

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp44,850
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Buku ini ditujukan untuk orang-orang yang akan mengakhiri masa lajangnya dengan sebuah pernikahan yang diidamkan dan sebagai referensi tambahan bagi y..
Rp37,660 Rp53,800
Begitu banyak model dan corak dalam
dunia fashion. Jika diikuti terus,
keuangan yang sudah diatur untuk
satu bulan bisa kacau. Namun tidak
perlu k..
Rp33,600 Rp48,000
Bagaimana cara anak-anak di seluruh dunia bermain? Apakah permainannya sama dengan kita? Bagaimana dengan cara mereka menyembuhkan pilek? Atau apa yan..
Rp61,200 Rp85,000
Setelah nyaman menyendiri bertahun-tahun tiba-tiba Abimanyu disuruh menikah oleh Jerry diusia 23 tahun dan Abimanyu diberi waktu hanya satu bulan untu..
Rp74,250 Rp99,000
80 Resep Asian Food Ala@Dada.Tastes
Jumlah Halaman : 180
Tanggal Terbit : 09 Mar 2020
ISBN : 9786020638683
Penerbit : GPU
Berat..
Rp103,600 Rp148,000
"Buku ini bercerita tentang pentingnya permisi. Apabila tidak permisi, bisa mencelakakan orang lain. Ada juga kisah tentang Rasulullah SAW bersam..
Rp31,500 Rp45,000
4 review(s)
"Pernikahan merupakan syari’at sekaligus sunnatullah yang penting dan mulia dalam Islam untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keberlangsungan kehi..
Rp157,500 Rp225,000
4 review(s)
Semua penontonnya Titan! Sang pangeran (Eren) menghilang! Entah kenapa sang putri menjadi kasar!! Kekacauan yang tak terelakkan!? Turnamen drama SMP S..
Rp16,800 Rp24,000
4 review(s)
Ayo bersenang-senang bersama Titipo si Kereta Kecil dengan buku berisi bermacam-macam permainan stiker!
Kita sama-sama tingkatkan konsentrasi serta IQ..
Rp69,300 Rp99,000
“Kalian harus membunuh Amane Yugi dan Sosuke Mitsuba agar bisa keluar dari tempat ini.†Demi bisa melepaskan diri dari dunia tiruan, Nene mengajuk..
Rp22,400 Rp32,000
60 review(s)
Ibu merupakan madrasah bagi anak-anaknya. Dari ibulah, anak-anak pertama kali mendapatkan pelajaran pertamanya. Berhubung para ibu mempunyai jam kerja..
Rp31,500 Rp45,000
BAHAGIA FILLAApabila kita menanam pohon apel, maka akan tumbuh apel. Kebaikan akan selalu mendatangkan kebaikan, begitu juga keburukan akan mendatangk..
Rp44,625 Rp59,500
Kata-kata sangat kuat. Penghinaan dan rumor dapat menggagalkan karier seseorang; sedikit dorongan dapat memberi seseorang kekuatan untuk mengejar impi..
Rp39,600 Rp55,000
Melihat orang yang suka menunda pekerjaannnya, kita pasti akan langsung menilai, “Dasar pemalas!” Padahal, menurut ilmu psikologi, tidak semua penunda..
Rp57,400 Rp82,000
Hidup adalah sebuah pilihan. Mau menjadi baik atau sebaliknya tergantung pada diri kita sendiri. Menjadi ekstrovert yang sukses atau sebaliknya juga t..
Rp40,875 Rp54,500
Android TV Realme 50 Inch 4K UHD Realme-50Suara Lebih Hidup dengan Dolby AtmosDolby Atmos, teknologi suara paling inovatif dari Dolby Cinema, berkolab..
Rp5,499,000
Berisikan chord lagu-lagu Indonesia maupun manca negara..
Rp18,750 Rp25,000
“Tapi... ingatanku tentang temanku akan hilang dalam satu minggu†Kenyataan itu diungkapkan oleh teman sekelasnya yang selalu menyendiri, Kaori Fu..
Rp28,000 Rp40,000
Keanehan demi keanehan terus terjadi ketika lima sekawan memutuskan untuk menyelidiki misteri di balik rumah besar yang kata orang berhantu itu. Siapa..
Rp31,150 Rp44,500
Berapa waktu normal manusia untuk jatuh cinta?“Sembilan puluh detik sampai empat menit.”Awalnya di mata Karen, Leon adalah laki-laki yang biasa saja. ..
Rp74,625 Rp99,500
4 review(s)