

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
BONEKANYA BISA BERGERAK! Saudara kembar Kris baru saja mendapatkan boneka ventrilokuis, dan mereka mencuri perhatian semua orang---teman-teman, orangt..
Rp27,360 Rp38,000
Daniel H. Pink, penulis buku laris nomor satu A Whole New Mind, Drive, dan To Sell Is Human, mengungkap rahasia-rahasia ilmiah tentang waktu yang tepa..
Rp63,936 Rp88,800
4 review(s)
Beasiswa, banyak diburu tapi sulit untuk berpacu. Barangkali itulah gambaran singkat tentang beasiswa. Banyak yang berebut mendapatkannya, namun banya..
Rp40,896 Rp56,800
4 review(s)
Rafilus mati dua kali. Kemarin dia mati. Hari ini, tanpa pernah hidup kembali, dia mati lagi. Dia berkaki dua, berjalan seperti manusia biasa, akan te..
Rp56,880 Rp79,000
8 review(s)
Akhirnya Hiro dan Sae akan lulus dari Yamabuki. Para senior itu akan berpisah meninggalkan para adik kelas mereka di Hidamari. Tapi bukan hanya perpis..
Rp14,400 Rp20,000
none No. ISBN : 9786024074470
Penulis : Diyan Yulianto
Penerbit : Laksana
Tanggal terbit : Oktober - 2018
Jumlah Halaman : 140
..
Rp32,400 Rp45,000
Ternyata dalam berteman Nobita termasuk tidak pemilih. Ini terlihat dari keinginannya, menolong makhluk hidup yang kesusahan. Salah satunya, Kiboo, tu..
Rp36,000 Rp50,000
Penerbit : Penerbit ErlanggaKode Buku &nbs..
Rp216,720 Rp301,000
4 review(s)
Bagaimana jika kau kedatangan seekor kucing yang bisa mengabulkan keinginanmu begitu saja? Apa yang paling ingin kau ubah dalam hidupmu? Jeong-in..
Rp64,080 Rp89,000
Dalam ilmu kesehatan masyarakat, epidemiologi menduduki peranan yang penting di samping berbagai cabang ilmu pengetahuan kedokteran, kesehatan, teknik..
Rp54,000 Rp75,000
noneFormat : Soft CoverISBN : 9790613032ISBN13 : 9789790613034Tanggal Terbit : 2013Bahasa : IndonesiaPenerbit : SALEMBA EMPAT
..
Rp16,488 Rp22,900
Ini adalah buku ketiga Dewi Hughes yang terbit di Grasindo. Buku ini berisi cerita Dewi Hughes sejak tahun 2016. Ketika ia sakit, bahkan nyaris lumpuh..
Rp61,920 Rp86,000
128 review(s)
Microsoft Word 2010 tampaknya masih menjadi software yang yang paling banyak digunakan. leh karena itu, banyak orang bahkan perusahaan yang mensyaratk..
Rp14,400 Rp20,000
noneFormat : Soft CoverISBN : 602606950XISBN13 : 9786026069504Tanggal Terbit : 18 Februari 2019Bahasa : IndonesiaPenerbit : Bu..
Rp36,000 Rp50,000
Kebangkitan Han Bikwang menjadi genderang kebangkitan Murim kembali. Baek Gang berhasil membawa Han Bikwang dan Me Yu Jin dengan susah payah keluar da..
Rp18,000 Rp25,000
Ballpoint dengan type retractable atau ceklekan ini membuat ballpoint ini lebih simple, dengan isi dari Oil Gel menjadikan hasil tulisan lebih pekat, ..
Rp1,341 Rp1,863
NonePenulis : RABINDRANATH TAGOREPenerbit : NARASI & PROMETHEAISBN : 9789791685108Ketebalan : 280 HLM..
Rp32,400 Rp45,000
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp23,040 Rp32,000
Para pecinta kisah tokusatsu pasti sudah tak asing lagi dengan deretan Kamen Rider, jagoan bertopeng pembela keadilan dengan berbekal beragam alat dan..
Rp32,400 Rp45,000
Buku ini bermaksud pernyataan-pernyataan Bung Karno, baik yang dikeluarkan secara resmi, maupun pernyataan yang disampaikan secara informal, yang meny..
Rp25,920 Rp36,000
-550x550.png.webp)








