

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
“Buku ini cocok untuk dibaca oleh para anak muda yang sedang mencari jati diri dan merencanakan karier serta masa depan mereka."
- Alanda Kariz..
Rp67,680 Rp94,000
Di tengah liburan bulan madu yang menakjubkan di Kepulauan Mediterania, Lady Julia Grey dan sang detektif, Nicholas Brisbane, diam-diam tak sabar ingi..
Rp54,000 Rp75,000
4 review(s)
Buku Opredo Jumbo Coloring - Dunia Bawah Laut adalah buku mewarnai dengan ukuran jumbo, yaitu 29,7 x 42 cm. Buku ini berisi gambar-gambar berbagai mak..
Rp27,360 Rp38,000
Dario Parisi yang keras hati sudah memutuskan akan merebut haknya. Ia tak peduli meski itu berarti memaksa cucu dari keluarga musuh untuk menikah deng..
Rp42,480 Rp59,000
Penulis dalam buku ini mengupas tentang rangkaian peristiwa sejarah penaklukan Jawa yang ditinjau dari karya sastra karangan Syekh atTabbrizy, memberi..
Rp35,640 Rp49,500
Paduan praktis belajar membaca bagi anak-anak usia dini/ TK yang disertai dengan ilustrasi menarik dalam kehidupan sehari-hari yang aplikatif dan sang..
Rp12,600 Rp17,500
Wahai insan yang berjuang untuk hijrah, energimu adalah niatanmu, kekokohanmu adalah
istiqomahmu, weeangianmu adalah senyumanmu ketika mereka mencibir..
Rp33,480 Rp46,500
K-POP semakin mengguncang dunia! Tak dapat dipungkiri lagi, pesona K-Pop telah menyebar ke berbagai pelosok dunia. Sebenarnya pesona apa yang membuat ..
Rp79,200 Rp110,000
Deskripsi BukuPuisi adalah hasil yang dicapai jika seseorang mampu bermain-main dengan bahasanya. Apa yang ditulispenyair tidak serta-merta bisa diart..
Rp42,480 Rp59,000
“Hai, Satya! Hai, Cakra!” Sang Bapak melambaikan tangan.
“Ini Bapak.
Iya, benar kok, ini Bapak.
Bapak cuma pindah ke tempat lain...
Rp45,360 Rp63,000
184 review(s)
Callysta bermimpi menjadi fashionista cilik. Budenya, BudeTi, membantu Callysta mewujudkan impiannya. BudeTi membuatkan Callysta baju-baju dari kain p..
Rp25,200 Rp35,000
Jumlah Halaman : 376
Tanggal Terbit : 17 Jul 2024
ISBN : 9786230059308
Penerbit : ELEX
Berat : 396 gr
Lebar ..
Rp88,560 Rp123,000
No. ISBN : 9789794339084
Penulis : Erika Johansen
Penerbit : Mizan Fantasi
Tanggal terbit :&nb..
Rp71,280 Rp99,000
72 review(s)
Penerbit : Penerbit ErlanggaKode Buk..
Rp68,400 Rp95,000
Deskripsi:
Buku ini mengurai kisah-kisah yang menarik yang mungkin belum diketahui oleh pembaca sekalian, terutama kaum muslim yang mengidolakan Sang ..
Rp45,216 Rp62,800
FUN & PROFESSIONAL DENGAN MICROSOFT WORD 2010 +CD..
Rp36,000 Rp50,000
Chef sekaligus pemilik channel YouTube Reza in Holland ini sangat cinta de-ngan masakan Indonesia, walaupun tinggal lama di Eropa, khususnya di Belan-..
Rp107,280 Rp149,000
Siapa yang tidak mengenal CorelDraw? Di dalam buku ini Anda akan mengenal CorelDraw melalui referensi yang lengkap, tutorial langkah demi langkah, dan..
Rp46,080 Rp64,000
4 review(s)
Di sisi lain, muncul musuh baru di depan Sesshomaru yang sudah kehilangan Meidou Zangetsuha dalam pertarungannya melawan Inuyasha. Wujud asli musuh ya..
Rp27,000 Rp37,500
4 review(s)
NonePengarang : KID
Penerbit : LAKSANA
ISBN : 9786024072209
Ketebalan : 252 HLM ..
Rp43,200 Rp60,000
-550x550.png.webp)







