

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp59,500
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
“Rachel adalah Oprah versi modern dan Tony Robbins versi Girls, Stop Apologizing perempuan! Dia menyediakan tempat yang aman bagi perempuan untuk berm..
Rp104,300 Rp149,000
Aku di sini.Kamu bisa melihatku,tetapi kamu tidak bisa mendengarku.Aku tahu kamu bingung,tetapi yakinlah...aku tidak pernah bermaksud jahat.Aku hanya ..
Rp30,960 Rp43,000
4 review(s)
Berawal dari Mexico City dan bergerak keluar, para arkeolog telah bertahun-tahun berusaha mendapatkan petunjuk tentang sejarah masyarakat Meksiko. Mer..
Rp56,000 Rp80,000
Adalah Syifa, mahasiswi tingkat akhir yang menyandang status ngaret lulus. Dia mahasiswi program beasiswa pemerintah yang mendapat belas kasihan selam..
Rp60,720 Rp88,000
Sanken Refrigerator Kulkas 1 Pintu SK-G192A-BK/MRSanken SK-G192A Refrigerator merupakan kulkas atau lemari es yang memiliki teknologi dinding ..
Rp2,075,000
Sinopsis "Wahai makhluk fana, ini adalah kedatanganku yang terakhir. Jika kalian berkehendak mendapatkan sesuatu yang akan menjadikan ..
Rp45,360 Rp64,800
BUPENA berisi rangkaian proses pembelajaran yang disajikan dalam urutan yang sesuai dengan buku teks tematik pemerintah dengan mengakomodasi:Eksplor..
Rp30,000 Rp40,000
Di antara makhluk hidup yang telah ditemukan fosilnya, ternyata ada yang masih hidup hingga saat ini. Makhluk hidup ini dikenal sebagai ‘fosil hidup..
Rp77,000 Rp110,000
Sekolah baru Chia, SMP Hanamori, adalah sekolah bergengsi yang terkenal dengan peraturannya yang sangat ketat! Semua murid menjalani kehidupan sekolah..
Rp17,500 Rp25,000
Impian, bagi Nina, adalah membangunkehidupan sempurna: membesarkan anak-anak,mengurus keluarga, melayani suami. Namunmimpi itu sirna sesaat sebelum pe..
Rp39,200 Rp56,000
4 review(s)
Kode Buku : 2005100070
ISBN &n..
Rp74,520 Rp108,000
Buah naga adalah salah satu buah yang memiliki segudang manfaat. Selain hanya bagus untuk kesehatan, buah yang dijuluki kaktus madu inipun dapat digun..
Rp26,250 Rp35,000
Akira Tendo (24) yang sehari-harinya berusaha mewujudkan “100 hal yang ingin kulakukan sebelum menjadi zombie,” pulang ke desa pertanian tempat tingga..
Rp36,000 Rp50,000
In the Information Age we live in, governments around the world are prov’ded with a variety of tools to aid their practices. Traditionally deemed as..
Rp26,220 Rp38,000
Jihara punya pengalaman seru, lho! Kali ini, Jihara bersama teman-teman dan Bu Guru, akan menjelajai air terjun. Sangat menyenangkan! Mau tahu bagaima..
Rp36,400 Rp52,000
Doodle Kingdom adalah kelanjutan dari buku mewarnaiDoodle Land. Baku ilustasi doodle ini dilengkapi denganmisi—misi dan tantangan mewarnai pada setiap..
Rp38,675 Rp59,500
12 review(s)
Getra Tempat Penjepit Kertas 120 cm Bill Holder Tipe BH-48Bill Holder Tipe BH-48 adalah alat yang memudahkan Anda dalam menjepit kertas,..
Rp190,000
Penduduk Indonesia saat ini berkisar 265 juta orang dan akan terus bertambah seiring dengan laju pertumbuhan. Dua puluh tahun ke depan penduduk Indone..
Rp84,000 Rp112,000
Sedikit orang yang tahu bahwa dzikir dan doa terbukti mampu menjadikan seseorang jenius. Bahkan, melalui beberapa amalan khusus, potensi-potensi seseo..
Rp36,000 Rp50,000
Joanna adalag gadis dari keluarga sederhana. Namun, seluruh anggota keluarganya sangat kreatif. Mereka bisa membuat hal yang biasa menjadi luar biasa...
Rp27,300 Rp39,000