

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Kode Buku : 0023230290ISBN  ..
Rp44,850 Rp65,000
4 review(s)
-ISBN : 9786024071455Pengarang : FATIHARIFAHPenerbit : LAKSANAJumlah Hal : 124 HLM..
Rp44,850 Rp65,000
Carly Conner lebih suka menjauh dari perhatian orang. Mungkin itu sebabnya ia menjadi pengurus rumah andalan Luis Martinez, pembalap superstar yang te..
Rp42,480 Rp59,000
Pertemuan Di Surga..
Rp5,250 Rp7,000
Kalau mereka memang peduli kebebasan, tentunya mereka akan mengajarkan nilai kemasyarakatan, patriotisme, dan mendorong pernikahan dan keluarga. ..
Rp56,880 Rp79,000
SINOPSIS:Tiga tahun yang lalu, Sisy pernah memiliki kisah cinta yang membuat hidupnya penuh warna. Saat hasrat, ego, dan angan berpadu jadi satu. Kini..
Rp74,250 Rp99,000
8 review(s)
Aku ikut terseret ke dalam impian pria itu, seperti perahu karet yang terhempas berkali-kali ke bebatuan dan tebing Sungai Nimanga dan aku ada di dala..
Rp72,000 Rp100,000
iapa bilang Pocong, Sundel Bolong, dan Annabelle itu menakutkan? Buktinya Cicitcuit berteman sama mereka. Gara-gara pindah rumah semuanya pun jadi kac..
Rp25,200 Rp35,000
Big Book Soshum hadir sebagai solusi tepat bagi calon mahasiswa agar sukses dalam menghadapi TKA SBMPTN Soshum. Buku ini berisi 49 Modul Materi dan Ku..
Rp90,000 Rp125,000
Opredo Paper Craft Kendaraan adalah buku yang berisi 20 model kendaraan yang dapat dibuat dengan kertas. Model-model tersebut meliputi mobil, motor, p..
Rp43,200 Rp60,000
Gluten sebenarnya adalah salah satu jenis protein utama yang terkandung dalam gandum. Gluten bertindak sebagai lem yang menyatukan makanan guna memper..
Rp68,400 Rp95,000
Inilah buku pertama yang memuat puisi-puisi mbeling karya Remy Sylado, pencetus gerakan puisi mbeling, dari 1971 sampai 2003. Dipilih sendiri oleh san..
Rp71,280 Rp99,000
Seri Mengenal & Mewarnai Asyiknya Mewarnai Buah & Sayur..
Rp27,000 Rp36,000
Kecelakaan kecil yang menimpa salah satu peserta Persami Pramuka SMP Negeri 1 Bedono membuat Jalu dan Bima mengetahui keberadaan komplotan pencuri hew..
Rp39,600 Rp55,000
4 review(s)
P : Putra, Putri, & Perjodohan..
Rp64,350 Rp99,000
8 review(s)
Konsistensi Sigmund Freud sebagai ilmuwan telah teruji dan terbukti. Tak seorang pun mampu menggoyahkan posisi dan keyakinannya dalam mengupas tuntas ..
Rp37,500 Rp50,000
4 review(s)
4SAHABAT-ANAK CERDAS: BERHITUNG USIA 5-6TH
Penerbit : ERLANGGA
ISBN ..
Rp35,880 Rp52,000
Buku "Praktik Class Action di Indonesia" ini khususnya mengkaji tentang sejarah adopsi class action di Indonesia, serta mendeskripsikan perkembangan a..
Rp51,000 Rp68,000
Gula dan karbohidrat menakutkan?! Asalkan tidak mengonsumsi gula, siapa pun bisa langsung jadi langsing dan macho! Serta tidak mudah terkena diabetes ..
Rp23,400 Rp32,500
4 review(s)
Ayo Masak Ayo Makan- Cookies : Resep Antigagal Untuk Usaha Boga : 282 Ribu Subscriber Di Youtube
Cookies belakangan jadi kue kering yang banyak dibuat..
Rp79,200 Rp110,000