

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp59,500
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
HERCULE POIROT, detektif termasyhur abad kedua puluh, memulai kariernya yang cemerlang dengan memecahkan misteri penusukan di PESTA DANSA, lenyapnya J..
Rp46,900 Rp67,000
4 review(s)
Band 9900 adalah sebuah grup musik yang berisikan 4 cowok yang lahir pada tahun 99 dan 2000. Berisikan Gala (drummer), Ares (gitar), Razan (vocal+gita..
Rp71,280 Rp99,000
Lily mendapatkan undangan misterius untuk menyaksikan pertunjukan spektakuler Slimwood’s Stupendous Skycircus di hari ulang tahunnya. Tentu saja dia..
Rp75,600 Rp108,000
4 review(s)
Penilaian harian diberikan untuk mengetahui capaian hasil pembelajaran dan penguasaan materi siswa terhadap materi pelajaran yang telah diajarkan oleh..
Rp82,500 Rp110,000
Pernah mendengar tag line All Is Well, Inipun Akan Berlalu, Let Go Ego ? Yup, kata-kata itu bagaikan mantra yang dipopulerkan Ajahn Brahm. Kata-kata i..
Rp34,500 Rp50,000
Yuk, perkenalkan dan tumbuhkan cita-cita si kecil. Sambil mewarnai dan memperkenalkan kegemaran memasak, si kecil diperkenalkan dengan kosakata dalam ..
Rp24,500 Rp35,000
Alkisah, Putri Tandampalik memiliki wajah yang begitu menawan. Kecantikannya membuat semua orang jatuh hati kepadanya. Suatu ketika, dia menderita pen..
Rp28,000 Rp40,000
Di hari yang cerah, Cio, Cia, dan ibu mereka pergi piknik. Saat sedang piknik, mereka menggambar musim favoritnya masing-masing. CIO & CIA - AYO, KITA..
Rp26,600 Rp38,000
Baru-baru ini, bahasa tercinta kita, Bahasa Indonesia, menjadi salah satu bahasa utama di tingkat ASEAN. Sebagai bangsa Indonesia, tentu saja kita mer..
Rp21,240 Rp29,500
4 review(s)
Snack It Up !!!..
Rp102,960 Rp143,000
Cerita dalam komik ini mengandung materi yang diperuntukan untuk pembaca dewasa. Tidak dianjurkan untuk dibaca anak-anak di bawah umur.Tokyo Revenge..
Rp28,000 Rp40,000
Badai kehidupan pasti selalu ada. Angin lembut adalah bagian dari kehidupan, badai juga bagian dari kehidupan. Membenci badai sama dengan membenci keh..
Rp84,960 Rp118,000
Dirga adalah tipikal cowok yang melihat sesuatu dengan pemikiran logis dan tidak mau disusahkan. Tapi di akhir masa SMA-nya, dia justru memutuskan ber..
Rp61,755 Rp89,500
4 review(s)
Nobita menemukan sebuah fosil di museum dinosaurus. Saat mengembalikan fosil tersebut ke kondisi asal dengan alat ajaib Doraemon, yang menetas adalah ..
Rp35,000 Rp50,000
Richard Carlson sudah ribuan kali menulis tentang tidak meributkan masalah kecil dalam kehidupan sehari-hari, entah itu mengenai pekerjaan, hubungan a..
Rp68,600 Rp98,000
12 review(s)
Buku ini memuat sekitar 170 kartu pos kuno dari koleksi penulis yang bergambar potret orang, diiringi narasi penjelasan. Mereka berasal dari berbagai ..
Rp140,000 Rp200,000
BLURB YOU ARE MINEAmber Quinn hanya ingin hidup tenang dan sederhana, ia memiliki keluarga yang hangat,kekasih yang sangat mencintainya dan pekerjaan ..
Rp70,500 Rp94,000
4 review(s)
Begitulah Bossman. Ramah tapi sok kenal dan sok tahu. Meski demikian, kejadian antara Kerani dan Bossman ini mengundang gelak tawa bagi para pembaca s..
Rp39,600 Rp55,000
Seri Buku Tematik Terpadu merupakan buku teks yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013 (Revisi 2016). Dalam buku ini, muatan pelajaran disajikan secara..
Rp73,500 Rp98,000
Deskripsi ; “Enak, ya, kerjaan lo, Yu, udah dibayarin keluar negeri buat jalan-jalan, dapet gaji pula,” “Kemarin habis dari Eropa, terus habis in..
Rp71,640 Rp99,500