

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Pertarungan final melawan klan naga akhirnya dimulai! Ragna harus menghadapi Volte Kamui, Golem dan Chimera melawan Borgius, sedangkan Silver Armament..
Rp39,600 Rp55,000
Mau tahu info terbaru di sekolah? Tanya saja ke Aphdeit Lilian Avara. Mau tahu seminggu lagi ada ulangan pelajaran ini atau itu? Tinggal colek Aphdeit..
Rp28,080 Rp39,000
Deskripsi
PRIMA PH (Penilaian Harian) merupakan buku pengayaan yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013 yang memuat materi inti dan latihan soal untuk ..
Rp92,880 Rp129,000
Naga Cilik punya adik baru. Bagaimana dia berperilaku? Apakah dia menggerutu? Atau merasa cemburu? Oh, tidak! Naga tidak begitu! Buku ini mengajarkan ..
Rp35,280 Rp49,000
Theo dan Lea sedang asyik berlibur. Kira-kira, apa saja hal baik dan tidak baik yang mereka lakukan saat di museum, kereta api, pantai, atau di taman ..
Rp23,040 Rp32,000
4 review(s)
Semua orang melihatku sebagai orang yang berhasil menggapai impian. Mereka pun menjadikankusebagai panutan untuk menggapai impian mereka. Mungkin mere..
Rp100,080 Rp139,000
4 review(s)
Nadira mencintai Arvin dalam diam, bahkan rasa cintanya itu tersimpan rapi di hatinya hingga bertahun- tahun. Namun sayangnya, Arvin memilih menjauh d..
Rp71,280 Rp99,000
Ayo latih keterampilan si kecil dengan latihan menggunting, melipat dan menempel sejak dini. Putri-putri dari dongeng dunia akan membantu si kecil bel..
Rp28,800 Rp40,000
Perusahaan-perusahaan raksasa berbasis IT telah menunjukkan berbagai kesuksesan dalam penggunaan artificial intelligence, khususnya machine learning. ..
Rp93,600 Rp130,000
Roun dan teman2nya tergabung dalam kelompok drama. Berserta guru pembimbing mereka akan menampilkan sebuah drama. Berhasilkah mereka? Seri Edukasi Bri..
Rp70,560 Rp98,000
Kartu Balita Belajar Membaca diperuntukkan sebagai kartu peraga belajar membaca bagi anak di usia awal mereka (2-5 tahun). Orangtua, guru, atau pembim..
Rp57,600 Rp80,000
Terjadi kasus pengeboman yang dilakukan oleh pelaku yang juga melakukan pengeboman yang sama 7 dan 3 tahun yang lalu. Conan yang sedang terluka parah ..
Rp28,800 Rp40,000
20 review(s)
Jalan terjal harus dihadapi capres Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Dalam bukunya, Letjen (Purn) Sintong Panjaitan telah menuding Prabowo merencanak..
Rp33,840 Rp47,000
"Saya percaya, buku ini dapat membantu siapa saja, utamanya kaum muda, untuk bekerja dengan karakter yang tulus. Bahwa semua yang kita inginkan akhirn..
Rp23,400 Rp32,500
Kepadamu yang merasa wanita harus di rumah, wajib urus rumah tangga. Kepadamu yang merasa wanita hanya pasrah, tanpa punya pilihan. Kepadamu yang haru..
Rp46,656 Rp64,800
Punya keahlian mendeteksi sihir hitam tidak selamanya menguntungkan. Bagi Theodosia Throckmorton, kelebihan ini justru bisa membuat hidupnya rumit! Ke..
Rp57,600 Rp80,000
4 review(s)
Sore itu, Rona dan Roni akan berangkat mengaji ke masjid. Namun, mereka menemukan sesuatu di tengah jalan yang menghalangi mereka. Rupanya, teman-tema..
Rp49,680 Rp69,000
Jika pada umumnya mahasiswa lari tergopoh-gopoh dari gerbong kereta ke gedung fakultasnya pada Senin pagi, tidak demikian bagi seorang gadis berkaus k..
Rp50,400 Rp70,000
"DeskripsiTentang kebahagiaan sebelum peristiwa Tsunami 1994. Di mana keluarga Bapak Purnomo masih utuh dan penuh canda tawa setiap harinya.Meskipun '..
Rp56,880 Rp79,000
Periode Pre-Order Tanggal 14 - 31 Desember 2020Buku Edisi TTD Penulis, Bookmark dan Ikat Rambut Korea SELAMA PERSEDIAAN MASIH ADA.Buku akan terse..
Rp71,280 Rp99,000
24 review(s)












