

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Ada banyak bahasa asing yang semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, bahasa Inggris tetaplah penting untuk diajarkan kepada anak-anak..
Rp64,800 Rp90,000
He stares at her in a way that every woman can’t resist it. Nathalie Calestie hanyalah seorang wanita dengan keseharian yang biasa-biasa saja se..
Rp64,080 Rp89,000
32 review(s)
TCL Chest Freezer [210 L] TCF - 350YID merupakan freezer dengan kapasitas 350 L. Produk ini cocok untuk bisnis dan kebutuhan harian Anda. Dengan pendi..
Rp3,399,000 Rp3,870,000
Mungkin kita sama, sedang berjuang melawan semua pikiran-pikiran jahat di kepala. Dengan dalih “aku kuat, kok”, kita selalu memaksakan diri untuk menj..
Rp83,000
Hal aneh terjadi di Kota Perfect yang seharusnya aman sentosa—barang-barang dicuri, bahkan anak-anak pun menghilang. Semua orang menuduh bahwa Boy-l..
Rp81,648 Rp113,400
Teman-teman,yuk kita belajar tentang wirausaha. Buku ini tidak sekedar bercerta lho, tetapi juga mengajarkan kita ilmu pengetahuan dalam berwirausaha ..
Rp25,200 Rp35,000
Tomi pergi ke kebun binatang bersama Ayah dan Ibu. Banyak pengalaman seru yang Tomi dapatkan. Kaki Tomi bahkan dirangkul seekor monyet jinak! Namun To..
Rp30,240 Rp42,000
Getra Planetary Mixer 7.5 Liter B-8Mixer dengan teknologi frekwensi, mudah untuk mengatur kecepatan aduknya. Hanya dengan memutar tombol sesuai ke..
Rp5,390,000
Kami, Shimmer dan Shine.
Hewan peliharaan kami adalah Tala dan Nahal.
Kami akan mengabulkan keinginan seorang gadis bernama Leah!
Jumlah Halaman : 24...
Rp27,360 Rp38,000
Karya klasik Agatha Christie yang belum pernah diterbitkan––hilang selama 60 tahunSebuah pesta menjadi kisruh karena ada permainan yan..
Rp34,560 Rp48,000
80 review(s)
Buku ini berisi tentang cerita rakyat yang terkenal dari berbagai negara.Di buku ini ada 40 cerita. Semua ditulis dengan sederhana agar anak-anak bisa..
Rp72,000 Rp100,000
Usia taman kanak-kanak, merupakan masa yang paling peka terhadap apa saja yang dialami dan diajarkan kepadanya. Untuk memanfaatkan kesempatan baik itu..
Rp3,600 Rp5,000
SIMULASI UASBN SD 2011 PAKET A..
Rp22,320 Rp31,000
Smp/Mts Siap Lebih Dini Un 2020 Bedah Soal&Materi..
Rp107,640 Rp149,500
Showcase Mini 55 Liter Aqua Display Cooler AQR-D50FLow Voltage Running 160VMempertahankan kinerja kulkas yang lebih stabil, bahkan pada tegangan yang ..
Rp1,399,000
Perjodohan, siapa yang mau dijodohkan? Apalagi dengan musuh bebuyutan yang terkenal cuek dan tidakberperasaan?Andrenaya, sebuah kisah percintaan antar..
Rp54,720 Rp76,000
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 22 Des 2021
ISBN : 9786230305610
Penerbit : MNC
Berat : 204 gr
Lebar ..
Rp70,560 Rp98,000
"Gue lahir di Jakarta, 2 April 1999. Gue mulai belajar menulis sejak duduk di bangku sekolah dasar. Tapi, baru terealisasikan saat Penerbit Loveable m..
Rp64,440 Rp89,500
Sinopsis :Gara-gara ketemu sama nih cewek, gue jadi nggak fokus nge-band!Nama band "Banama" sedang ada di ujung tanduk dan sedang dibebani bag..
Rp71,280 Rp99,000
Titip rindu ini, aku sudah melipatnya dan memasukannya ke sela-sela matamu.
(Anjangsana)Kepalaku adalah sudut tersempit dunia, setiap lorong yang..
Rp30,960 Rp43,000


-250x250h.jpeg)






