

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
"Inilah buku pertama di Indonesia yang tidak hanya berisi kiat-kiat jitu untuk menjadi penulis, tapi juga berisi motivasi-motivasi terbaik untuk ..
Rp46,800 Rp65,000
Apakah kamu sudah tahu binatang yang terbesar, terkecil, tercepat, terlama, terkuat, dan terindah?
Ternyata ada banyak lho, binatang-binatang tersebut..
Rp62,640 Rp87,000
Sebagai orangtua, kita pasti menginginkan terlahirnya generasi yang saleh dan salehah dari rahim kita. Lahirnya generasi yang Rabbani dari garis ketur..
Rp50,400 Rp70,000
Di sisi lain, muncul musuh baru di depan Sesshomaru yang sudah kehilangan Meidou Zangetsuha dalam pertarungannya melawan Inuyasha. Wujud asli musuh ya..
Rp27,000 Rp37,500
4 review(s)
Buku ini berisi pengetahuan sains dasar, mulai dari Tata Surya, sifat benda, hingga ilmu tentang hewan dan tumbuhan. Sains dalam buku ini disajikan da..
Rp82,800 Rp115,000
Perjalanan rumah tangga Alex dan Diandra awalnya sempurna, hingga suatu saat keduanya saling mengetahui rahasia yang mereka simpan satu sama lain. Dia..
Rp45,360 Rp63,000
Sahabat, saat Allah menyebutkan Al-Qur’an Mudah Dihafalkan, maka tak boleh ada sedikit pun keraguan akan kemudahannya. Sayangnya, masih banyak di anta..
Rp86,400 Rp120,000
Satu semester mengenyam pendidikan di SMA PANCASILA dalam rangka tes akhir beasiswa ke Jerman belum selesai. Ada drama baru yang muncul sekembalinya A..
Rp64,800 Rp90,000
Lucy Dixon mengimpikan banyak hal, tapi dicampakkan tanpa penjelasan apa pun oleh Jax Antonakos sudah pasti tidak termasuk dalam daftar. Lucy membenci..
Rp42,480 Rp59,000
12 review(s)
Product detail:
ISBN
9786020822242Issue
Jakarta, 2016Total Pages
324 halamanDimension
16 x 16 cmCover
Softcoverweight
300 g..
Rp65,520 Rp91,000
4 review(s)
Mendalami ilmu Magnet Rezeki membuat kita menjadi lebih paham tentang konsep rezeki yang sebenarnya. Syukur merupakan salah satu jalan menuju kehidupa..
Rp71,856 Rp99,800
4 review(s)
THE SHINING BLACKPINK merupakan buku terbaru yang lahir atas kecintaan blink kepada BLACKPINK. Kata 'the shining' sendiri dipilih, karena sangat cocok..
Rp77,760 Rp108,000
Lymstock adalah kota dengan begitu banyak rahasia memalukan. Dan ketika surat kaleng mulai bertebaran di kota itu, semua orang menjadi geger. Terutama..
Rp42,480 Rp59,000
24 review(s)
Kristoff ingin melamar Putri Anna untuk menjadi istrinya. Ternyata, proses lamarannya seru lho! Pertama-tama Kristoff dan Sven diam-diam pergi ke Gunu..
Rp28,080 Rp39,000
Hidup adalah sebuah pilihan. Jika Anda diperhadapkan untuk memilih Sukses atau Gagal, manakah yang akan Anda pilih? Tentu, 100% pasti sukese. Namun ta..
Rp115,200 Rp160,000
Betapa hidup seringkali membuat kita bersedih. Berbagai persoalan kadang datang tanpa kita sempat sekadar menghela napas. Walau begitu, harusnya kita ..
Rp57,456 Rp79,800
Pertarungan hero vs kesatria dan pemadam khusus!! Adora link menguasai tubuh Shinra hingga tidak terkendali sampai Arthur harus turun tangan! Setelah ..
Rp18,000 Rp25,000
Tahun 1960, Jennifer Stirling siuman di rumah sakit dan tidak ingat apa pun tentang kecelakaan mobil yang menimpanya, atau tentang suaminya, atau bahk..
Rp124,560 Rp173,000
4 review(s)
Judul: UNTUNG BERLIMPAH DARI BUDIDAYA AYAM POTONG
Penulis: SUWITO RENGGONO
Penerbit: SHIRA MEDIA
Ukuran: 14 x 21
Jumlah halaman: 100..
Rp25,200 Rp35,000
Suatu hari, Hua Lin didatangi oleh penyihir dari Britania Raya...Apa sebenarnya tujuan penyihir itu!? Lalu, apa sebenarnya kesepakatan rahasia, perjan..
Rp21,600 Rp30,000








