

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Kata orang, si gondrong itu playboy, brengsek, suka tawuran, pokoknya yang jelek – jeleklah. Dan kata orang, si cantik itu baik, sopan, jenius, ..
Rp54,000 Rp75,000
4 review(s)
Saya terkesan dengan gali lubang tutup lubang. Saya pikir, ungkapan ini hanya monopoli orang miskin yang terlilit hutang-piutang. Ternyata, ungkapan i..
Rp28,800 Rp40,000
Marco Ivanos lahir seperti bayi pada umumnya. Dia pun lucu dan menggemaskan. Namun, seiring bertambahnya usia, Marco tak lagi imut. Ibu-ibu hamil yang..
Rp43,200 Rp60,000
4 review(s)
Penerbit : UGM PressPenulis ..
Rp56,880 Rp79,000
Denmark sering dikatakan sebagai negara paling bahagia di dunia. Penyebabnya adalah hygge.
"Hygge diterjemahkan sebagai bermacam hal, mulai dari seni ..
Rp99,360 Rp138,000
NoneJumlah Halaman : 404ISBN : 9786239076..
Rp88,560 Rp123,000
"kau akan mengantongi banyak sekali alasan untuk hengkang dari apa yang disebut hidup.maka saat kau memutuskan untuk berdampingan …akan kusampaikan ke..
Rp59,400 Rp82,500
16 review(s)
Google SketchUp adalah program grafis yang paling tepat untuk membuat desain dalam tampilan 3 dimensi. Tampilan layar kerja yang sederhana serta perin..
Rp39,600 Rp55,000
Diceritakan, ada seorang pemuda miskin yang sedang mencari-cari kambing peliharaannyayang hilang. Dian mencari ke sana ke mari namun tak kunjung ia te..
Rp103,840 Rp129,800
50 Menu Sehari-Hari Tanpa DagingJumlah Halaman: 208
Tanggal Terbit: 25 Nov 2019
ISBN: 9786020636351
Penerbit: GPU
Berat: 228 gr
Lebar: 17 cm
..
Rp113,760 Rp158,000
Jumlah Halaman : 422
Tanggal Terbit : 31 Ags 2022
ISBN : 9786020663128
Penerbit : GPU
Berat : 442 gr
Lebar ..
Rp135,360 Rp188,000
Pangeran Cilik termasuk buku yang paling banyak diterjemahkan di dunia. Konon pernah disadur ke dalam 230 bahasa asing. Buku ini memang luar biasa. Ta..
Rp42,480 Rp59,000
220 review(s)
BUKU INI mendedahkan perjalanan penulis Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia dalam mengarungi kehidupan sebagai seorang diplomat. Selama 38 ..
Rp90,000 Rp125,000
"Bagaimana sekaca cempakaku? Apakah kau masih menyimpannya?"Pertanyaan itu membuat jantung Nurul berdetak semakin kencang. Pertanyaan te..
Rp30,816 Rp42,800
My First Sounds (BB)..
Rp100,080 Rp139,000
Kalau kamu ingin selangkah lebih maju dalam dunia digital sekarang ini, kamu perlu memahami komputer. Dari bahasa pemrogaman sampai koordinat, buku in..
Rp29,160 Rp40,500
“Hiruplah hanya Cinta.” -Rumi- Memang hampir-hampir tak ada yang lain, selain cinta, yang bisa kita sa..
Rp35,280 Rp49,000
16 review(s)
Tian Tian Hanyu (BerBahasa Mandarin Setiap Hari) adalah buku pelajaran Bahasa Mandarin yang disusun khusus untuk siswa-siswa yang mempelajari Bahasa M..
Rp39,600 Rp55,000
Apakah Anda ingin mengubah karier atau memulai bisnis? Tak mau kehilangan waktu istirahat karena mengejar tenggat? Ingin mengakhiri suatu hubungan, at..
Rp64,080 Rp89,000
Ketentuan Umum dan Cara-cara dalam Perpajakan Dasar Munculnya Amnesti Pajak di Indonesia Subjek dan Objek dalam Tax Amnesty Tarif dan Cara Menghitung ..
Rp28,440 Rp39,500








