

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp44,850
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Nyawa Yuichi terancam karena menjadi incaran kelompok yakuza.
Sedangkan Mitsumune berhadapan dengan rentenir demi mendapatkan uang untuk melarikan di..
Rp32,400 Rp45,000
Setelah Fern berhasil menjadi mage level 1, Frieren dan kelompoknya akhirnya diizinkan memasuki dataran tinggi Kontinen Utara yang penuh bahaya. Di te..
Rp32,400 Rp45,000
Kode Buku : 0023713040
ISBN : 9786022988533
Penulis : IRENE M.J.A.-DKK
Ukuran (P x L) : 21.00 cm x 26.00 cm
Berat Buku : 448.60 gr
Jumlah Halam..
Rp72,000 Rp96,000
Mencintai dalam diam?Hal itulah yang harus dilakukan oleh Kang Tae untuk menyembunyikan rasa sukanya pada gadis terpopuler di sekolah, Cha O Lin.
..
Rp39,330 Rp57,000
Setelah dipermalukan secara publik oleh Andy dan Crystal, Ellie melarikan diri ke luar negeri! Lebih tepatnya, Ellie mengikuti trip studi ke Inggris. ..
Rp85,680 Rp119,000
Mengenal huruf akan semakin menyenangkan dengan buku Augmented Reality ini. Dengan teknologi AR, kau bisa melihat berbagai hewan bermunculan dari hala..
Rp42,480 Rp59,000
Rezeki setiap makhluk hidup di dunia ini sudah ditentukan bagian dan batasannya oleh Allah SWT. Agar setiap orang mampu meraih bagian dan ba..
Rp35,280 Rp49,000
Jung Tae-Woo—penyanyi muda terkenal Seoul yang muncul kembali setelah empat tahun menghindari dunia showbiz. “Aku hanya ingin memintamu berfoto dengan..
Rp64,080 Rp89,000
Jumlah Halaman : 136
Tanggal Terbit : 13 Okt 2021
ISBN : 9786230305177
Penerbit : MNC
Berat : 156 gr
Lebar ..
Rp28,800 Rp40,000
Kasus-kasus ganjil terjadi di Sewugunung. Mayat hilang dari kubur. Pembunuhan guru ngaji. Sirkus manusia aneh....Menjadi saksi rangkaian kejadian it..
Rp114,480 Rp159,000
Buku Pertamaku: Alphabet
Jumlah Halaman : 16
Tanggal Terbit : 02 Mar 2020
ISBN : 9786024805708
Penerbit : MNC
Berat :..
Rp39,600 Rp55,000
4 review(s)
Ditulis berdasar rontal Sanghyang Nawaruci oleh Mpu Siwamurti menjelang akhir Kerajaan Majapahit. Sebuah naskah berbahasa Jawa Kawi Akhir, yang menutu..
Rp20,700 Rp30,000
Man Ana Ila Aina Ana : Duniaku Untuk Akhiratku..
Rp26,250 Rp35,000
Buku labirin interaktif ini mengubah pembelajaran matematika menjadi permainan yang menyenangkan dan mengasyikkan! Ikuti jalur persamaan yang benar sa..
Rp56,880 Rp79,000
Apa yang kamu lakukan di waktu luang? Apakah kamu hanya mengisi masa liburan dengan bermain game? Ada hanyak sekail lho yang bisa dilakukan! Ikuti per..
Rp72,000 Rp100,000
Changhong Refrigerator CRF-208 Kulkas 2 PintuFitur:Ice TrayExtra Big Freezer BoxBig Vegetable BoxTemperes Glass TrayLow Watt & Low Voltage Running..
Rp1,999,000 Rp1,999,000
Massimo Sukarno Rozzoni, pesepakbola blasteran Jawa Tengah-Italia, masuk program naturalisasi, menjadi WNI, dan menjadi pemain utama tim nasional Indo..
Rp46,080 Rp64,000
4 review(s)
Karena kondisi keluarganya yang tidak memungkinkan, Miiko, siswi SMA, harus tinggal di sharehouse yang dikelola pamannya. Awalnya Miiko cemas karena s..
Rp18,000 Rp25,000
8 review(s)
-Penulis : Zairin Noor, MD., Ph.DTahun : 2016Jumlah Halaman : 610Penerbit : Salemba MedikaDimensi : 17 cm x 24 cm x 0 cm..
Rp117,231 Rp169,900
Hamengku Buwono IX, mantan Sultan Daerah Istimewa Yogyakarta, dihormati masyarakat Indonesia sebagai salah satu pendiri besar Negara Indonesia modern...
Rp112,500 Rp150,000