

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Sebuah rahasia kelam memaksa Freya, gadis manja dan “high maintenance”, meminta bantuan ayahnya, lalu dengan terpaksa menerima nasib menyi..
Rp54,000 Rp75,000
4 review(s)
Ayo, mengenal hewan jinak dan suaranya! Setiap halaman membawa anak-anak ke dunia Hewan jinak yang ada disekitarmu Meongg! Gukk...guk! Kalian pasti ta..
Rp54,000 Rp75,000
Ami Asaka adalah klien yang selalu diimpikan Ryo: seksi dan siap berkencan dengan Ryo! Ami menjelaskan kepada Ryo bahwa dia menyaksikan sebuah pembunu..
Rp49,680 Rp69,000
Sayur dan buah adalah makanan sehat yang kaya akan vitamin. Dalam keseharian, anak mesti dibiasakan mengonsumsi sayur-sayuran dan buah-buahan. Untuk m..
Rp13,680 Rp19,000
Menurut Mela, berjilbab itu urusan hati. Aturan sekolah tentang jilbab pun membuatnya antipati. Menurut Sera, jilbab itu wajib hukumnya. Sia-sia pinta..
Rp66,240 Rp92,000
THE ART OF LOVING Manusia di zaman ini harus jujur bahwa “dahaga akan cinta” itu nyata terjadi dan dialami. Sudah berapa ribu kali Anda mendengarkan l..
Rp39,600 Rp55,000
Japri Allah adalah tulisan yang berangkat dari ramuan kisah-kisah inspiratif, membahas tentang ibrah dalam hidup sehari-hari. Mengajak pembaca untuk m..
Rp46,800 Rp65,000
Saat ini jaringan seluler (seperti GSM) sudah mengalami overloaded seiring dengan cepatnya pertumbuhan smartphone. Karena dengan pertumbuhan di mobile..
Rp36,000 Rp50,000
Sepanjang Hidup, Anda Diajari Untuk Menghindari Kekacauan:
Cobalah Membuat Segalanya Tetap Terkendali, Jangan
Mewarnai Melebihi Garis, Buatlah Denga..
Rp46,800 Rp65,000
20 review(s)
Hidden LoveMengisahkan Sang Zhi, seorang remaja yang tumbuh dengan sebuah rahasia kecil: ia jatuh hati kepada Duan Jiaxu, sahabat kakaknya yang sering..
Rp121,680 Rp169,000
Boys don’t keep diaries—or do they?The launch of an exciting and innovatively illustrated new series narrated by an unforgettable kid every fa..
Rp93,600 Rp130,000
DeskripsiAda suatu keasyikan saat kita seorang diri menyusuri kota yang baru pertama kali didatangi. Bukan hanya kita jadi bebas melakukan apa saja, t..
Rp121,680 Rp169,000
Piring-piring di dapur Dela kesal sekali, karena Dela selalu menaruh piring kotor begitu saja di dapur tanpa mau mencucinya. Mangkuk marah-marah, Peng..
Rp86,400 Rp120,000
Kumpulan cerita teman-teman kreatif yang menularkan pengaruh positif ke teman-teman lainnya. Dilengkapi ilustrasi yang banyaaaak banget, bonus stiker ..
Rp61,056 Rp84,800
Buku MEGA BOOK PELAJARAN SMP/MTS KELAS VII, VIII, IX berisi enam pelajaran sekaligus yang terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, F..
Rp100,800 Rp140,000
8 review(s)
Berkat bantuan dari Mitsue si wanita peramal, Miko berhasil melepaskan diri dari masalah “Sankai”. Namun, ancamannya tak hanya meneror Miko, tapi juga..
Rp34,560 Rp48,000
"Buku ini berisi cerita sederhana dan kosakata yang dirancang khusus sesuai dengan perkembangan dan kemampuan anak usia PAUD. Penguasaan bahasa pada a..
Rp46,800 Rp65,000
Berhitung adalah salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh anak. Sebelum berhitung, anak harus mengenal konsep angka dan cara menulisnya. Me..
Rp61,200 Rp85,000
Di zaman Rasulullah saw., semua orang yang menyatakan syahadat kepada Allah dan Rasul-Nya disebut orang iman dengan Islam sebagai fondasi agama. Premi..
Rp47,160 Rp65,500
Semua manusia di dunia ini mencari jawaban untuk meraih kesuksesan, namun sayang banyak yang telah patah arang dan tidak percaya lagi akan adanya suat..
Rp39,600 Rp55,000










