

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Indonesia kini adalah Indonesia yang sangat tidak ramah lingkungan. Di setiap kota besar, sudah menjulur berbagai pita aspal dan beton menggantikan ka..
Rp61,500 Rp82,000
Tahukah Ayah-Bunda, bahwa tantrum, rasa cemas berlebihan, dan berbagai luapan emosi lainnya yang dialami anak ternyata bisa disebabkan oleh otak yang ..
Rp71,280 Rp99,000
Jumlah Halaman : 224
Tanggal Terbit : 13 Okt 2021
ISBN : 9786230304149
Penerbit : MNC
Berat : 244 gr
Lebar ..
Rp34,560 Rp48,000
Semua orang yang mempelajari Pengaruh Mental telah memperhatikan kemiripan yang mewujud antara fenomena energi listrik dan magnetik di satu sisi dan f..
Rp36,750 Rp49,000
Sinopsis:Kau sangat kekanak-kanakan – Shen JiayiSedikit pun kau tidak berubah, nenek yang keras kepala – Ke JingtengSemua berawal saat Ke Jingteng, se..
Rp42,250 Rp65,000
4 review(s)
Rachel Sexton, analis intelijen Gedung Putih, meng- hadapi dilema ketika Presiden Amerika Serikat memintanya menyelidiki penemuan ganjil NASA di Kutub..
Rp82,800 Rp115,000
36 review(s)
Mikaela Soerjodiningrat adalah mitos; tercipta akan kepercayaan yang ingin dilihat orang tanpa terbukti kebenarannya. Berbagai rumor berseliweran meng..
Rp70,560 Rp98,000
4 review(s)
"Jatuh cinta kepadamu begitu menyenangkan, seperti meringkuk dalam selimut hangat pada malam yang hujan. Seperti menemukan keping terakhir puzzle yang..
Rp59,400 Rp82,500
*blurb :**Ki Prana Lewu punya kegemaran yang tabu. Sering dengan sengaja menemui hantu. Berbicara dengan makhluk tak kasat mata itu.**Dengan kemampuan..
Rp59,250 Rp79,000
Jumlah Halaman : 32
Tanggal Terbit : 22 Jun 2020
ISBN : 9786230016523
Penerbit : Elex Media Komputindo
Berat : 52 gr ..
Rp30,240 Rp42,000
"Ichigo tinggal dengan neneknya karena orang tuanya dipindahtugaskan ke luar negeri. Ichigo bertetangga dengan cowok serampangan yang satu sekolah den..
Rp16,200 Rp22,500
4 review(s)
Me Yu Jin melakukan pertahanan! Me Yu Jin pergi mencari Jin Pung Baek, musuh keluarganya, untuk balas dendam. Dalam keadaan sudah tidak mampu lagi ber..
Rp18,000 Rp25,000
Pureum mendapatkan sebuah surat elektronik saat bermain game. Saat surat itu dibuka, muncul seseorang yang berbentuk seperti hologram dan menyampaikan..
Rp71,280 Rp99,000
Anda harus bersahabat dengan kekurangan serta kelebihan yang ada pada diri Anda. Anda perlu berdamai dengan ketidaksempurnaan yang Anda miliki. Dalam ..
Rp36,750 Rp49,000
Tidak diragukan lagi, yang dibutuhkan Miss Harriet
Pomeroy adalah seorang pria. Pria kuat dan cerdik yang bisa
membantunya menangkap komplotan pencu..
Rp56,160 Rp78,000
Kamu tahu "Octophobia?" Octophobia adalah fobia dengan angka 8. Bagi penderitanya, melihat angka 8 dapat membuat mereka pusing karena pola spiral yang..
Rp64,800 Rp90,000
4 review(s)
Buku ini diharapkan bisa menjadi suatu pengantar untuk mengenal berbagai karya sastra dunia dan bagaimana karya-karya tersebut ikut mempengaruhi dinam..
Rp21,000 Rp28,000
Memiliki website adalah langkah awal. Langkah selanjutnya adalah mengoptimalkan website tersebut agar bisa dengan mudah ditemukan melalui mesin pencar..
Rp93,600 Rp130,000
Pas semua dokumen buat masuk kuliah di Rusia udah siap, aku telepon Ajik (ayah). Aku kasih tau dokumen harus dikirimdan ada biaya pembangunan Rp50.000..
Rp68,040 Rp94,500
4 review(s)
Sharp Mesin Cuci 8 Kg Top Load ES-M8000P-GG - Megamouth SeriesFitur :Capacity 8 kgZero Pressure TechnologyAuto Tub CleanEasy to use the control panelT..
Rp2,559,000 Rp2,880,000