsis Erlangga Straight Point Series (ESPS) IPA disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dengan berorientasi pada kurikulum 2013.
Materi..
Rp43,470 Rp63,000
none..
Rp112,401 Rp162,900
Mari berkeliling Indonesia! Mencari tahu lebih banyak hal menarik tentang negeri beribu pulau ini Menikmati pemandangan indah sambil membaca dan mewar..
Rp36,400 Rp56,000
Ayu Rembulan menjadi saksi kematian Leoni, teman sekelasnya yang bunuh diri tahun lalu. Pada hari ulang tahun kematian Leoni, Ayu menerima SMS aneh ya..
Rp64,080 Rp89,000
Deskripsi BukuGokushufudou - The Way of House Husband 01 adalah sebuah seri manga asal Jepang yang ditulis dan diilustrasikan oleh Kousuke Oono. Manga..
Rp28,800 Rp40,000
Buku praktis ini mengulas rinci dengan bahasa yang mudah dipahami aspek-aspek terkait dengan ketentuan peraturan, teknis penghitungan, dan pelaporan p..
Rp126,000 Rp168,000
4 review(s)
Flo senang sekali saat mendengar kabar kalau Hanny, sepupunya, akan menginap di rumahnya selama beberapa hari. Hanny datang membawa oleh-oleh sebuah c..
Rp28,080 Rp39,000
4 review(s)
Wandering Colors terdiri dari 60
ilustrasi yang akan membawa Anda
memasuki dunia sihir di dalam buku.
Temui peri-peri cantik dan berpetualanglah
b..
Rp42,250 Rp65,000
20 review(s)
Animasi adalah gambar bergerak yang dibentuk dari sekumpulan objek yang disusun secara beraturan dengan kecepatan tertentu. Di era modern saat ini, an..
Rp50,400 Rp70,000
Dikejar oleh waktu, Kei Nagai berhasil merancang strategi penuh pertaruhan untuk menyegel Sato. Akan tetapi, jebakan yang menanti Sato tak kunjung ber..
Rp21,600 Rp30,000
Terjadi kasus pengeboman di akademi musik ternama! Satu bagian suling ditemukan di TKP-nya. Berikutnya, dua orang lulusan akademi itu dibunuh. Kasus p..
Rp50,400 Rp70,000
Kehidupan Tara Asten sebagai asisten pribadi Putri Viola — Putri Mahkota Kerajaan Alerva yang supersibuk—selalu penuh tantangan. Namun, Ta..
Rp49,680 Rp69,000
12 review(s)
Berurusan dengan Elnathan Steven sama sekali bukan hal yang diingingkan Alena. Apalagi cowok itu sifatnya berbeda seratus delapan piluh derajat dengan..
Rp63,050 Rp97,000
60 review(s)
Kiai Wahid, demikian dia biasa disapa, merupakan tokoh pembaru pesantren dan pendidikan Islam negeri ini. Sepulang menyantri di sejumlah pesantren di ..
Rp27,360 Rp38,000
Komunikasi Dalam Praktik Kreatif Dan Bersahabat..
Rp120,750 Rp175,000
Dahulu, hiduplah seorang kakek pengrajin sepatu yang sepatunya selalu dibeli murah oleh orang-orang sehingga dia hidup miskin. Namun suatu hari, ada s..
Rp30,240 Rp42,000
Ketika Bree Prescott tiba di Pelion, Maine, besar harapan perempuan itu bahwa di sanalah akhirnya dia memperoleh kedamaian yang begitu putus asa ..
Rp63,000 Rp87,500
16 review(s)