

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp44,850
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
“Dosa yang paling sering terjadi pada bani Adam, terkait dengan lisannya.” (HR. Thabrani) Komik ini berisi tentang dosa-dosa berbahaya terkait lisan d..
Rp55,440 Rp77,000
Sebutkan harapanmu dan wujudkan! Charlotte dan sahabatnya Mia sedang dalam masa pelatihan untuk menjadi Secret Princess sepenuhnya! Tugas mereka kali ..
Rp37,440 Rp52,000
Penelusuran Benang Merah merupakan buku pertama dalam seri Sherlock Holmes dan mengisahkan perkenalan dr. Watson dengan sang detektif. Sang dokter yan..
Rp46,800 Rp65,000
28 review(s)
Disusun sesuai dengan Kurikulum 2013 Edisi Revisi, buku ini menaruh perhatian besar terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, selain m..
Rp131,250 Rp175,000
Buku ini menceritakan tentang Nabi Ibrahim sebagai Nabi yang dihukum oleh raja Namrudz dengan cara dibakar diatas kayu karena telah memberantas berhal..
Rp22,000 Rp27,500
Jika kamu seorang pejuang ilmu, buku ini sangat cocok untukmu sebagai penyemangat untuk mengayuh lagi langkahmu, berkali lipat lebih kencang! Kamu aka..
Rp68,400 Rp95,000
4 review(s)
Jeje dan Jojo suka sekali bermain gawai, baik untuk belajar, bermain gim, maupun menonton beragam acara hiburan. Padahal, ada banyak aktivitas lain ya..
Rp78,480 Rp109,000
Spesifikasi :Tipe Produk Bottom LoadingPower suppply : 12 VDC 220V/50HzCooling (W) : 81 Konsumsi Daya 340 WattDimensi Produk 330 x 36..
Rp1,779,000 Rp2,200,000
Siapa yang tidak suka kelinci? Dari anak kecil sampai orang tua, semua pasti suka hewan kecil yang lucu dan menggemaskan itu. Buku ini berisi..
Rp104,400 Rp145,000
Getra Gas Deep Fryer Low Pressure GF-102GFitur :2 Tangki 2 KeranjangTanpa thermostatTanpa saluran pembuanganGas tekanan rendahBahan dari anti karatSpe..
Rp1,639,000 Rp2,000,000
Bekerja sebagai pengurus mansion mewah milik Shuya, diam-diam Komaki menyadari perasaannya pada sang majikan. Tapi dia tak berani menyatakan rasa cint..
Rp18,000 Rp25,000
Semua orang di Shaker Heights membicarakannya musim panas itu: bagaimana Isabelle, anak bungsu keluarga Richardson, akhirnya menjadi gila dan membakar..
Rp71,500 Rp110,000
104 review(s)
Rasanya lelah.|Terus berjuang tanpa ada timbal balik.Rasanya putus asa.Terus tersenyum, tapi aku bukan alasanmu tersenyum.Tapi, aku bisa apa?Arsen..
Rp64,080 Rp89,000
40 review(s)
Microsoft Excel 2019 merupakan penyempurnaan dari Excel versi sebelumnya. Buku ini bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin menguasai pengolahan data ..
Rp90,000 Rp125,000
1 menit sebelum bom itu meledak.Saat dihadapkan antara hidup dan mati, manusia biasanya mengingat kenangan tentang orang yang dicintainya. Pikiran Cak..
Rp86,250 Rp115,000
noneFormat : Soft CoverISBN : 6024074735ISBN13 &nb..
Rp34,500 Rp50,000
“Salah satu komik populer dari Ciayo. Inilah keseharian Somad, bocah berusia 10 tahun yang bercita-cita jadi tukang bandros. Bersama teman-teman seper..
Rp59,400 Rp82,500
4 review(s)
“Kabar gembira untuk kita semua, MRCI kini ada ekstraknya. MRCI hadir dan rawat tubuh kita. Jadikan MRCI buku pegangan kamu.” *Jangan lo b..
Rp43,128 Rp59,900
4 review(s)
Opredo Animal Train - AlphabetJumlah Halaman : 5
Tanggal Terbit : 05 Mei 2021
ISBN : 9786230024139
Penerbit : ELEX
Berat ..
Rp79,200 Rp110,000
"Seorang mahasiswi bernama Nuna (19 tahun) pacaran dengan dosennya, Ian (26 tahun). Dalam waktu dekat, Ian berencana melamar Nuna. Tapi di usia y..
Rp40,320 Rp56,000