

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
“I am tired of submitting my will to the caprices of others; of resigning my own judgment in deference to those to whom I owe no duty, and for whom I ..
Rp35,280 Rp49,000
SINOPSIS BUKU:Me & My Doodles merupakan buku seri mewarnai dengansentuhan karakter doodle yang unik di dalamnya...
Rp46,080 Rp64,000
"Terkadang kita melihat seseorang hanya dari satu waktu. Kemudian kita mengambil kesan hanya berdasarkan waktu tersebut.Padahal, hidup manusia tidakla..
Rp51,480 Rp71,500
12 review(s)
Demi meyakinkan sahabatnya bahwa ia sedang berkencan, Olive Smith membutuhkan hipotesis dan bukti layaknya seorang ilmuwan. Di tengah kepanikan, ia me..
Rp78,480 Rp109,000
Waktunya belajar, Sali malah asyik main sendiri.Padahal, Bu Wilda mengajak Sali belajar di kelas.Suatu hari, ketika Sali belajar tanpa Bu Wilda, seper..
Rp56,880 Rp79,000
Salah satu profesi atau pekerjaan ini mungkin bisa kamu tekuni kelak. Yuk, kita kenali beberapa profesi yang ada! Cerita dan aktivitas di buku ini aka..
Rp43,200 Rp60,000
noneFormat : Soft CoverISBN : 6024074867ISBN13 : 9786024074869Tanggal Terbit : 14 Januari 2019Bahasa &n..
Rp39,600 Rp55,000
Jumlah Halaman : 170
Tanggal Terbit : 03 Nov 2021
ISBN : 9786230406362
Penerbit : BIP
Berat : 190 gr
Lebar ..
Rp71,928 Rp99,900
QLED TV 50 Inch CHANGHONG Full HD L50QST1Fitur :Smart TV dengan sistem operasi Google TVTeknologi layar QLED (Quantum Dot)Layar datarTuner televisi di..
Rp3,809,000 Rp4,200,000
PRIMA PH (Penilaian Harian) merupakan buku pengayaan yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013 yang memuat materi inti dan latihan soal untuk membantu s..
Rp85,680 Rp119,000
Kita memang harus merawat hewan peliharaan kita dengan baik. Namun, memelihara gajah di rumah mungkin merepotkan. Gajah, kan, banyak makan. Gajah akan..
Rp49,680 Rp69,000
Suatu hari, kak Hori menemukan komik “berbahaya” di rumah Nozaki. Penemuan ini membawanya pada sebuah rahasia besar...!! Di lain sisi, Seo akhirnya be..
Rp32,400 Rp45,000
"Mungkin bisa ada ratusan Muhammad baru di kelurahan ini saja, Bapak yakin ingin menemukansatu Muhammad?”“Ada cara untuk membuatnya lebih mudah kah? K..
Rp49,680 Rp69,000
Centurion mengutus mata-mata ke desa Asterix untuk mencari tahu rahasia ramuan khasiat. Berkat meminum ramuan itu, mata-mata itu berhasil lolos saat k..
Rp21,600 Rp30,000
Elex Media Komputindo adalah penerbit buku populer dan multimedia di Indonesia sebagai perusahaan media terbesar di Indonesia. Produk terbitan Elex Me..
Rp100,800 Rp140,000
Judul: KESALAHAN - KESALAHAN DALAM SHALAT (SHALATMU YANG SIA-SIA)
Penulis: MUHAMMAD SYAFII MASYKUR
Penerbit: MEDIA FIRDAUS
Ukuran: 13 X 21
Jumlah ..
Rp28,080 Rp39,000
Setiap anak kalau besar nanti ingin memilih profesi yang mereka minati walau profesi itu tidak mereka kenal. Dari buku ini anak-anak bisa memahami tug..
Rp68,400 Rp95,000
Mewarnai selalu menjadi hal yang menyenangkan bagi anak-anak. Dalam buku mewarnai ini kamu akan diajak untuk mengenal gambar-gambar yang ada di sekita..
Rp16,560 Rp23,000
Ketika masih sendiri, aku senantiasa berkhayal, “Alangkah bahagianya jika aku menikah.â€Namun setelah menikah, aku pun bertanya, “Apakah aku ba..
Rp36,000 Rp50,000
16 review(s)
Kisah klasik tentang petualangan dan pengasuh terkeren sepanjang masa. menjadi fenomena dunia sejak tahun 1930-an, di adaptasi dala, film dan drama mu..
Rp28,080 Rp39,000









