

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Hugo Devenish datang ke London dengan misi maha penting: mencegah keponakannya yang tak berdosa menikahi seorang ahli waris yang tidak tepat. Tapi ked..
Rp28,800 Rp40,000
NoneFormat : Soft Cover
ISBN13 : 9786020623948
Tanggal Terbit : 13 Mei 2019
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Gramedia Pustaka Utama..
Rp68,400 Rp95,000
Membaca puisi-puisi penyair KO HYEONG RYEOL, kita seperti berhadapan dengan kilatan-kilatan gagasan yang hinggap di satu objek tertentu, lalu melompat..
Rp97,200 Rp135,000
St. Bernadette di Kuala Lumpur, Malaysia, adalah sekolah incaran para gadis karena terkenal selalu menghasilkan lulusan terbaik. Meski ada kasus-kasus..
Rp85,680 Rp119,000
Murray Stein memaparkan pemikiran Jung tentang kepribadian manusia. Jung berpendapat bahwa kepribadian manusia itu terdiri dari beberapa lapisan. Lapi..
Rp61,200 Rp85,000
8 review(s)
Saat Aladdin mengambil sebuah lampu ajaib, ia menjadi tuan dari Genie yang bisa mengabulkan tiga permohonan. Tapi penasihat sultan yang jahat, Jafar, ..
Rp57,600 Rp80,000
Rutin mengkonsumsi daun selada yang kaya akan Vitamin A dan C bisa membantu merawat kulit agar tampak lebih sehat..
Rp11,088 Rp15,400
Di zaman Rasulullah saw., semua orang yang menyatakan syahadat kepada Allah dan Rasul-Nya disebut orang iman dengan Islam sebagai fondasi agama. Premi..
Rp47,160 Rp65,500
Ingat novel Negeri 5 Menara? Kutipan terkenal dalam novel tersebut adalah “Man jadda wajadaâ€. Apa yang ingin disampaikan dalam kutipan tersebut bu..
Rp35,640 Rp49,500
Aktivitas Alfabet Ceria: Kosakata berisi pengenalan alfabet kepada si kecil dengan beragam kosakata. Buku ini juga menawarkan berbagai aktivitas seder..
Rp71,280 Rp99,000
SOLUSI BAGI PETERNAK AYAM PETELUR ADA 7 JURUS SUKSES DI DALAM NYA AGAR PETERNAK BISA SELALU MEMBUAT AYAM PETELUR BERPRODUKSI SEPANJANG TAHUN..
Rp30,960 Rp43,000
Buku ini member wawasan tentang hakikat dan perannalar yang sesungguhnya. Dengan wawasan baru ini kekecewaan atas gagalnya harapan-harapan muluk yang ..
Rp54,000 Rp75,000
12 review(s)
Renata tidak pernah menyangka akan bertemu kembali dengan Ronald, cinta pertama sekaligus mantan kekasihnya, setelah tujuh tahun berpisah. Ronald-lah ..
Rp61,200 Rp85,000
Jumlah Halaman : 32
Tanggal Terbit : 22 Jun 2020
ISBN : 9786024813925
Penerbit : KPG
Berat : 52 gr
Lebar ..
Rp25,200 Rp35,000
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp32,400 Rp45,000
Sinopsis
Buku ini berisi 48 ilustrasi yang akan membawa Anda menjelajah dunia mimpi. Anda akan menemukan peri-peri di dedaunan, berkunjung ke berbaga..
Rp52,560 Rp73,000
24 review(s)
Untuk pertama kalinya setelah kekacauan yang menghancurkan museum wayang robotik, Hanoman yang berhenti bergerak akhirnya hidup lagi. Tapi, bangkitnya..
Rp5,000
Ahli botani muda, Lucinda Bromley, memiliki bakat langka untuk mendeteksi hampir semua jenis racun. Ia juga memelihara banyak tanaman tidak biasa, ter..
Rp56,160 Rp78,000
"Ah manusia! Selalu tergiur oleh 'seandainya'. Seolah-olah dengan perkataan itu kita bisa membentuk dunia baru atau kehidupan lain yang sesuai dengan ..
Rp36,288 Rp50,400
16 review(s)
Di hadapan Keiji yang baru bersenang-senang dalam acara kencan kelompok dengan merpati, muncul seekor ayam yang mengaku sebagai adiknya. Amarah Keiji ..
Rp32,400 Rp45,000








