

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Apakah pencuri kambuhan tak akan kenal jera? Kata senior Madaram Tsutomu, "Jangan pernah mempercayai mereka." Tapi kini Madarame melihat sendiri keaja..
Rp24,480 Rp34,000
Periode penjualan khusus tanggal 26 Oktober - 6 November 2018.
Buku edisi tandatangan penulis dan bonus postcard SELAMA PERSEDIAAN MASIH ADA.
Buku a..
Rp85,680 Rp119,000
4 review(s)
Sinopsis Buku ini dimaksudkan sebagai panduan untuk mahasiswa, tenaga kesehatan/praktisi dan pemerhati bidang kesehatan dan teknologi ..
Rp36,000 Rp50,000
4 review(s)
Polytron Mesin Cuci 1 Tabung Top Loading 10 Kg PAW-10518Fitur :Function Mode : Hijab/Normal/Quick /Jeans /Soft/Wash Only/ Rinse Only/Spin Only/Wa..
Rp2,879,000
Xavier duduk di ujung kursi dan menarikku mendekat, menyandarkan kepalaku di dadanya. “Sayang... kau lupa, ya? Kau pernah ke Neraka dan kembali. Kau s..
Rp55,440 Rp77,000
92 review(s)
Kode Buku : 51-24-003-0
Pengarang : SEYMOUR LIPSCHUTZ & MARC LIPSON
Tahun : 2011
ISBN : 9..
Rp133,200 Rp185,000
Tantangan selanjutnya bagi Mahoro yang telah menyelesaikan pertunjukan perdananya yang mendebarkan itu adalah… konser musim panas!..
Rp18,000 Rp25,000
Mencoba keluar dari zona nyaman? Bangkit kembali dari kegagalan? Mengembangkan keahlian baru? Sungguh penting menemukan potensi sejati Anda. Dan untuk..
Rp49,680 Rp69,000
12 review(s)
Dalam kumpulan cerita ini, kita bertemu beragam perempuan: pekerja toserba, karyawan, seniman paruh baya, instruktur yoga, hingga ibu-ibu borju. Berag..
Rp64,080 Rp89,000
4 review(s)
Peristiwanya terjadi di era 1990-an, pada masa pemerintahan Presiden Alberto Fujimori yang korup dan penuh gejolak. Dua pasangan kaya raya dari kalang..
Rp66,960 Rp93,000
Buku ini adalah karya terpenting Syekh ‘Abd al-Qadir al-Jailani dalam wacana dasar-dasar tasawuf dan suluk utama yang berdasarkan Kitab Allah yang A..
Rp72,000 Rp100,000
Yuk, mewarnai sambil belajar kosakata dengan buku Smart Coloring Book: Profesi! Buku ini berisi gambar serta kosakata dwibahasa (Indonesia-Inggris) ya..
Rp35,280 Rp49,000
Mini Bar Soft GEA Drink Cabinet RS-06DR-SILVERGEA Mini Kulkas / Mini Bar lebih dari sekedar lemari es biasa, lemari esini menghadirkan kemewahan ..
Rp1,399,000 Rp1,329,000
Judul Buku : Aku Tahu Binatang-binatang Besar dan Menakjubkan
Penulis : Tim Kreatif Cif
Penerbit : Cerdas Interaktif
Tahun Terbit : 2009
Kode Buku..
Rp7,200 Rp10,000
Bayangkan Anda hidup dalam dunia yang memungkinkan Anda mengubah setiap kesalahan Anda menjadi keberhasilan. Bayangkan bagaimana hal itu akan memengar..
Rp63,360 Rp88,000
4 review(s)
Sementara rencana jahat 8 Jari berjalan maju, Sebas semakin melenceng dari instruksi semula. Saat ia menemukan seorang wanita terlantar di belakang ru..
Rp53,300 Rp65,000
Entrepreneurship tanpa mengetahui tentang marketing atau manajemen pemasaran ibarat masakan tanpa bumbu lengkap. Bagaimanapun, Entrepreneurship selalu..
Rp79,200 Rp110,000
Rich Dad Poor Dad akan…. • Menghancurkan mitos “Anda perlu memiliki penghasilan tinggi agar bisa kaya” &bull..
Rp48,960 Rp68,000
272 review(s)
- CIRI-CIRI BAHASA JEPANG
- AKSARA JEPANG
- KATA BENDA
- KATA GANTI ORANG
- KATA GANTI PETUNJUK
- KATA SIFAT
- KATA KETERANGAN
- BENTUK SUPERLATIF
- B..
Rp39,960 Rp55,500
Misaki menjalani percoban di Pusat Pengobatan Mikuni untuk menyembuhkan penyakitnya. Rei dan teman-temannya mendukung Misaki untuk dapat sembuh. Tetap..
Rp18,000 Rp25,000









