

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Kisah-Kisah Teladan Para Muslimah HebatJumlah Halaman ; 148Tanggal Terbit : 8 Jan 2019ISBN : 9786025781223Bahasa : IndonesiaPenerbit : Penerbit Noktah..
Rp68,400 Rp95,000
Oliver Barrett IV, pemuda dari keluarga kaya yang akan lulus dari Harvard dan berkarier di bidang hukum. Jenny Cavilleri, gadis cantik berlidah tajam ..
Rp32,400 Rp45,000
4 review(s)
Aspen Chase adalah mahasiswi tingkat kedua. Dia telah frustrasi karena diusir dari apartemennya, dipecat dari kerja paruh waktunya, dan telah dirampok..
Rp64,350 Rp99,000
8 review(s)
Indonesia memiliki berbagai sumber daya hayati, salah satunya adalah rumput laut. Buku ini membahas mengenai: 1) Karakteristik dan Klasifikasi Rumput ..
Rp41,400 Rp60,000
"Buku Beautypreneurship ini berkisah tentang 13 entrepreneurs yang sukses dalam industry beauty, fashion dan lifestyle. Mereka adalah alumni peserta d..
Rp60,000 Rp80,000
Di akhir duel maut, Asta berhasil memukul mundur para petinggi "Eye of The Midnight Sun". Tetapi, diketahui bahwa orang yang bekerja sama dengan organ..
Rp28,800 Rp40,000
8 review(s)
The Psychology of Money – Kesuksesan dalam mengelola uang tidak selalu tentang apa yang Anda ketahui. Ini tentang bagaimana Anda berperilaku. Dan peri..
Rp61,200 Rp85,000
Buku ini berisi kata-kata bijak yang memotivasi untuk membantu anak mencapai bermacam-macam perubahan baik, seperti menjadi anak berprestasi. Dalam bu..
Rp48,960 Rp68,000
A Couple of Cuckoos (Dalam bahasa Jepang: Hepburn: Kakkō no Iinazuke, "Cuckoo's Fiancee") adalah serial manga Jepang karya Miki Yoshikawa. Manga ini d..
Rp28,800 Rp40,000
Save your looks, save your budget, and save your time! Singkirkan rasa frustrasi. Susun koleksi pakaian yang cocok dengan karakter energu ANda dan jad..
Rp106,560 Rp148,000
Siena, murid baru SMA Gemilang yang dianggap aneh teman sekelasnya. Bukan hanya karena wajahnya yang pucat, tapi juga karena dia tak pernah tersenyum,..
Rp68,040 Rp94,500
Amarah dan duka
menjadi jeladri dendam
bola-bola api ta terkendali
yang membentur diri sendiri
dan memperlemah perlawanan.
Sebab seharusnya perla..
Rp28,080 Rp39,000
24 review(s)
Gaya hidup memberikan pengaruh besar pada kesehatan tubuh manusia termasuk kebiasaan makan yang seringkali dianggap sebagai masalah sepele. Kebiasaan ..
Rp40,875 Rp54,500
Sebaiknya kau tidak membaca buku ini! Tapi kalau kau berani dan punya nyali, silakan saja. Sekadar peringatan, kalau terjadi sesuatu yang menimpamu sa..
Rp30,240 Rp42,000
Disusun oleh dwiahli dari Amerika Serikat, John M. Echols, dan dari Indonesia, Hassan Shadily.Beberapa pembaruan dalam Edisi yang Diperbarui (Updated ..
Rp126,000 Rp175,000
8 review(s)
Perjuangan OSIS untuk mempertahankan jabatan mereka terus berlanjut. Dalam perjuangan mereka mencari petunjuk, Yamada malah menemukan kenyataan yang m..
Rp16,200 Rp22,500
4 review(s)
RAMANUJAN DI BALIK PELANGI Toma dan kawan-kawan datang ke India demi mencari seorang bocah jenius matematika yang tinggal di jalanan. Seorang profesor..
Rp28,800 Rp40,000
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp36,000 Rp50,000
Sinopsis :Setelah meninggalkan kalian, aku memutuskan untuk kembali. Apa kali ini aku bisa bahagiabersama kalian?..
Rp56,880 Rp79,000
20 review(s)