

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp59,500
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Jujur itu Hebat"Peganglah teguh prinsip kejujuran Jujur adalah jalan yang akan mengantarkanmu pada kesuksesan" Penerbit :..
Rp58,650 Rp85,000
Ibunda Aminah meninggal ketika Nabi Muhammad masih kecil.Lalu, siapa ya, yang mengasuh Nabi Muhammad?Yuk, baca kisahnya!
Tentang Seri Kisah Hidup Ras..
Rp56,880 Rp79,000
4 review(s)
Membekali anak-anak agar bisa menulis dengan baik dan benar, sangatlah penting. Pada masa pertumbuhan awal ini, bimbingan orang tua sangat diperlukan ..
Rp24,600 Rp32,800
Mengincar data kapal perang Aegis yang merupakan rahasia terbesar pertahanan negara Jepang, mata-mata X dari suatu negara menyusup ke dalam kapal. Con..
Rp56,000 Rp80,000
Berkisah tentang seorang anak yang menyayangi ibunya. Dia bercerita bagaimana ibunya selalu ada untuknya dan menyayanginya.
Jumlah Halaman : 36
Tang..
Rp27,300 Rp39,000
Alya, gadis berambut perak keturunan Rusia itu duduk di samping Masachika Kuze. Alya sering kali meledek dan menggoda Masachika menggunakan bahasa Rus..
Rp70,560 Rp98,000
Roun dan Seulgi pergi ke tempat Profesor Chin Hwangyung untuk belajar mengenai lingkungan. Mereka bertualang bersama ke hutan, kota, dan berbagai daer..
Rp68,600 Rp98,000
Perubahan terbesar dalam profesi akuntansi di dunia, termasuk Indonesia, terjadi dalam setengah abad terakhir. Setengah Abad Profesi Akuntansi menyaji..
Rp144,831 Rp209,900
Alexandra tak pernah mengira mengikuti panggilan Tuhan ternyata tidaklah semudah yang dibayangkan. Begitu banyak halangan yang menghadang. Sejak mengi..
Rp35,000 Rp50,000
8 review(s)
Mencari Ratu Adil menurut Ramalan Jayabaya..
Rp18,750 Rp25,000
"Hidup adalah pengabdian yang menyenangkan, begitulah yang Dewi tampilkan dalam buku ini. Dewi seakan menyentil kita dengan lembut, bahwa berbagi pada..
Rp28,125 Rp37,500
Kelas A dan kelas E berhadapan lagi. Namun kali ini dalam pertandingan festival sekolah! Kelas E, yang awalnya pesimis bisa bersaing dengan kelas A. A..
Rp15,750 Rp22,500
8 review(s)
May jatuh bangun mencari mahkota itu didukung dua sahabatnya, Jeni dan Eva. Segalanya serba tertunda ketika May harus memilih diantara tiga mahkota ya..
Rp37,950 Rp55,000
Daftar barang-barang berharga Rian:PonselBuku komikSheryl (motor ninjanya)Kemeja flanel warna biruRian bersumpah akan membenci siapapun yang merus..
Rp54,000 Rp75,000
768 review(s)
Sanken Refrigerator Kulkas 2 Pintu SK-V231A-CBSanken SK-V231A-CB Refrigerator merupakan kulkas atau lemari es yang memiliki teknologi dinding HD y..
Rp2,890,000
Penerbit
Gramedia Pustaka Utama
ISBN
9786020325309
Perkiraan Berat
0.25 kg
Negara Produsen
Indones..
Rp35,000 Rp50,000
60 review(s)
ETU unggul lebih dulu dalam pertandingan melawan Tokushima di Tengu Cup! Tim cadangan menunjukkan eksistensi mereka dengan gembira karena bisa bertand..
Rp24,500 Rp35,000
Menghadapi pelaksanaan ujian nasional, kebanyakan siswa khawatir dengan mata pelajaran yang mungkin terasa menyulitkan. Tidak terkecuali mata pelajara..
Rp51,750 Rp69,000
Selain kemampuan aneh yang bisa merasakan apa yag dirasakan orang lain lewat sentuhan, Riska memiliki kehidupan normal layaknya siswi SMA biasa. Tapi ..
Rp38,500 Rp55,000
68 review(s)
Lewat satu pengumuman yang mencengangkan, Dane Bergman, seorang pengusaha kuliner yang sukses, harus bertransformasi: dari seorang playboy menjadi seo..
Rp56,000 Rp80,000