

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
lni buku kedua dari Parlindungan Marpaung yang bertutur tentang kisah-kisah menarik pilihan hidup manusia. Ada pencerahan untuk pembaca bagaimana..
Rp61,200 Rp85,000
12 review(s)
Buku ini berfokus pada bagaimana beramal saleh dengan sebaik-sebaiknya, sehingga amalan kita diterima dan Allah puas dengan amal saleh kita. Untuk itu..
Rp48,960 Rp68,000
Gula dan karbohidrat menakutkan?! Asalkan tidak mengonsumsi gula, siapa pun bisa langsung jadi langsing dan macho! Serta tidak mudah terkena diabetes ..
Rp23,400 Rp32,500
4 review(s)
Indonesia mempunyai banyak cerita rakyat yang berkembang sejak zaman nenek moyang. Meski sudah ada sejak dulu, sebagai orangtua, Anda perlu mengenalka..
Rp28,080 Rp39,000
Buku ini ditulis sebagai bentuk ketertarikan penulis terhadap sudut pandang dan model berpikir kritis feminisme dalam filsafat, khususnya dalam episte..
Rp41,760 Rp58,000
Natta Naomaniel, seorang pemuda dari keluarga yang dihormati, selalu berusaha memenuhi harapan orang-orang di sekitarnya. Namun, setelah mengalami per..
Rp71,280 Rp99,000
Cerita setahun jalan-jalan keliling dunia Trinity belum berakhir serunya! Masih ada Kolombia, Kuba, Jamaika, Meksiko, Guatemala, dan lain-lain yang me..
Rp49,680 Rp69,000
32 review(s)
Intrapreneurship: Kewirausahaan Korporasi merupakan buku yang memberikan wawasan dan pengalaman baru bagi pembaca dalam mempelajari kewirausahaan dala..
Rp36,000 Rp50,000
Sekitar tahun 1963, perempuan bernama Marsinah nampak penuh amarah dengan golok berdarah di tangan kanannya. Sementara kondisi ternak di sekitarnya sa..
Rp63,360 Rp88,000
Siapa yang tidak ingin menjadi juara? Semua anak pasti menginginkannya. Tapi bila kalah, apakah kita harus terus menerus menyesalinya? Buku ini berisi..
Rp56,160 Rp78,000
buku ini berisi kumpulan materi kuliah tujuh menit yang menginspirasi sepanjang masa...
Rp24,336 Rp33,800
Buku ini sangat tepat untuk mengasah motorik halus anak-anak, karena sensor stimulasi motorik halus bisa dilatih dengan memegang pensil, menarik garis..
Rp36,000 Rp50,000
Buku ini adalah buku mewarnai besar yang berisi 2 lembar. Buku ini berisi Alam Semesta dan Dunia Bawah Laut. Lembarnya yang besar bisa diwarnai banyak..
Rp28,800 Rp40,000
Bantex Lever Arch File Ordner Trendy A5 7CM #1448
Ordner Bantex TRENDY hadir dengan style baru yang modern dengan fitur-fitur terlengkap yang tersedi..
Rp10,969 Rp15,235
Finlandia mengejutkan dunia ketika siswa-siswanya yang masih berusia 15 tahun berhasil mencatatkan skor ter tinggi di penyelenggaraan pertama PISA (Pr..
Rp56,880 Rp79,000
60 review(s)
SEBUAH HUBUNGAN ITU UJUNGNYA CUMA DUA. KALAU BUKAN JADI PASANGAN, YA JADI KENANGAN. Sekembalinya dari Loughborough, Ajeng membawa serta ingatan menyeb..
Rp63,936 Rp88,800
20 review(s)
Srimulat soal bukan sekedar komedi. Kreativitas, kerja keras, nilai kekeluargaan, dan semangat pantang menyerah menjadi kunci sukses kelompok ini dala..
Rp35,280 Rp49,000
Anak-anak sejak kecil menjadi benih yang perlu dikembangkan menjadi pribadi dengan karakter yang matang. Tidak hanya karakter saja yang penting, tetap..
Rp82,800 Rp115,000
16 review(s)
Buku ini adalah catatan serba-serbi hidup di Jepang dari sudut pandang budaya visual selama sebulan pertama Hikmat memulai penelitiannya. Ia mondar-ma..
Rp99,360 Rp138,000
"Aku ingin melihatmu bahagia, tetapi bersamaku. Hanya bersamaku."Casta selalu yakin, seterjal apapun jalannya, impian harus bisa&nb..
Rp43,200 Rp60,000
12 review(s)












