

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Ada satu alasan mengapa aku lebih—memilih diam dan terus bertanya-tanya
daripada melangkah untuk mencari jawabnya.
Mencintaimu, membuat tu..
Rp55,440 Rp77,000
20 review(s)
“Di antara buku-buku puisi Indonesia yang terbit tahun ini, Misa Arwah adalah satu dari amat sedikit yang memikat saya.â€
—
M. Aan Mansyur, pen..
Rp51,750 Rp69,000
Skotlandia, seolah sebuah negeri tak teraih bagi Afan. Bagaimana tidak? Untuk melanjutkan SMA saja, dia harus memutar otak agar lepas dari ancaman put..
Rp64,080 Rp89,000
Mana sosokmu yang sebenarnya?Yang malam, atau yang siang?..
Rp76,320 Rp106,000
4 review(s)
Buku ini juga membahas mengenai perangkat manajemen proyek yang sering digunakan, yaitu Microsoft Project. Implementasi Mirisoft project untuk mengelo..
Rp82,800 Rp120,000
Tomo, istri seorang pejabat, harus berbagi suami dengan tiga gundik muda di rumahnya sendiri. Tomo bahkan tersudut untuk mencari dan memilihkan gundik..
Rp79,200 Rp110,000
Sasuke meninggalkan teman-temannya dan keluar dari Konoha. Lalu, atas perintah Hokage Kelima, Shikamaru yang kini sudah berstatus Chuunin, mengumpulka..
Rp71,280 Rp99,000
Electrolux Air Purifier 60 m² PA91-406GYAir Purifier Electrolux dengan sistem AirSurround yang unik, Pure A9 dapat mencapai tingkat pengiriman udara b..
Rp7,949,000 Rp8,318,960
Historical Romance: Penakluk Sang Pelaut (Devil in Tartan)
Jumlah Halaman : 496
Tanggal Terbit : 17 Jun 2019
ISBN : 9786020630779
Bahasa : Indones..
Rp77,040 Rp107,000
Di suatu kota, hidup seorang penjahit baik hati bernama Peter. Namun, tokonya kini sepi pengunjung karena ada toko jahit baru di depan tokonya, yaitu ..
Rp90,000 Rp125,000
Jumlah Halaman : 240
Tanggal Terbit : Mar 2, 2016
ISBN : 9786020281759
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Elex Media Komputindo
Berat : 0.1000 kg
Leb..
Rp21,600 Rp30,000
4 review(s)
Buku Kamus Lengkap Formula dan Fungsi Excel ini akan membahas secara lengkap formula dan fungsi yang ada dalam Excel. Buku ini telah dilengkapi daftar..
Rp31,050 Rp45,000
4 review(s)
Ariel Apa Adanya : Gairah, Kharisma Dan Karya..
Rp27,750 Rp37,000
Tasawuf adalah akhlak: ajaran yang menjunjung tata krama kepada sang Khalik dan sesama makhluk, tuntunan untuk berakhlak mulia kepada Tuhan dan segena..
Rp26,250 Rp35,000
4 review(s)
Kapal udara terbesar di dunia dibajak, bersiap untuk menghadapi Kaito Kid! Conan yang juga mengejar para teroris ditangkap dan dilempar dari atas pesa..
Rp28,800 Rp40,000
Dalam kereta itu kita bertemu, lalu bertukar cerita. Tentang pekerjaanku, juga impianmu. Tentang menulis seribu kata dalam satu detik, atau berpindah ..
Rp41,760 Rp58,000
12 review(s)
Showcase 1 Pintu Polytron 285 Liter SCN-238 No FrostFitur :Tempered GlassHandle + Bottle OpenerDigital Display ControlLED LightingAnti Fogging Gla..
Rp3,489,000 Rp3,689,000
Gaya hidup memberikan pengaruh besar pada kesehatan tubuh manusia termasuk kebiasaan makan yang seringkali dianggap sebagai masalah sepele. Kebiasaan ..
Rp40,875 Rp54,500
None..
Rp72,000 Rp100,000
Jumlah Halaman : 202
Tanggal Terbit : 26 Ags 2020
ISBN : 9786230017988
Penerbit : ELEX
Berat : 222 gr
Lebar ..
Rp36,000 Rp50,000