

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Daftar barang-barang berharga Rian:PonselBuku komikSheryl (motor ninjanya)Kemeja flanel warna biruRian bersumpah akan membenci siapapun yang merus..
Rp54,000 Rp75,000
768 review(s)
Apa kamu tahu bayi cuma bisa menangis, tidur, dan buang air?
Bukan sekali dua kali Bramasta hampir ingin melambaikan bendera putih karena pengetahuan..
Rp67,680 Rp94,000
24 review(s)
Ulangan harian sebagai salah satu bentuk penilaian guru terhadap peserta didik di sekolah merupakan salah satu intrumen yang tepat memantau tingkat ke..
Rp100,080 Rp139,000
Kehidupan Natalie Clayton sebagai pustakawan di kota kecil Hood River nyaris sempurna. Kini hidupnya lebih tenang, meskipun dulu ia dibesarkan dalam l..
Rp54,400 Rp68,000
Lima tahun lalu, Merry Mulia mengalami tragedi kecil yang memalukan, lalu Aditya Darmawan muncul dan menyelamatkannya dari situasi rumit. Kebaikan pri..
Rp64,080 Rp89,000
Smart Practice Book: Matematika untuk TK berisi materi belajar yang disesuaikan dengan usia sekolah TK, yaitu antara 4-6 tahun. Dimulai dengan pengena..
Rp57,600 Rp80,000
Natsu, Happy, dan Lucy melakukan perjalanan untuk mencari rekan-rekan mereka demi membangkitkan kembali Fairy Tail, dan mereka berhasil bertemu kembal..
Rp18,000 Rp25,000
“Hai teman-teman, tadi malam aku baru saja berciuman mertuaku. Tapi tolong jangan disebar ya.”Demikian yang tertulis persis di skenario. Entah bag..
Rp55,440 Rp77,000
Lee Taehyung berpikir demikian ketika tahu akan dijodohkan dengan Song Yoora. Dia membayangkan calon istrinya itu tak lebih dari sekedar perempuan can..
Rp77,600 Rp97,000
Fitur:Kapasitas Air 2 Liter
Biji Kopi 700gr
Tekanan Pompa 20 bar
Daya 1.350 - 1.500 W
One Touch Latte, Cappuccino, Espresso, Coffee, Ho..
Rp7,810,000
Seorang gadis perfeksionis yang hidup serba teratur dan seorang ketua geng motor yang berjiwa bebas harus terikat dalam perjodohan yang tak diinginkan..
Rp71,280 Rp99,000
Pak, anakmu kelelahan. Aku tumbuh tanpa pelukan dan peran Bapak. Akhirnya aku harus mencari figurmu lewat banyak orang, hingga berakhir membuatku kehi..
Rp70,400 Rp88,000
Minato Myojin adalah seorang anak laki-laki yang menjalani hidup dengan kuat bersama adik perempuannya yang bernama Nagisa, sementara sang ibu menelan..
Rp32,400 Rp45,000
Engkau adalah setiap kata yang kutulis atas nama cinta. Engkau ada pada rindu yang mengenangmu bagai sembilu. Bagi Kashmir, kenangan akan Kanya adalah..
Rp92,880 Rp129,000
Pas semua dokumen buat masuk kuliah di Rusia udah siap, aku telepon Ajik (ayah). Aku kasih tau dokumen harus dikirimdan ada biaya pembangunan Rp50.000..
Rp68,040 Rp94,500
4 review(s)
Saat Bu Guru menceritakan apa yang terjadi di Palestina, Hana sangat sedih mendengar kondisi saudara-saudaranya di Palestina. Hana ingin bisa membantu..
Rp28,080 Rp39,000
Discover the amazing animals that live in the lush rainforest, with this gorgeously illustrated book of natures hidden habitats. By simply holding the..
Rp125,280 Rp174,000
Wilayah tempat tinggal Satan dan Yuhei akan mengadakan "Turnamen Penggulingan", di mana para peliharaan akan bertarung melawan Satan "sang Bos" dan me..
Rp18,000 Rp25,000
Mendadak terbangun seorang diri di kamar Oscar, Elna merasa seperti penderita amnesia. Dia tidak ingat bagaimana atau mengapa bisa berada di rumah kos..
Rp46,080 Rp64,000
Dalam melakukan aktivitas sehari-hari, Rafa dan Safa tidak lupa untuk selalu berdoa. Kita ikuti keseruannya, yuk!Info penulis:Benny Rhamdani, pegiat l..
Rp56,880 Rp79,000














