

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp44,850
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Buku ini berisi berbagai latihan sederhana belajar garis dan bentuk agar kemampuan motorik halus anak meningkat sehingga menunjang persiapan si kecil ..
Rp49,000 Rp70,000
4 review(s)
Buku ini adalah kumpulan doa yang khusus diambil dari ayat-ayat Al-Qur’an yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari. Sesungguhnya di dalam Al-Qur’an ..
Rp59,500 Rp85,000
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, wajib menaati hukum dan pemerintahan yang berlaku di Indonesia sebagaimana yang tertulis dalam pasal 27 ayat ..
Rp19,800 Rp27,500
Melanjutkan studi ke luar negeri memang menjadi mimpi banyak orang. Tentu saja mimpi itu dapat diraih dengan persiapan dan perencanaan yang matang. Mi..
Rp64,080 Rp89,000
My Latte Sky And Other Stars
Jumlah Halaman : 152
Tanggal Terbit : 13 Jul 2020
ISBN : 9786024814076
Penerbit : KPG
Berat ..
Rp63,000 Rp90,000
4 review(s)
Kapan waktu yang tepat untuk memulai investasi? Bagaimana kalau memulainya dari sekarang, dengan ditemani buku terbaru dari kafeinvestor yang akan mem..
Rp46,200 Rp66,000
Pekerjaan penuh dedikasi sebagai dokter di Cape Cod? Cek. Rumah mungil indah milik sendiri? Cek. Anak anjing lucu yang cocok diajak jalan da..
Rp49,000 Rp70,000
Pernahkah kita merasa buntu untuk meraih cinta yang selama ini kita dambakan, padahal kita sudah melakukan berbagai cara untuk mendapatkannya? Atau, p..
Rp49,680 Rp69,000
Nobita ingin membuat film untuk menyaingi Suneo dan Giant. Namun di tengah pengambilan gambar bersama Doraemon dan Shizuka, boneka kelinci milik Shizu..
Rp32,400 Rp45,000
Ajeng terinspirasi mencoba gaya pakaian musim dingin ala selebritas dari sebuah majalah fesyen. Dan benar saja, Ajeng terlihat fashionable saat memaka..
Rp23,040 Rp32,000
4 review(s)
Bendera bajak laut Kelompok Topi Jerami mengambang di lautan... Apa mereka telah dikalahkan oleh gempuran kelompok Mom yang tak terhentikan!? Bagian W..
Rp17,500 Rp25,000
20 review(s)
Untukmu yang telah membersamai.Terima kasih telah hadir mewarnai hariku.
Terima kasih telah menjadikanku temanmu berkisah cita, cinta, rindu, dan..
Rp43,200 Rp60,000
Setiap manusia pasti memiliki masa lalu yang buruk. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan suatu saat ia akan menjadi baik. Sebab, kita bisa belajar u..
Rp43,400 Rp62,000
Sebuah koran palsu bertajuk “Koran Reformasi Dunia†ditemukan di dua TKP pembunuhan seorang politikus dan seorang pemimpin agama palsu. Karena mer..
Rp18,900 Rp27,000
Buku ini dapat menjadi media yang tepat untuk membantu anak-anak belajar tentang musim dan mengembangkan kreativitas mereka. Dengan buku ini, anak-ana..
Rp139,300 Rp199,000
Kehadiran buku ini sangat signifikan sebagai saripati pengalaman, kesadaran,kebaikan dan nurani. Kepercayaan, keyakinan kuat dan semangat bahwa kita s..
Rp17,250 Rp25,000
Bagaimana cara menaikkan uang saku? Apa anak-anak bisa membuat rekening tabungan di bank? Bagaimana kalau ada teman yang meminjam uang? Halo, Teman-Te..
Rp68,600 Rp98,000
Jumlah Halaman : 336
Tanggal Terbit : 27 Sep 2023
ISBN : 9786020672793
Penerbit : GPU
Berat : 356 gr
Lebar ..
Rp83,300 Rp119,000
Monsta X : Shoot Out to StardomJumlah Halaman : 128Tanggal Terbit : 25 Feb 2019ISBN &..
Rp52,500 Rp75,000
Bapak adalah lelaki Jawa yang perfeksionis. Sifat Bapak ini terlihat jelas saat menyelidiki bibit-bebet-bobot calon menantu yang akan menikahi tiga an..
Rp69,160 Rp98,800
20 review(s)