

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Kebanyakan sampah rumah tangga hanya berakhir di TPA (Tempat Pembuangan Akhir Sampah). Tanpa ada penanganan lebih lanjut, sampah tersebut hanya menggu..
Rp30,000 Rp40,000
Landasan filosofis dari sistem keuangan syariah melampaui interaksi faktor-faktor produksi dan perilaku ekonomi. Sementara sistem keuangan konvensiona..
Rp72,381 Rp104,900
4 review(s)
Moopi dan teman-temannya (Popies, Grizzi, Kepo, Wobear, Bonnies, Lila, Singo) sedang bermain bersama, kemudian ada tukang pos datang mengantarkan sura..
Rp34,200 Rp47,500
Buku ini membahas tentang membangun aplikasi bernama smart report yang menjadi perantara penyampaian aspirasi, laporan, dan pengaduan masyarakat kepad..
Rp101,250 Rp135,000
Memiliki nama dengan keagungan yang mulia merupakan anugerah tak ternilai harganya. Sebab nama adalah doa, maka setiap anak muslim yang lahir mendapat..
Rp30,000 Rp40,000
Buku yang sekarang ada di tangan Anda ini berisi
kumpulan khutbah dengan berbagai macam materi
khutbah. Ada khutbah-khutbah rnenghadapi
momen-momen..
Rp63,750 Rp85,000
"Dunia dilanda krisis nuklir. Sejumlah rudal antarbenua berhulu ledak nuklir di beberapa negara dikabarkan hilang. Amerika Serikat tentu saja menjadi ..
Rp41,760 Rp58,000
Si kembar Cheryl dan Cindy menjalani hari-hari MOS mereka dengan sederet masalah yang terutama berhubungan dengan sang ketua panitia MOS Kevin. Berbed..
Rp34,560 Rp48,000
12 review(s)
Buku ini sangat tepat dijadikan sebagai latihan untuk anak-anak belajar membaca. Diawali dengan mengenal huruf dengan menarik aneka garis sesuai denga..
Rp50,400 Rp70,000
Bantex Trendy Lever Arch File Ordner Folio 5CM #1447 Material yang menjadi bahan dasar Bantex Trendy adalah karton dengan kualitas terbaik yang k..
Rp10,512 Rp15,235
Di dunia ini ada banyak fauna yang hidup. Meski hanya memuat sebagian kecil saja, tetapi Nat Geo Ensiklopedia Saintis Cilik: Fauna ini berisi ulasan s..
Rp86,400 Rp120,000
Mungkin setiap orang harus merasakan bagaimana serunya mencintai sendirian. Mungkin setiap hati harus merasakan bagaimana hebatnya bertahan dalam keti..
Rp47,520 Rp66,000
80 review(s)
Kode Buku : 0077200030
Pengarang  ..
Rp70,380 Rp102,000
Wangi mentega terbakar di tengah malam pulang kantor lebih awal memikirkan apakah aku pernah menyelamatkan diriku sendiri atau tidak
Jumlah Halaman: ..
Rp39,600 Rp55,000
Mewarnai Hewan BuasPenulis : RioPengarang : Happy Holy KidsISBN &n..
Rp28,000 Rp35,000
4 review(s)
Mark Manson melangkah lebih jauh dalam upayanya untuk memberi pencerahan. Dia tetap mendorong kita untuk memiliki prinsip bodo amat, tidak mau tersere..
Rp68,400 Rp95,000
Yakusuke Kakushidate, sekali lagi datang untuk meminta tolong pada Kyoko Okitegami, si Detektif Pelupa. Isi permintaan tersebut adalah menyelidiki “..
Rp28,800 Rp40,000
4 review(s)
Awal pernikahan menjadi perjalanan yang tidak mulus untuk Kaiden dan Mine. Berawal dari perjodohan dari lingkaran keluarga dekatnya, mereka harus mene..
Rp80,000 Rp100,000
Cedera dalam olahraga tidak dapat diprediksi. Kecelakaan dapat menimpa siapa saja, entah pria atau wanita, orang muda atau tua. Musibah cedera juga da..
Rp107,280 Rp149,000
Judith Ralston adalah seorang presenter cuaca TV populer, yang telah bekerja dengan BBC selama lebih dari 15 tahun. Fraser Ralston adalah seorang mete..
Rp90,000 Rp125,000