

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Dahsyatnya Photoshop untuk Fotografer pemula adalah buku yang menawarkan panduan praktis kepada Anda khususnya fotografer dalam mengolah gambar-gambar..
Rp43,056 Rp59,800
Description
Banyak perubahan besar di dunia ini justru dimulai dari tindakan-tindakan kecil yang pada awalnya mungkin terlihat sepele atau dianggap ti..
Rp36,000 Rp50,000
Kita mungkin pernah merasakan, doa panjang sering dipanjatkan, tapi tak kunjung terkabul. Merasa apa yang kita inginkan adalah apa yang kita butuhkan...
Rp66,240 Rp92,000
Gabrielle dan Braden saling jatuh cinta dan siap menghadapi masa depan yang cerah jika mereka bisa bertahan menghadapi orang-orang sinting dalam peker..
Rp53,856 Rp74,800
Jika, nanti dipertemukan dengan seseorang yang mau mengorbankan waktu, tenaga, dan pikirannya, jangan sia-siakan pengorbanannya.Jika, nanti dipert..
Rp43,200 Rp60,000
UNDANG-UNDANG
INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK (2019)..
Rp39,600 Rp55,000
Bagaimana mungkin seseorang memiliki keinginan untuk mengurai kembali benang yang tak terkirakan jumlahnya dalam selembar sapu tangan yang t..
Rp41,760 Rp58,000
1252 review(s)
Di antara rinai hujan yang jatuh di sepanjang perjalanan, aku menitipkan sepotong rindu pada langit. Menyematkan semoga; berharap di muara perjalanan ..
Rp43,560 Rp60,500
Setelah bertahun-tahun hidup dalam kekurangan, Prudence Bosworth tanpa disangka-sangka mendapatkan warisan dari ayah yang tak pernah dilihatnya. Namun..
Rp43,200 Rp60,000
Naomi adalah seorang anak perempuan Jepang biasa. Namun, dengan kulitnya yang putih bersih, parasnya sangat kebarat-baratan dan begitu cantik, ia mena..
Rp71,280 Rp99,000
Sinopsis Tahukah kamu…Perbedaan Barong dan Rangda dari mitos orang-orang Bali?
Cara membedakan harimau jadi-jadian den..
Rp56,880 Rp79,000
Sejak tahu dirinya adalah seorang Victer, keturunan Dewa
Dionysus yang mampu membangkitkan jiwa-jiwa dari
kematian, Arlesta menutup pintu hatinya da..
Rp41,760 Rp58,000
Blurb:Foto box, tiket parkir, history chat, hadiah ulang tahun, tiket bioskop, foto-foto selfie, voice note, lagu-lagu yang selalu diputar di mobil, w..
Rp61,200 Rp85,000
108 review(s)
kitab puisi
perihal gendis
di rumah sendirian :
ayahnya pamit pergi ke selatan
ibunya bilang menyusul ke utara
..
Rp39,600 Rp55,000
12 review(s)
Snow White sangat sayang kepada Tujuh Kurcaci, karena itu ia mengundang mereka ke kastelnya. Ia ingin mereka bersantai dan bersenang-senang setelah se..
Rp41,040 Rp57,000
Julian mengenal Giana sebagai perempuan sinis dengan lidah menyilet yang menjengkelkan. Sementara di mata Giana, Julian adalah playboy berengsek yang ..
Rp50,400 Rp70,000
4 review(s)
Xiao Mai, sang Parasaurlophus, dan Dami, sang Corythosaurus, tidak diizinkan berteman karena keluarga mereka telah bermusuhan sejak lama. Mereka pun m..
Rp90,000 Rp125,000
Buku ini tak hanya akan membantu Anda mengenal dan mencegah
stroke, tapi juga memandu Anda dalam mengobaï¬ dan mengatasi—
nya. Yang amat menarik,..
Rp35,640 Rp49,500
Kode Buku : 0023713030
ISBN : 9786022988526
Penulis : IRENE M.J.A.-DKK
Ukuran (P x L) : 21.00 cm x 26.00 cm
Berat Buku : 405.80 gr
Jumlah Halama..
Rp64,800 Rp90,000
-550x550.png.webp)






-250x250h.jpg)




