

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Antariksa (Antariksa) adalah salah satu delapan Wasu. Antariksa merupakan personifikasi dari langit yang tinggi atau atmosfer. Dalam kosakata bahasa I..
Rp86,400 Rp120,000
Claretta Damara: cewek yang hobinya molor selama di kelas, bertemu dengan Julian Rouvin: si cowok dengan paras wajah di atas rata-rata, pintar, plus p..
Rp50,400 Rp70,000
88 review(s)
PREMIS
Ardhan Arizkiandra, anak dari pemilik Yayasan Padipura dan kembarannya Athaya Adzkiandra. Ardhan terkenal badboy, player, over protective, pos..
Rp53,640 Rp74,500
12 review(s)
Prestasi yang sangat Shakila banggakan direbut oleh Arion dengan mudahnya. Dalam sekali kedip hidup gadis itu berantakan seolah habis terkena tornado...
Rp59,040 Rp82,000
Setiap negara dengan sistem perekonomian terbuka akan memiliki net capital outflow. Terlebih di zaman globalisasi. Net capital outflow atau ekspor mod..
Rp180,000 Rp250,000
Tidak sedikit umat Islam di Indonesia yang kesulitan dalam memahami kandungan ayat-ayat alQuran karena terkendala penguasaan bahasa Arab. Padahal baha..
Rp82,800 Rp115,000
Conan dan teman-teman mencari identitas asli orang No.2 Organisasi Baju Hitam, RUM. Kandidatnya adalah Administrator Departemen Kepolisian Metropolita..
Rp79,200 Rp110,000
Mewarnai adalah kegiatan yang sangat disenangi anak dan juga bermanfaat. Selain mengenalkan warna, mewarnai juga dapat melatih fokus dan konsentrasi, ..
Rp15,840 Rp22,000
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp41,760 Rp58,000
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp28,800 Rp40,000
Jean-Henri Fabre lahir dari keluarga petani dengan ekonomi yang kurang. Sejak kecil, dia sangat tertarik dengan hewan, bunga, serangga, dan benda-bend..
Rp79,200 Rp110,000
Gaun indah, pesta mewah, perjalanan internasional. Rachel Kim berada di puncak kariernya. Girls Forever kini adalah girl group K-pop nomor satu di dun..
Rp100,080 Rp139,000
Aku hidup dalam kesunyian tanpa menunjukkan senyuman dan tanpa menarik perhatian orang. Namun, ada seseorang yang membuatku menjadi â€&oeli..
Rp18,000 Rp25,000
Mitologi Jawa Pendidikan Moral dan Etika Tradisional..
Rp36,000 Rp50,000
4 review(s)
Ada masanya kita hanya butuh diam. Tidak bicara apa pun, tidak bicara pada siapa pun. Cukup direnungkan dalam-dalam, kemudian kita akhirnya paham bany..
Rp66,960 Rp93,000
116 review(s)
Seorang konglomerat Indonesia tewas dibunuh di tengah kepadatan lalu lintas Jakarta. Komisaris Hardi mendapat tugas untuk mengusut kasus&nbs..
Rp48,960 Rp68,000
4 review(s)
Cara ngobrol sama cewek cantik untuk pemula, bisikin ke cewek nikah yuk, cara kenalan sama cewek supaya dapat Instagram-nya, dan gombalin cewek. Itu a..
Rp63,360 Rp88,000
Kehamilan adalah anugerah yang indah dan nikmat. Tak ayal, kadang kita mendapat berbagai kisah dan anjuran yang malah membuat kita takut. Tenang, buku..
Rp71,280 Rp99,000
144 review(s)
Lihatlah bangsa ini. Lahir dengan begitu memesona. Gotong royong sebagai modal sosial. Setelah itu, keberagaman menjadi ciri khasnya. Mewujudkan ident..
Rp46,656 Rp64,800
4 review(s)
Putri Duyung sangat ingin dicintai oleh Pangeran sehingga ia memberikan suaranya kepada sang Penyihir laut untuk mendapatkan tubuh manusia. Tetapi Pan..
Rp30,240 Rp42,000









