

100% ORIGINAL


Masyarakat Hukum Adat Sebagai Subjek Hukum: Kecakapan Hukum Masyarakat Hukum Adat dalam Lapangan Hukum Privat dan Publik
- Ketersediaan:
- Penulis: Rikardo Simarmata dan Bernadinus Steni
- Penerbit: INSISTPress
- Model: 9786020857480
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Description
Bahasan buku ini mendedah istilah atau konsep subjek hukum yang digunakan dalam putusan MK 35 dengan memakai perspektif pemikiran hukum. Pemikiran hukum adalah istilah lain untuk filsafat dan teori hukum. Ada dua pokok bahasan.
Pertama, tulisan ini mengaitkan isu subjek hukum dengan advokasi pengakuan masyarakat hukum adat dengan tujuan membantu pengakuan untuk berhasil mengidentifikasi unit-unit sosial yang berkapasitas sebagai subjek hukum. Kapasitas tersebut merupakan kemampuan melakukan perbuatan hukum baik dalam lapangan hukum privat maupun publik. Secara tidak langsung tulisan ini memperkenalkan pemikiran dan metode yang relatif baru dalam pengakuan karena memfokuskan pada identifikasi kemampuan sebagai subjek hukum, bukan pada kriteria keberadaan sebagai masyarakat hukum adat.
Kedua, menjelaskan langkah atau tahapan-tahapan pengakuan masyarakat hukum adat. Penjelasan dihasilkan dari hasil memadukan aspek normatif dan empirik. Aspek normatif merujuk pada peraturan perundangan dan peraturan kebijakan yang mengenai pengakuan, sedangkan aspek empirik pengalaman pengakuan masyarakat hukum adat di sejumlah daerah. Penjelasan menekankan pada pembicaraan mengenai subjek hukum, dalam setiap tahapan pengakuan.
Bahasan buku ini mendedah istilah atau konsep subjek hukum yang digunakan dalam putusan MK 35 dengan memakai perspektif pemikiran hukum. Pemikiran hukum adalah istilah lain untuk filsafat dan teori hukum. Ada dua pokok bahasan.
Pertama, tulisan ini mengaitkan isu subjek hukum dengan advokasi pengakuan masyarakat hukum adat dengan tujuan membantu pengakuan untuk berhasil mengidentifikasi unit-unit sosial yang berkapasitas sebagai subjek hukum. Kapasitas tersebut merupakan kemampuan melakukan perbuatan hukum baik dalam lapangan hukum privat maupun publik. Secara tidak langsung tulisan ini memperkenalkan pemikiran dan metode yang relatif baru dalam pengakuan karena memfokuskan pada identifikasi kemampuan sebagai subjek hukum, bukan pada kriteria keberadaan sebagai masyarakat hukum adat.
Kedua, menjelaskan langkah atau tahapan-tahapan pengakuan masyarakat hukum adat. Penjelasan dihasilkan dari hasil memadukan aspek normatif dan empirik. Aspek normatif merujuk pada peraturan perundangan dan peraturan kebijakan yang mengenai pengakuan, sedangkan aspek empirik pengalaman pengakuan masyarakat hukum adat di sejumlah daerah. Penjelasan menekankan pada pembicaraan mengenai subjek hukum, dalam setiap tahapan pengakuan.
Ulasan
Rekomendasi Produk Lainnya
Orang sudah mengakui bahwa penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah satu barometer tingkat kemajuan suatu bangsa dan Negara. Ilmu pen..
Rp74,160 Rp103,000
Semua orang pasti mengalami pensiun. Karyawan swasta atau wirausahawan, pimpinan atau pegawai, semua orang akan memasuki masa pensiun. Beberapa orang ..
Rp71,280 Rp99,000
Menanggapi rekomendasi Bank Dunia dan sebagai negara anggota G-20, Indonesia mengadopsi ISA (International Standards on Auditing). G-20 mendorong angg..
Rp113,688 Rp157,900
Ada lima prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam pembinaan anak dan remaja muslim. Prinsip tersebut meliputi pendidikan di bidang agama, akhalk, j..
Rp37,440 Rp52,000
Pepatah mengatakan, pengalaman adalah guru terbaik! Maka, belajarlah menggapai kesuksesan dari pengalaman orang-orang terbaik. Buku ini merupakan ran..
Rp54,000 Rp75,000
Bangkitkan Pemimpin dalam Diri Anda dan Kuasai Kepemimpinan di Setiap Aspek Kehidupan! Pelajari cara membangun pengaruh, karakter, pelayanan, dan visi..
Rp99,360 Rp138,000
Karier Tony bagus, ia berhasil membeli sebuah rumah. Orangtuanya ingin ia segera menikah. Tony sudah punya calon istri, namun tak yakin
pernikahan ak..
Rp33,840 Rp47,000
4 review(s)
Buku ini menguak narasi sejarah Pemilu yang digelapkan selama masa kekuasaan Orde Baru. Bahkan arsip seputar penyelenggaraan Pemilihan DPRD 1957 dan P..
Rp71,280 Rp99,000
“Bu Guru Kawai, aku menyukaimu. Aku menyukaimu. Aku menyukaimu. Aku menyukaimu.†Karen Kawai adalah guru playgroup yang sering membuat anak-anak m..
Rp18,000 Rp25,000
Hidup Rain yang serbamewah—punya subscriber puluhanribu di akun YouTube-nya, jutaan viewers untuk acara bertajuk “Hamba Sahaya Rainâ€â€”harus ber..
Rp57,600 Rp80,000
Akhirnya Chloé mulai menjalankan aksi balas dendamnya. Alat perubahan itu menangkap sang target. Vanitas berusaha menghentikannya, tapi tidak berhasi..
Rp21,600 Rp30,000
Api persaingan sudah memercik di awal pertandingan perempat final Turnamen Musim Semi SMA antara dua spiker bertubuh kecil, Hinata dan Hoshiumi! Denga..
Rp23,040 Rp32,000
Jangan bermain di pinggir sungai ya, Nak, berbahaya. Sungai sedang berarus deras dan bisa menghanyutkan apa pun. Mainnya di perbukitan saja, ya, kata ..
Rp39,600 Rp55,000
Film-film Disney telah menghibur anak-anak dari generasi ke generasi. Seri eksklusif buku cerita film Disney ini menawarkan kesempatan luar biasa bagi..
Rp57,600 Rp80,000
Dorothy hilang ingatan dan saat siuman ia sudah bukan lagi si gadis taat, putri sematawayang pendeta. Hidupnya yang teratur dan tak neko-neko berganti..
Rp78,480 Rp109,000
Perjodohan Menurut Sean: Perjodohan Sean dengan Jeanita Winata (Kakak dari Valerie) adalah hal yang konyol. Si Sulung dari keluarga Winata itu ti..
Rp71,640 Rp99,500
380 review(s)
Ada orang yang mengalami pertengkaran hebat dengan pasangannya, gagal dalam bisnis, menjadi korban kejahatan, ditinggalkan tetangga, dan sahabat, lant..
Rp57,240 Rp79,500
Bukan Aku Kalau Tak Bisa Sabar
“Orang bijak bukannya tak pernah salah. Dia bisa salah, tapi lebih banyak memperbaiki daripada menyesali.â€
Dengan l..
Rp48,960 Rp68,000
"Kamu adalah rumah tempatku kembali. Menikahimu membuatku percaya bahwa akan selaluada tempat yang mau menerimaku"Anggia Hastasiwi, perempuan ceria de..
Rp59,040 Rp82,000








