

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
GEMBALA RIANG adalah kisah si Dahlan yang senang menggembala. Setiap hari sepulang sekolah dia akan membawa kambing-kambing merumput. Tapi, kali ini k..
Rp42,480 Rp59,000
Merajut kini telah digemari mulai kalangan remaja hingga dewasa. Seni mengait benang ini begitu digemari, selain karena mudah dipelajari juga dapat me..
Rp65,520 Rp91,000
No. ISBN : 9786024244194
Penulis : Naela Ali
Penerbit : Kpg
Tanggal terbit : September - 2017
Jumlah Halaman : 160
Berat Buku : 350 gr
Jen..
Rp100,800 Rp140,000
72 review(s)
Luna dipertemukan dengan cowok misterius yang punya dua kepribadian bernama Ara Pahlevi. Tidak hanya itu, Ara diam-diam suka menulis puisi dan diselip..
Rp63,360 Rp88,000
Waktunya beraktivitas bersama Baby Shark! Mulailah dengan Buku Mewarnai Pertamaku yang dapat membantu perkembangan anak. Melatih kemampuan motorik hal..
Rp70,560 Rp98,000
Tidak ada yang abadi di dunia ini. Tidak juga kesetiaan. Benarkah? Azizi dan Gaby sepenuhnya mengerti, mereka tak bisa saling melepaskan. Terlebih, se..
Rp51,480 Rp71,500
4 review(s)
Ketika Vio sekolah, Dobi tidak punya teman.Ia pun bermain sendiri di taman kecil Mama.GRAUK! GRAUK! GRAUK!“Tanamankuuu …!” teriak Mama tiba-tiba.O-ow,..
Rp42,480 Rp59,000
Film-film Disney telah menghibur anak-anak dari generasi ke generasi. Seri eksklusif buku cerita fi lm Disney ini menawarkan kesempatan luar biasa bag..
Rp57,600 Rp80,000
Sedari kecil kita sudah mendengar ungkapan bahwa shalat 5 waktu adalah tiang agama. Tapi, sudahkah kita berusaha untuk menguatkannya?
Sebagai umat mu..
Rp36,000 Rp50,000
Buku Mainan Kejutan Paskah menceritakan Teddy dan teman-teman mainannya yang bertualang berburu telur Paskah. Kisah Paskah ini diceritakan dengan ilus..
Rp41,760 Rp58,000
Riva mencoba menata kembali kehidupannya yang sempat berantakan karena kehadiran Elsa. Dia kembali kuliah, bahkan mulai mengerjakan tugas akhir. Tapi ..
Rp49,680 Rp69,000
8 review(s)
Airi dan Seiichiro yang penuh harapan sekaligus memendam kegelisahan saat menjadi kakak
kelas. Sementara itu, Sengoku yang tengah mengalami kesulitan ..
Rp20,160 Rp28,000
"Asisten profesor Sohei Saikawa dan mahasiswinya, Moe Nishinosono mengunjungi Institut Riset Magata yang berada di sebuah pulau terpenci..
Rp16,200 Rp22,500
4 review(s)
Buku ini merupakan revisi dari buku Epilepsi edisi kedua yang terbit pada tahun 2007. Buku ini membahas berbagai aspek yang terkait dengan pandangan u..
Rp57,600 Rp80,000
Jika manusia diibaratkan sampah, mungkin saat itulah daur ulang diperlukan. Siji adalah seorang anggota geng berandalan di sekolah. Suatu malam, sang ..
Rp56,880 Rp79,000
Apakah kita bisa melayang? Bagaimana cara memegang gelas yang benar? Mengapa orang tidak jatuh ketika berjalan di atas sebilah kayu?Kepalamu pasti d..
Rp64,080 Rp89,000
Corb Lambert siap untuk menikahi Laurel Sheridan. Wanita itu mengandung anaknya—dan Corb adalah tipe pria yang selalu melakukan sesuatu yang benar. Ia..
Rp21,600 Rp30,000
Buku ini menceritakan tentang kisah Ali bin Abi Thalib. Ali adalah salah satu sepupup sekaligus sahabat Rasulullah Saw. Buku ini mengajak anak-anak un..
Rp49,680 Rp69,000
4 review(s)
Di dalam buku ini terdapat banyak gambar karakter CARS 3, ada Lightning McQueen, Cruz Ramirez, Jackson Storm dan lainnya. Namun, kalian harus menyempu..
Rp14,400 Rp20,000
Rainy days always have stories to tell, it warms us and people we love. It’s time to cuddle with your loved ones (od cats), put your blankets on, and ..
Rp97,200 Rp135,000









