

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Buku ini berisi sekumpulan ‘kata-kata mutiara’ yang mengandung muatan hikmah, dan penulis memberikan judul untuk naskah ini “The Alchemy of Love..
Rp86,256 Rp119,800
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp36,000 Rp50,000
CARA HIDUP GADIS PICIK! Sudut pandang 30 derajat. Mengincar cowok dalam radius 30 cm, hingga memasuki kehidupan luar angkasa! Itulah cara hidup para g..
Rp18,000 Rp25,000
Deskripsi:Melalui Permendikbud No. 43 Tahun 2019, Pemerintah akan mengganti USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan ujian yang diselenggarakan..
Rp179,280 Rp249,000
Buku-buku pariwisata dewasa ini telah banyak, namun buku yang membahas agro dan desa wisata masih jarang. Sementara itu perkembangan desa wisata akhir..
Rp25,920 Rp36,000
Yang menulis di buku ini belum tentu saya, sebab Rahwana tak mati-mati. Gunung kembar Sondara-Sondari yang mengimpit Rahwana cuma mematikan tubuhnya s..
Rp71,280 Rp99,000
Bersiaplah untuk memasuki dunia predator yang paling berbahaya di dunia!
Ada dinosaurus raksasa yang sangat ganas, piranha kecil yang sangat buas,
jug..
Rp71,280 Rp99,000
Buku teks pelajaran Aqidah dan Akhlak untuk MI kelas IVKeunggulanproduk:Isi materi padat dan sesuai dengan kurikulum 2013.
Buku ini dilengkapi den..
Rp45,360 Rp63,000
Veronika yang berumur 24 tahun seakan memiliki kehidupan sempurna––muda dan cantik, punya kekasih, keluarga yang menyayanginya, pekerjaa..
Rp48,960 Rp68,000
32 review(s)
Mioma, adenomiosis, polip endometrium, dan kista ovarium merupakan jenis tumor kandungan jinak yang paling umum dan banyak diderita kaum perempuan. Tu..
Rp70,560 Rp98,000
Deskripsi:Let Them; Dua Kata Sederhana yang Akan Mengubah Cara Anda Berpikir tentang Seluruh Hidup Anda Kalau Anda mengalami kesulitan untuk mencapai ..
Rp85,680 Rp119,000
Membaca merupakan keterampilan dasar yang harus dapat dikuasai anak untuk memahami segala macam pelajaran yang mereka temui nantinya saat sudah mulai ..
Rp43,200 Rp60,000
Semua bermula dari gue yang sok-sok baik hati gantiin Sisy buat ketemu secret admirer-nya. Begitu ketemu di tempat parkir, lalu bilang ke cowok itu, “..
Rp64,800 Rp90,000
60 review(s)
Pada zaman sekarang hidup manusia seakanakan hanya untuk
kesibukan duniawi saja. Mereka sibuk merancang masa depannya di
dunia. Karier, keluarga, hidu..
Rp35,640 Rp49,500
Wahai segenap manusia, perhatikan baik-baik kata-kataku ini. Saya tidak tahu, apakah setelah tahun ini saya masih bisa berjumpa dengan kalian atau tid..
Rp46,800 Rp65,000
BIG BONUS :- CD SOFTWARE CAT CPNS- APPS ANDROID SKB 25 FORMASI- GROUP BELAJAR CPNS 2021- TRYOUT ONLINE NASIONAL- PDF2 PENUNJANG BELAJAR- FR SOAL-SOAL ..
Rp115,200 Rp160,000
Mencari rujukan kisah kehidupan sosok marinir profesional di era TNI modern saat ini: sulit dan langka. Inilah autobiografi perjalanan hidup dari seor..
Rp172,800 Rp240,000
Tracy Whitney memiliki segalanya. Ia muda, cantik, cerdas, dan memiliki karier cemerlang.Selain itu, ia juga memiliki kekasih yang tampan, kaya, serta..
Rp54,000 Rp75,000
“Apa itu aura manusia?†kerap diajukan oleh seseorang yang telah mendengar istilah tersebut namun tak terbiasa dengan artinya. Kendati pertanyaan ..
Rp28,080 Rp39,000
Tewasnya rockstar Albert Tibbit mengguncang panggung hiburan tanah air. Padahal Heart Music Community sudah dijadwalkan akan mengadakan serangkaian ko..
Rp25,200 Rp35,000
4 review(s)











